INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Apa arti sita revindikasi dalam hukum perdata? Apa tujuan utama diterapkannya sita revindikasi dalam suatu perkara perdata? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga segera mendapatkan jodoh pengganti yang terbaik dari sebelumnya. Aamiin..
Wassalam,
Sandra Single Parent-Jambak
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔖𝔦𝔱𝔞 𝔯𝔢𝔳𝔦𝔫𝔡𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔱𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔟𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔤𝔢𝔯𝔞𝔨 𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨 (𝔭𝔢𝔪𝔬𝔥𝔬𝔫) 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔲𝔞𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔥𝔞𝔨. 𝔗𝔲𝔧𝔲𝔞𝔫 𝔲𝔱𝔞𝔪𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔦 𝔥𝔞𝔨 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨 𝔰𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔢𝔤𝔞𝔥 𝔞𝔤𝔞𝔯 𝔬𝔟𝔧𝔢𝔨 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔨𝔢𝔱𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔞𝔩𝔦𝔥𝔨𝔞𝔫, 𝔡𝔦𝔧𝔲𝔞𝔩, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔦𝔤𝔢𝔩𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔭𝔯𝔬𝔰𝔢𝔰 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔦𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔫𝔤𝔰𝔲𝔫𝔤.
𝔍𝔞𝔡𝔦, 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔰𝔦𝔪𝔭𝔲𝔩𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔣𝔬𝔨𝔲𝔰 𝔲𝔱𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔦𝔫𝔰𝔱𝔯𝔲𝔪𝔢𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔦𝔫𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨 𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨, 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔧𝔞𝔪𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔲𝔫𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤.
𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔰𝔦𝔱𝔞 𝔯𝔢𝔳𝔦𝔫𝔡𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 ℌℑℜ, ℜ𝔳, 𝔡𝔞𝔫 𝔎𝔘ℌ 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Dalam praktik litigasi perdata, sering kali muncul persoalan serius ketika barang bergerak milik seseorang dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Untuk mengatasi hal ini, hukum acara perdata Indonesia menyediakan mekanisme sita revindikasi. Berikut adalah ulasan mengenai konsep, tujuan, serta penerapan sita revindikasi dalam hukum acara perdata Indonesia.
Pengertian Sita Revindikasi
Secara doktrinal, sita revindikasi atau revindicatoir beslag m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟g͟e͟r͟a͟k͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟o͟h͟o͟n͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ s͟͟a͟͟h͟͟, m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ s͟e͟d͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟u͟a͟s͟a͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟. Sita ini didasarkan pada hak revindikasi, yaitu h͟a͟k͟ a͟b͟s͟o͟l͟u͟t͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟i͟l͟i͟k͟n͟y͟a͟ d͟a͟r͟i͟ s͟i͟a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟u͟a͟s͟a͟i͟n͟y͟a͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟͟a͟͟k͟͟. Revindicatoir sendiri memiliki arti m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟ m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[¹]
Adapun menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua) (hal. 384), sita revindikasi adalah tindakan penyitaan terhadap barang bergerak milik pemilik (pemohon) yang berada dalam penguasaan pihak lain tanpa hak. T͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟t͟a͟m͟a͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ h͟a͟k͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ s͟a͟h͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟c͟e͟g͟a͟h͟ a͟g͟a͟r͟ o͟b͟j͟e͟k͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟͟i͟͟a͟͟l͟͟i͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟i͟͟j͟͟u͟͟a͟͟l͟͟, a͟t͟a͟u͟ d͟i͟g͟e͟l͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟r͟s͟i͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟n͟͟g͟͟s͟͟u͟͟n͟͟g͟͟.
Jadi, dapat kami simpulkan bahwa fokus utama dari instrumen hukum ini adalah p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟a͟k͟ m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟, b͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ p͟e͟l͟u͟n͟a͟s͟a͟n͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Sita Revindikasi dalam KUH Perdata
Secara yuridis, KUH Perdata mengatur mengenai sita revindikasi dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 574
- Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
Pasal 1751
- Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman.
Pasal 1977
- Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
- Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, dapat kami simpulkan bahwa Pasal 574 KUH Perdata mengatur mengenai hak menuntut kembali. Sedangkan Pasal 1751 dan Pasal 1977 KUH Perdata mengatur mengenai hak revindikasi atas benda bergerak.
Tujuan Penerapan Sita Revindikasi
Selanjutnya, berdasarkan praktik pengalaman pribadi penulis, tujuan utama diterapkannya sita revindikasi adalah:
a. melindungi hak
pemilik, yaitu
menjamin hak
pemilik untuk
mempertahankan
dan mengambil
kembali barang
miliknya;
b. mencegah
pengalihan objek,
yaitu menghindari
kemungkinan
barang tersebut
dialihkan,
diasingkan, atau
disembunyikan oleh
pihak yang
menguasainya; dan
c. menjaga status quo,
yaitu mengamankan
objek sengketa agar
tetap berada dalam
pengawasan hukum
hingga adanya
putusan
berkekuatan hukum
tetap.
Dalam penerapan praktis sengketa perdata, sita revindikasi dapat digunakan dalam berbagai perkara, seperti:
a. sengketa
pengembalian
kendaraan atau aset
perusahaan;
b. perselisihan
kepemilikan barang
inventaris setelah
berakhirnya
hubungan kerja atau
kerja sama; atau
c. sengketa bisnis, di
mana salah satu
pihak menguasai
barang milik pihak
lain tanpa dasar
hukum. Dalam
konteks ini, sita
revindikasi
berfungsi sebagai
alat perlindungan
sementara agar
objek sengketa
tetap berada dalam
status quo hingga
perkara diputus.
