INDRAMAYU — Pertanyaan:
Ijin petunjuk bagaimana penanganan Parkir Liar di pasar Besar/Induk dengan Pengelolaan Retribusinya Liar, tanpa karcis masuk resmi (ilegal), dan ada yang bertanggung jawab. Dikendalikan jarak jauh, ini sudah lama, bahkan pernah dikelola resmi ada pos parkirnya dan sekarang di bongkar dan di buang begitu saja dipinggir jalan.
Mohon petunjuk, terimakasih.
Rahman Hadi, Humas LP.KPK
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᵀᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ᵖᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿ ⁱˢᵗⁱˡᵃʰ, ᵈᵃʳⁱ ᵖᵃˢᵃʳ ᵗʳᵃᵈⁱˢⁱᵒⁿᵃˡ ᵏᵉ ᵖᵃˢᵃʳ ʳᵃᵏʸᵃᵗ. ᴰᵃˡᵃᵐ ᵖᵉⁿᵈⁱʳⁱᵃⁿ ᵖᵃˢᵃʳ ʳᵃᵏʸᵃᵗ ʷᵃʲⁱᵇ ᵐᵉⁿʸᵉᵈⁱᵃᵏᵃⁿ ᵗᵉᵐᵖᵃᵗ ᵖᵃʳᵏⁱʳ.
ᴸᵃʸᵃⁿᵃⁿ ᴾᵃʳᵏⁱʳ ᵗᵉʳᵐᵃˢᵘᵏ ʳᵉᵗʳⁱᵇᵘˢⁱ ʲᵃˢᵃ ᵘᵐᵘᵐ ᵃᵖᵃˡᵃᵍⁱ ᵇᵉʳᵃᵈᵃ ᵈⁱᵗᵉᵖⁱ ʲᵃˡᵃⁿ ᵘᵐᵘᵐ ᵈᵃⁿ ᵖᵉˡᵃʸᵃⁿᵃⁿⁿʸᵃ ᵈⁱˢᵉᵈⁱᵃᵏᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵈⁱᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵖᵉᵐᵉʳⁱⁿᵗᵃʰ ᵈᵃᵉʳᵃʰ. ˢᵉˡᵃⁱⁿ ⁱᵗᵘ, ᵖᵉⁿʸᵉˡᵉⁿᵍᵍᵃʳᵃᵃⁿ ᴾᵃʳᵏⁱʳ ʲᵘᵍᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃᵏᵃⁿ ᵖᵃʲᵃᵏ ᵇᵃʳᵃⁿᵍ ᵈᵃⁿ ʲᵃˢᵃ ᵗᵉʳᵗᵉⁿᵗᵘ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ˢᵃˡᵃʰ ˢᵃᵗᵘ ʲᵉⁿⁱˢ ᵖᵃʲᵃᵏ ᵏᵃᵇᵘᵖᵃᵗᵉⁿ/ᵏᵒᵗᵃ.
ᴬᵏᵃⁿ ᵗᵉᵗᵃᵖⁱ, ᵖᵉᵐᵉʳⁱⁿᵗᵃʰ ᵈᵉˢᵃ ʲᵘᵍᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵘⁿᵍᵘᵗᵃⁿ ᵈᵉˢᵃ ᵇᵉʳᵘᵖᵃ ᵘᵃⁿᵍ ᴾᵃʳᵏⁱʳ ᵃᵖᵃᵇⁱˡᵃ ᵗᵉˡᵃʰ ᵈⁱⁿʸᵃᵗᵃᵏᵃⁿ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵗᵉᵍᵃˢ ˢᵉᵇᵉˡᵘᵐⁿʸᵃ ᵒˡᵉʰ ᴾᵉʳᵃᵗᵘʳᵃⁿ ᵈᵉˢᵃ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Lahan Parkir Pasar Induk Tradisional
Sebelumnya akan kami jelaskan mengenai penyediaan lahan parkir pada pasar tradisional yang diatur dalam PP 29/2021.
