INDRAMAYU — Pertanyaan:
Saya tinggal di suatu perumahan di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, padahal garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobil lainnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, setiap saya mau masuk keluar mobil harus minta agar ia memindahkan mobilnya dulu. Kalau saya ada perlu di jam subuh, keluarga ini belum bangun, jadi saya harus menunggu sekitar 1 jam baru bisa mengeluarkan mobil dari garasi saya. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah meminta tetangga jangan parkir di depan rumah saya. Tapi tetangga justru lebih galak karena merasa ia punya kedudukan karena pejabat pemerintah, sedangkan saya cuma rakyat biasa. Lewat RT juga tidak ada hasil. Saya berniat tempuh jalur hukum. Jadi, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan? Terimakasih.
Elang Karyanto-Ketua GNPKRI
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴾᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵗᵉᵗᵃⁿᵍᵍᵃ ᴬⁿᵈᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵖᵃʳᵏⁱʳ ˢᵉᵐᵇᵃʳᵃⁿᵍᵃⁿ ᵈⁱ ᵈᵉᵖᵃⁿ ʳᵘᵐᵃʰ ʰⁱⁿᵍᵍᵃ ᵐᵉⁿᵍʰᵃˡᵃⁿᵍⁱ ᵃᵏˢᵉˢ ᵏᵉˡᵘᵃʳ ᵐᵃˢᵘᵏ ʳᵘᵐᵃʰ ᴬⁿᵈᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵃᵗᵃᵏᵃⁿ ᵗᵉˡᵃʰ ᵐᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ʰᵃᵏ ˢᵘᵇʲᵉᵏᵗⁱᶠ ᴬⁿᵈᵃ ᵈᵃⁿ ᵃˢᵃˢ ᵏᵉᵖᵃᵗᵘᵗᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵏᵉʰⁱᵈᵘᵖᵃⁿ ᵇᵉʳᵗᵉᵗᵃⁿᵍᵍᵃ. ᴬᵈᵃᵖᵘⁿ ʲᵃˡᵘʳ ʰᵘᵏᵘᵐ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵗᵉᵐᵖᵘʰ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵍᵘᵍᵃᵗᵃⁿ ᵖᵉʳᵈᵃᵗᵃ ʸᵃⁱᵗᵘ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵐᵉˡᵃʷᵃⁿ ʰᵘᵏᵘᵐ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Penggunaan Jalan Bersama
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟a͟n͟
s͟e͟g͟a͟l͟a͟ w͟a͟r͟g͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟a͟n͟ k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟a͟n͟ dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, A͟n͟d͟a͟ d͟a͟n͟ t͟e͟t͟a͟n͟g͟g͟a͟ A͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ i͟t͟u͟ k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟a͟m͟a͟ d͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut.
- Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk menggunakan jalan di depan rumah Anda. Apabila tetangga Anda ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan dapat membuat Anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Disarikan dari artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya, u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ ini, terdiri atas:[¹]
a. Adanya perbuatan
melawan hukum;
b. Adanya kesalahan;
c. Adanya kerugian;
dan
d. Adanya hubungan
sebab akibat antara
perbuatan melawan
hukum, kesalahan
dan kerugian yang
ada.
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Sehingga, kami berpendapat tetangga Anda yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada gangguan.
Selain itu, tetangga Anda juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga Anda untuk memindahkan mobilnya.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Anda juga harus membuktikan adanya kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal ini merugikan Anda.
Contoh Kasus
Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut kami contohkan kasus p͟a͟r͟k͟i͟r͟ d͟e͟p͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ yang telah diputus melalui Putusan PN Surabaya No. 893/Pdt.G/2016/PN.Sby.
Berdasarkan gugatan penggugat yaitu gugatan perbuatan melawan hukum yang pada intinya disebutkan tergugat memarkir mobilnya di depan rumah penggugat dan merugikan penggugat karena jadi kesulitan untuk memasukan mobil penggugat secara bebas dari dan keluar rumah (hal. 3).
Padahal untuk memasuki halaman rumah penggugat dan tergugat I dan II menggunakan satu pintu masuk yang sama. Sehingga, jika penggugat akan masuk ke pekarangan rumah harus melewati satu-satunya pintu akses masuk dan juga harus melewati pekarangan rumah tergugat I dan II. Sebaliknya, tergugat I dan II yang akan memasuki pekarangan rumahnya harus melewati satu-satunya pintu akses masuk dan juga harus melewati pekarangan rumah penggugat (hal. 17-18).
Oleh karena itu, untuk kepentingan bersama antara penggugat dengan tergugat I dan II, m͟a͟j͟e͟l͟i͟s͟ h͟a͟k͟i͟m͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ j͟a͟d͟w͟a͟l͟-j͟a͟d͟w͟a͟l͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟a͟r͟k͟i͟r͟ d͟a͟n͟ m͟e͟l͟i͟n͟t͟a͟s͟ a͟r͟e͟a͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟e͟r͟i͟k͟u͟t͟ (hal. 20).
- Untuk hari Senin s.d. hari Jumat:
a. Pagi: mulai pukul
07.00 WIB s.d. pukul
08.00 WIB;
b. Sore: mulai pukul
16.00 WIB s.d. pukul
17.00 WIB. - Untuk hari Sabtu, berlaku kebiasaan sebelum putusan perkara ini diucapkan yaitu saling memberitahu apabila akan memasukkan atau mengeluarkan kendaraan masing-masing;
- Untuk hari Minggu, pagi: pukul 07.00 WIB s.d. pukul 08.00 WIB;
- Di luar jam-jam yang telah ditetapkan majelis hakim tersebut, penggugat dan tergugat I serta tergugat II harus saling memberitahu apabila akan memasukkan atau mengeluarkan kendaraan masing-masing.
Selain itu, pihak yang diberitahu/menerima pemberitahuan baik secara langsung
maupun melalui telepon atau bel rumah segera memindahkan kendaraannya keluar dari area carport tempat parkirnya paling lama 10 menit (hal. 20-21).
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, k͟a͟s͟u͟s͟ p͟a͟r͟k͟i͟r͟ d͟e͟p͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ A͟n͟d͟a͟ a͟l͟a͟m͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ j͟a͟l͟u͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ y͟a͟i͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya parkir depan rumah orang, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pemahaman untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Dirugikan Tetangga yang Memarkir Mobilnya di Depan Rumah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 November 2012. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga, pada tanggal 10 Februari 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 05 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