Sebagai informasi, meskipun dalam praktiknya terdapat perkara di mana p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ s͟i͟t͟a͟ r͟e͟v͟i͟n͟d͟i͟k͟a͟s͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ b͟e͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟g͟e͟r͟a͟k͟ diajukan ke pengadilan, namun pada umumnya, s͟i͟t͟a͟ r͟e͟v͟i͟n͟d͟i͟k͟a͟s͟i͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ b͟e͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟i͟f͟a͟t͟n͟y͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟g͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟.
Karakteristik dan Perbedaannya dengan Sita Jaminan
Sita Revindikasi memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari sita jaminan atau conservatoir beslag, antara lain:[²]
a. objek terbatas, yaitu
hanya berlaku untuk
barang bergerak
yang ada di tangan
orang lain (seperti
kendaraan, mesin,
atau barang
inventaris), tidak
berlaku untuk benda
tidak bergerak
seperti tanah atau
bangunan;
b. kapasitas pemohon,
di mana pemohon
harus bertindak
sebagai pemilik sah,
bukan sekadar
kreditur yang
menuntut utang;
c. dasar klaim, yaitu
tujuannya adalah
pengembalian
barang milik sendiri,
sedangkan sita
jaminan bertujuan
menjamin
pembayaran utang
di masa depan.
Syarat Formil Pengajuan
Berdasarkan praktiknya, dalam Pasal 226 HIR dan Pasal 714 Rv, permohonan sita revindikasi harus memenuhi syarat antara lain sebagai berikut:
a. harus berupa
barang bergerak
milik penggugat;
b. pemohon adalah
pemilik sah atas
barang yang
dimohonkan sita
revindikasi;[³]
c. barang berada di
tangan tergugat
tanpa hak (bukan
berdasarkan jual
beli atau
pinjam-meminjam);
d. permintaan
diajukan secara
lisan atau tertulis
kepada Ketua
Pengadilan Negeri;
e. barang yang
dimohonkan harus
diterangkan secara
seksama dan
terperinci;
f. disertai bukti awal
kepemilikan yang
kuat (prima facie
evidence), seperti
BPKB, faktur, atau
invoice.[⁴]
Contoh Transaksi yang Berkaitan dengan Sita Revindikasi
Untuk memperkaya pemahaman Anda, berikut kami berikan beberapa contoh transaksi yang berkaitan dengan sita revindikasi:
a. Sengketa Unit Ekskavator dalam Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing)
- Sebuah perusahaan konstruksi (lessee) menyewa lima unit ekskavator dari perusahaan pembiayaan (lessor). Di tengah masa kontrak, lessee berhenti membayar angsuran dan memindahkan alat berat tersebut ke lokasi projek rahasia untuk menghindari penarikan. Karena hak milik secara hukum masih berada di tangan lessor, maka lessor dapat mengajukan gugatan serta permohonan sita revindikasi agar alat berat tersebut disita dan diamankan oleh pengadilan sebelum sempat dipindahtangankan ke pihak ketiga.
b. Transaksi Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali
- A menjual mobil kepada B, dengan perjanjian bahwa A memiliki hak untuk membeli kembali mobil tersebut dalam waktu satu tahun. Namun, sebelum masa satu tahun berakhir, B menolak mengembalikan mobil tersebut meskipun A sudah menyediakan dana pelunasan. A dapat menggunakan sita revindikasi untuk menarik kembali mobil tersebut karena tindakan B yang menguasai barang tanpa dasar hak yang sah setelah adanya kehendak pembelian kembali dari pemilik asal.
c. Penggelapan Aset Perusahaan oleh Mantan Direksi/Karyawan
- Seorang mantan direktur sebuah perusahaan ritel masih menguasai kendaraan operasional atau inventaris kantor lainnya setelah masa jabatannya berakhir. Karena barang tersebut adalah aset milik perusahaan, dan mantan direktur tersebut tidak lagi memiliki hak penguasaan (berakhirnya hubungan hukum), perusahaan dapat mengajukan sita revindikasi untuk mengambil kembali aset-aset bergerak tersebut dari penguasaan pribadi yang bersangkutan.
d. Sengketa Barang Titipan atau Pinjam Pakai
- Dalam transaksi pinjam pakai (bruiklening), misalnya seseorang meminjamkan lukisan koleksi berharga kepada sebuah galeri untuk pameran. Jika setelah pameran selesai galeri tersebut menolak mengembalikan lukisan dengan alasan yang tidak sah, pemilik lukisan dapat menuntut pengembalian lukisan tersebut melalui sita revindikasi guna memastikan karya seni tersebut tidak rusak atau hilang selama proses hukum berjalan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
- Reglement op de Rechtsvordering (R.V) (S. 1847-52).
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- M Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
- M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Sita Revindicatoir (Sita Revindikasi), yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada 22 Februari 2017. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Arti Sita Revindikasi dalam Hukum Perdata, pada tanggal 11 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 18 April 2026M/01 Zulkaidah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