Pasar tradisional pada PP 29/2021 istilahnya diganti menjadi pasar rakyat, yaitu tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.[¹]
Lebih lanjut, Pasal 4 Permendag 21/2021 dijelaskan bahwa, p͟a͟s͟a͟r͟ r͟a͟k͟y͟a͟t͟ d͟͟i͟͟t͟͟a͟͟t͟͟a͟͟, d͟͟i͟͟b͟͟a͟͟n͟͟g͟͟u͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ d͟i͟k͟e͟l͟o͟l͟a͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟͟u͟͟s͟͟a͟͟t͟͟, p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, k͟o͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ s͟͟w͟͟a͟͟s͟͟t͟͟a͟͟. S͟e͟l͟a͟i͟n͟ i͟͟t͟͟u͟͟, p͟a͟s͟a͟r͟ r͟a͟k͟y͟a͟t͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟l͟o͟l͟a͟ o͟l͟e͟h͟ b͟a͟d͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟i͟l͟i͟k͟ d͟͟e͟͟s͟͟a͟͟.
Pasar rakyat pada dasarnya diprioritaskan dibangun dengan berpedoman pada Purwarupa Pasar Rakyat.[²] Pasal 1 angka 13 Permendag 21/2021 mendefinisikan Purwarupa Pasar Rakyat sebagai desain standar pasar rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, sistem struktur dan sistem konstruksi, dan mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
Pasar rakyat yang dibangun baik dengan pedoman purwarupa pasar rakyat atau tidak, paling sedikit harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa:[³]
a. Kantor pengelola;
b. Toilet;
c. Pos ukur ulang;
d. Pos keamanan;
e. Ruang menyusui;
f. Ruang kesehatan;
g. Ruang peribadatan;
h. Sarana dan akses
pemadaman
kebakaran;
i. Tempat parkir;
j. Tempat
penampunga
sampah sementara;
k. Sarana pengolahan
air limbah;
l. Sarana air bersih;
dan
m. Instalasi Listrik.
Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, apabila pasar di desa Anda memenuhi kriteria pasar rakyat dalam Permendag 21/2021 baik itu dalam pembangunan pasar rakyat berpedoman pada purwarupa pasar rakyat atau tanpa berpedoman pada purwarupa pasar rakyat, seharusnya pengelola pasar w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ p͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟k͟͟͟i͟͟͟r͟͟͟.
Retribusi Parkir
Menyambung pertanyaan Anda, penyediaan layanan parkir berkaitan dengan retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[⁴]
Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk jenis objek retribusi jasa umum.[⁵]
Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah.[⁶] Selain itu, untuk jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.[⁷]
Patut diperhatikan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah di sini adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[⁸] Sementara itu, pemerintah desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang diatur menurut UU Desa dan perubahannya.
Sebagai catatan tambahan, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota merupakan salah satu pendapatan desa[⁹] yaitu paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah.[¹⁰]
J͟a͟d͟i͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟e͟m͟a͟t͟ k͟͟a͟͟m͟͟i͟͟, k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟an l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ p͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟k͟͟͟͟͟i͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟ y͟a͟n͟g͟ a͟n͟d͟a͟ j͟e͟l͟a͟s͟k͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ w͟a͟r͟g͟a͟ d͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟, m͟a͟k͟a͟ h͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ o͟b͟j͟e͟k͟ d͟a͟r͟i͟ r͟e͟t͟r͟i͟b͟u͟s͟i͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Meski bukan merupakan objek retribusi daerah, perlu diperhatikan bahwa penyelenggaraan jasa parkir yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor,[¹¹] dikenakan p͟a͟j͟a͟k͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ j͟a͟s͟a͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ (P͟B͟J͟T͟).[¹²]
Terdapat pengecualian terhadap PBJT jasa parkir, yaitu:[¹³]
a. Jasa tempat parkir
yang
diselenggarakan
oleh pemerintah dan
pemerintah daerah;
b. Jasa tempat parkir
yang
diselenggarakan
oleh perkantoran
yang hanya
digunakan untuk
karyawannya
sendiri;
c. Jasa tempat parkir
yang
diselenggarakan
oleh kedutaan,
konsulat, dan
perwakilan negara
asing dengan asas
timbal balik; dan
d. Jasa tempat parkir
lainnya yang diatur
dengan peraturan
daerah.
