INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Saya dan suami ASN, suami akan menggugat saya dengan tuduhan perselingkuhan zina, yang sama sekali tidak benar, tidak ada bukti. Bahkan berita itu sudah tersebar sehingga orang-orang mengira tuduhan itu benar. Disini saya sangat dirugikan. Dapatkah saya menuntut suami atas tuduhan palsu tersebut, karena hal tersebut nama saya tercemar. Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin jaya dan berguna untuk masyarakat marginal. Aamiin..
Soewarna – Karangsong
••••••••••••••••••••••••••••••
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pencemaran Nama Baik
Perbuatan suami “menuduh” istri berzina hingga diketahui oleh umum berpotensi dijerat dengan pencemaran nama baik yang menyerang martabat dan kehormatan pribadi. Hal tersebut diatur di dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkan aturannya dalam ~KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~
Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[¹]
Pasal 310 ayat (1) KUHP lama jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 358)
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[²]
Sifat dari perbuatan pencemaran dalam Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 di atas merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, b͟a͟i͟k͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ g͟͟a͟͟m͟͟b͟͟a͟͟r͟͟, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. P͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟l͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[³]
Sebagai catatan, perbuatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.[⁴]
Fitnah
Suami yang menuduh zina istrinya tanpa bukti dapat dikatakan telah melakukan fitnah. Secara harfiah, f͟i͟t͟n͟a͟h͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟t͟a͟a͟n͟ b͟o͟h͟o͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟b͟e͟n͟a͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟e͟n͟j͟e͟l͟e͟k͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ m͟e͟n͟o͟d͟a͟i͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Adapun, tindak pidana pemfitnahan diatur di dalam pasal berikut:
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
- Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[⁵]
~Pasal 311 ayat (1) KUHP lama (tidak berlaku)~
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana diatur dalam pasal di atas, hanya dapat dilakukan dalam hal:[⁶]
- Hakim memandang perlu untuk m͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ k͟e͟b͟e͟n͟a͟r͟a͟n͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa b͟a͟h͟w͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ a͟t͟a͟u͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟e͟r͟p͟a͟k͟s͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟ d͟i͟r͟i͟; atau
- Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
Jika pelaku diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran atas apa yang dituduhkannya, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟ i͟t͟u͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟, maka pelaku dipidana karena fitnah.[⁷]
Lebih lanjut, pembuktian kebenaran tuduhan hanya diperbolehkan jika hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.[⁸]
Selain itu, pembuktian tersebut juga tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.[⁹]
Apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan, maka tidak dapat dipidana karena fitnah. Sebaliknya, jika putusan pengadilan menyatakan bahwa orang yang dihina bebas dari tuduhan, maka akan dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan memang tidak benar.[¹⁰]
Dalam hal penuntutan pidana terhadap yang dihina telah mulai karena hal yang dituduhkan kepadanya, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ f͟i͟t͟n͟a͟h͟ d͟i͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟h͟k͟a͟n͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ a͟d͟a͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟͟e͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟/i͟͟n͟͟c͟͟k͟͟r͟͟a͟͟h͟͟t͟͟.[¹¹]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
R͟e͟f͟e͟r͟e͟n͟s͟i͟:
- Fitnah, yang diakses pada 6 Mei 2026 pukul 17.01 WIB.
- Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.
- Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).
- Penjelasan Pasal VI angka 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023.
- Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023.
- Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
- Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023.
- Penjelasan Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023.
- Penjelasan Pasal 434 ayat (3) UU 1/2023.
- Pasal 434 ayat (3) UU 1/2023.
- Pasal 435 ayat (1) dan (2) UU 1/2023.
- Pasal 435 ayat (3) UU 1/2023
Artikel ini dibuat oleh Irma Yanti Ompusungu. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Pidana Suami Menuduh Zina Tanpa Bukti, pada tanggal 05 Mei 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 Juni 2026M/16 Zulhijjah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

