INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Apakah kawin kontrak yang tidak membuat perjanjian secara tertulis (hanya sebatas lisan) dapat dikatakan legal menurut UU Perkawinan? Lalu, bagaimana kedudukan hukum nikah cina buta (nikah untuk menghalalkan istri yang ditalak tiga) menurut UU Perkawinan? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin cerdas dan bijak dalam menjalankan profesinya. Aamiin..
Wassalam,
Kwata Murthala – Jambak City
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔐𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔘𝔘 𝔓𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫, 𝔰𝔞𝔥𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔦 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔤𝔞𝔫𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔲𝔞 𝔥𝔞𝔩: 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔪𝔞, 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔞𝔤𝔞𝔪𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔲𝔱 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔪𝔞𝔰𝔦𝔫𝔤-𝔪𝔞𝔰𝔦𝔫𝔤 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨, 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔡𝔲𝔞, 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔱𝔢𝔯𝔠𝔞𝔱𝔞𝔱 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲.
𝔍𝔦𝔨𝔞 𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫 𝔨𝔬𝔫𝔱𝔯𝔞𝔨 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔩𝔦𝔰𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔞𝔱𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔯𝔢𝔰𝔪𝔦, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫. 𝔖𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔦𝔱𝔲, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔡𝔦𝔟𝔲𝔞𝔱 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔬𝔫𝔱𝔯𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔭𝔞𝔨𝔞𝔱𝔦 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔧𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞 𝔴𝔞𝔨𝔱𝔲 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 1320 𝔎𝔘ℌ 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞 𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥 𝔠𝔦𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔱𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔡𝔦 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Syarat Sah Perkawinan
Aturan perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan dan perubahannya. Adapun ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan menerangkan bahwa syarat sah perkawinan adalah jika perkawinan yang dilakukan memenuhi dua unsur berikut:
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, dari perumusan pasal di atas, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD 1945. Lalu, yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Perkawinan dan perubahannya.
Oleh karena itu, jika perkawinan (dalam hal ini kawin kontrak) hanya dilakukan secara lisan tanpa pencatatan resmi, maka tidak sesuai dengan syarat sah perkawinan seperti yang diatur dalam UU Perkawinan.
Legalitas Kawin Kontrak
Selain itu, mengutip artikel Kawin Kontrak di Indonesia Menurut Hukum Negara, pada dasarnya, undang-undang memandang perkawinan sebagai suatu ibadah yang tidak hanya mengenai hubungan keperdataan secara horizontal antara pasangan suami dan istri, tetapi juga dirumuskan sebagai perbuatan yang bermakna ibadah dan dimaksudkan agar kekal atau tidak mudah terputus.
Maka, perkawinan sementara dengan jangka waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah kawin kontrak tidak sesuai dengan hukum negara. Hal ini karena k͟a͟w͟i͟n͟ k͟o͟n͟t͟r͟a͟k͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟y͟i͟m͟p͟a͟n͟g͟i͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ sebagaimana diuraikan di atas.
Berkaitan dengan kawin kontrak, kami juga akan menghubungkannya dengan KUH Perdata. Jika dibuat suatu perjanjian atau kontrak yang menyepakati untuk melakukan perkawinan dengan jangka waktu tertentu, maka perjanjian tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Adapun, syarat sah perjanjian adalah:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu; dan
- suatu sebab yang diperbolehkan.
Selanjutnya, pada Pasal 1337 KUH Perdata juga disebutkan bahwa s͟u͟a͟t͟u͟ s͟e͟b͟a͟b͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ o͟l͟e͟h͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Dengan demikian, isi perjanjian perkawinan kontrak tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, sehingga p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟. Selain itu, karena perjanjian kawin kontrak yang Anda buat tidak memenuhi syarat suatu sebab yang halal (syarat objektif), maka perjanjian tersebut b͟a͟t͟a͟l͟ d͟e͟m͟i͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Jadi, k͟a͟w͟i͟n͟ k͟o͟n͟t͟r͟a͟k͟ d͟i͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ a͟t͟a͟u͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟a͟h͟a͟g͟i͟a͟ d͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟a͟͟l͟͟.
Sebagai informasi, kawin kontrak sering kali disamakan dengan nikah mut’ah, yaitu n͟i͟k͟a͟h͟ s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ n͟i͟k͟a͟h͟ t͟e͟r͟p͟u͟t͟u͟s͟ (n͟i͟k͟a͟h͟ a͟l͟-m͟u͟n͟q͟a͟t͟h͟i͟’), atau s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟n͟i͟k͟a͟h͟a͟n͟ d͟i͟ m͟a͟n͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ p͟r͟i͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟k͟a͟d͟ n͟i͟k͟a͟h͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ w͟a͟n͟i͟t͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟, m͟i͟s͟a͟l͟n͟y͟a͟ s͟e͟h͟a͟r͟i͟, s͟͟e͟͟m͟͟i͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟, s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟u͟r͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟s͟͟e͟͟p͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟i͟͟.[¹]
Selain itu, nikah mut’ah juga dikenal sebagai suatu bentuk transaksi penyewaan perempuan untuk dinikahi sebagai istri dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam kontrak.[²]
Namun, nikah mut’ah telah dilarang oleh Rasulullah SAW, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sabdanya:[³]
- Hai sekalian manusia, sesungguhnya aku dahulu pernah mengizinkan kalian menikahi wanita dengan nikah mut’ah. Sesungguhnya Allah kini sungguh telah mengharamkannya hingga akhir kiamat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟i͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ b͟a͟t͟a͟s͟ w͟a͟k͟t͟u͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟w͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ k͟a͟w͟i͟n͟ k͟o͟n͟t͟r͟a͟k͟ d͟a͟n͟ n͟i͟k͟a͟h͟ m͟͟u͟͟t͟͟’a͟͟h͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟e͟n͟a͟r͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟. P͟r͟a͟k͟t͟e͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟n͟i͟k͟a͟h͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ U͟U͟ P͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟b͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ j͟u͟g͟a͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟-p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟s͟l͟a͟m͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟r͟a͟m͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟n͟i͟k͟a͟h͟a͟n͟ s͟͟e͟͟m͟͟e͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟. Oleh karena itu, p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ s͟e͟m͟a͟c͟a͟m͟ i͟n͟i͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ b͟a͟t͟a͟l͟ d͟e͟m͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟h͟͟.