PBJT merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota,[¹⁴] yang t͟a͟r͟i͟f͟ P͟B͟J͟T͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟i͟m͟a͟l͟ s͟e͟b͟e͟s͟a͟r͟ 10% melalui peraturan daerah masing-masing.[¹⁵]
Sehingga, meskipun penyelenggaraan tempat parkir yang Anda maksud tidak termasuk objek retribusi daerah, penyelenggaraan parkir akan tetap dikenakan PBJT sebagai pajak kabupaten/kota sebagaimana penjelasan di atas. Menyambung kembali ke pertanyaan Anda, dengan demikian pemerintah desa tidak berwenang untuk memungut pajak parkir atas penyediaan/penyelenggaraan layanan parkir.
Pungutan Desa
Pemerintah desa dapat menarik pungutan desa, namun sebelumnya harus dituangkan dalam bentuk peraturan desa yang harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota terlebih dahulu.[¹⁶] Masih dari artikel yang sama, pungutan desa harus ada dasar hukumnya, sehingga pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.
Sebagai contoh, kami merujuk Perdes Balingasal 4/2018. Dalam Perdes tersebut, pungutan desa diartikan sebagai segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa yang ditetapkan dengan peraturan desa.[¹⁷]
Pungutan desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”), meliputi:[¹⁸]
a. Pungutan yang
berasal dari iuran
warga sesuai
dengan mata
pencaharian, hasil
pertanian/
perkebunan
masyarakat desa
berdasarkan
kemampuan
ekonomi
masyarakat.
b. Pungutan yang
berasal dari
retribusi pasar dan
sewa kios
pasar desa.
c. Pungutan tentang
pologoro.
Sedangkan pungutan desa yang tidak masuk APB Desa yaitu pungutan lainnya sesuai kewenangan desa.[¹⁹]
Lebih lanjut, dalam Perdes Balingasal 4/2018 perhitungan besaran pungutan parkir yang berkaitan dengan pasar adalah:[²⁰]
a. Kendaraan tidak
bermesin sebesar
Rp500;
b. Kendaraan bermotor
roda 2 sebesar
Rp1.000;
c. Kendaraan bermotor
roda 3 sebesar
Rp1.500;
d. Kendaraan bermotor
roda 4 sebesar
Rp2.000;
e. Kendaraan bermotor
roda 6 sebesar
Rp5.000.
Hal-hal di atas adalah contoh peraturan desa yang dengan jelas mengatur pungutan parkir.
Perlu Anda ketahui, pasar desa termasuk sebagai kekayaan asli desa yang merupakan salah satu jenis aset desa yang bersifat strategis untuk dikelola oleh pemerintah desa.[²¹] Maka dari itu, p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟e͟s͟a͟ d͟i͟p͟e͟r͟k͟e͟n͟a͟n͟k͟a͟n͟ m͟͟e͟͟m͟͟u͟͟n͟͟g͟͟u͟͟t͟͟ p͟u͟n͟g͟u͟t͟a͟n͟ d͟e͟s͟a͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ u͟a͟n͟g͟ p͟a͟r͟k͟i͟r͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟g͟a͟s͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ d͟͟e͟͟s͟͟a͟͟.
Oleh karenanya, kami menyarankan Anda untuk memeriksa kewenangan yang menjadi dasar aturan penarikan pungutan desa, untuk menentukan apakah pemerintah desa berwenang atau tidak atas pungutan biaya parkir di pasar desa tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pemahaman untuk Bapak Rahman Hadi dari Karangampel.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
- Peraturan Desa Balingasal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Yang Berwenang Mengelola dan Menarik Pungutan Parkir di Pasar Tradisional yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Agustus 2020. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Siapa Berwenang Menarik Pungutan Parkir di Pasar, pada tanggal 28 Juni 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 04 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