Legalitas Nikah Cina Buta
Menjawab pertanyaan Anda mengenai nikah cina buta, pada dasarnya, nikah cina buta dalam hukum Islam dikenal dengan istilah nikah muhalil. Menurut KBBI, muhalil memiliki arti sebagai berikut:
- orang yang nikah dengan perempuan yang telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dengan bekas suaminya yang terdahulu;
- cina buta.
Dalam literatur fikih, nikah muhalil merujuk pada pernikahan yang dilakukan dengan tujuan agar seorang perempuan menjadi halal kembali bagi suami pertamanya. Bahkan, praktik ini bisa melibatkan seseorang yang “disewa” untuk menjadi muhalil, dengan kesepakatan atau perjanjian bahwa ia harus menceraikan perempuan tersebut setelah pernikahan berlangsung.[⁴]
Menurut Mazhab Hanafi, nikah dengan tujuan tahlil (muhalil) diperbolehkan (jawaz) jika bertujuan untuk merukunkan kembali pasangan suami istri yang telah bercerai. Pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak mengumumkan niat tersebut, tidak mensyaratkan upah secara jelas, dan tidak secara terang-terangan menyebut tujuan tahlil dalam akad. Meski akadnya sah jika memenuhi syarat ini, hukumnya tetap makruh.[⁵]
Namun, sebagian ulama Mazhab Hanafi, seperti Abu Yusuf, berpendapat bahwa nikah muhalil adalah batal (fasid), karena menyerupai nikah bersyarat waktu tertentu (nikah mu’aqqat), di mana pembatasan waktu semacam itu dapat merusak keabsahan akad nikah.
Pendapat Abu Yusuf sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan An-Nasa’i, yang menyebutkan:
- Allah melaknat laki-laki yang menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya bagi suaminya yang terdahulu (muhalil), dan juga melaknat laki-laki yang meminta orang lain menikahi istrinya untuk tujuan tersebut (muhallal lahu).
Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah ayat 230, Allah SWT berfirman:
- Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.
QS. Al-Baqarah ayat 230 menerangkan bahwa j͟i͟k͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ j͟a͟t͟u͟h͟ t͟a͟l͟a͟k͟ t͟͟i͟͟g͟͟a͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ l͟a͟g͟i͟ r͟͟u͟͟j͟͟a͟͟k͟͟. Apabila kedua belah pihak ingin hidup kembali sebagai suami-istri, maka perempuan itu harus kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain, dan telah dicampuri oleh suaminya yang baru, dan kemudian diceraikan atas kehendak sendiri, dan sudah habis masa idahnya, barulah keduanya boleh rujuk kembali.[⁶]
Namun, jika ditinjau dari UU Perkawinan dan perubahannya, p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ (r͟u͟m͟a͟h͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟) y͟a͟n͟g͟ b͟a͟h͟a͟g͟i͟a͟ d͟a͟n͟ k͟e͟k͟a͟l͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ K͟e͟t͟u͟h͟a͟n͟a͟n͟ Y͟a͟n͟g͟ M͟a͟h͟a͟ E͟͟s͟͟a͟͟. Oleh karena itu, sama dengan kawin kontrak, nikah cina buta tidak sesuai dengan filosofi UU Perkawinan. Ini karena perkawinan si suami dan istri (yang telah bercerai) dengan orang lain tidak memiliki tujuan yang sejalan dengan tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu, praktik nikah cina buta bertentangan dengan UU Perkawinan dan perubahannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟:
- Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Al-Qur’an;
- A. Dzarrin al-Hamidy. Nikah Mut’ah dalam Sorotan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal al-Qnn, Vol. 11, No. 1, Juni 2008
- Abdul Aziz Hujatul Islam. Kawin Kontrak dalam Perspektif Tafsr al-Mzn dan Tafsr al-Dr al-Manthr. Jurnal al-Fath, Vol. 11, No. 01, Januari-Juni 2017;
- Ahmad Muhammad Naseh. Keabsahan Nikah Muhallil Perspektif Madzhab Hanafiy. Jurnal al-Mizan, Vol. 5, No. 01, 2024;
- Muhalil, KBBI, yang diakses pada 17 April 2026, pukul 07.00 WIB.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legalitas Nikah Cina Buta (Nikah Muhallil), yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 April 2013. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Legalitas Kawin Kontrak dan Nikah Cina Buta, pada tanggal 20 April 2026M. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 31 Mei 2026M/14 Zulhijjah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

