INDRAMAYU — Pertanyaan:
Belum lama ini, telah terjadi kecelakaan gerbang tol Ciawi. Kecelakaan beruntun ini menelan korban jiwa sebanyak 8 orang dan 11 orang luka-luka. Kecelakaan gerbang tol Ciawi diduga karena terjadinya rem blong pada truk pengangkut air. Lantas, bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian? Terimakasih.
Sudrajat – Patrol, Imyu
•••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴬᵖᵃᵇⁱˡᵃ ˢᵉˢᵉᵒʳᵃⁿᵍ ᵖᵉⁿᵍᵉᵐᵘᵈⁱ ˡᵃˡᵃⁱ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵇᵉʳᵏᵉⁿᵈᵃʳᵃ ᵈᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍᵃᵏⁱᵇᵃᵗᵏᵃⁿ ˢᵘᵃᵗᵘ ᵏᵉᶜᵉˡᵃᵏᵃᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿⁱᵐᵇᵘˡᵏᵃⁿ ᵏᵒʳᵇᵃⁿ ʲⁱʷᵃ, ⁱᵃ ᵈⁱᵃⁿᶜᵃᵐ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿʲᵃʳᵃ ᵖᵃˡⁱⁿᵍ ˡᵃᵐᵃ ⁶ ᵗᵃʰᵘⁿ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵉⁿᵈᵃ ᵖᵃˡⁱⁿᵍ ᵇᵃⁿʸᵃᵏ ᴿᵖ¹² ʲᵘᵗᵃ ᵃᵗᵃˢ ᵏᵉᶜᵉˡᵃᵏᵃᵃⁿ ˡᵃˡᵘ ˡⁱⁿᵗᵃˢ ᵇᵉʳᵃᵗ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ³¹⁰ ᵃʸᵃᵗ (⁴) ᵁᵁ ᴸᴸᴬᴶ.
ᴺᵃᵐᵘⁿ, ˢᵉˡᵃⁱⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿʲᵃʳᵃ, ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ˡᵃˡᵘ ˡⁱⁿᵗᵃˢ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵃᵗᵘʰⁱ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵗᵃᵐᵇᵃʰᵃⁿ ᵇᵉʳᵘᵖᵃ ᵖᵉⁿᶜᵃᵇᵘᵗᵃⁿ ˢᵘʳᵃᵗ ⁱᶻⁱⁿ ᵐᵉⁿᵍᵉᵐᵘᵈⁱ ᵃᵗᵃᵘ ᵍᵃⁿᵗⁱ ᵏᵉʳᵘᵍⁱᵃⁿ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian
Sebelumnya, kami turut berduka cita atas kecelakaan gerbang tol Ciawi yang mengakibatkan 8 orang menjadi korban jiwa dan 11 orang luka berat.
Pada dasarnya, t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟p͟u͟n͟ d͟͟͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟͟͟p͟͟͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟͟͟t͟͟͟͟͟͟͟ d͟i͟h͟u͟k͟u͟m͟ k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ i͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟ s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟. Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan. Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat gecompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. Terdapat perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan, dimana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang, dalam kealpaan sifat positif ini tidak ditemukan.
Kemudian, dalam menjawab pertanyaan Anda mengenai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, kami akan merujuk pada ketentuan UU LLAJ sebagaimana telah diperbaharui oleh UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Adapun kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:[¹]
a. Kecelakaan lalu
lintas ringan, yaitu
kecelakaan yang
mengakibatkan
kerusakan
kendaraan dan/atau
barang;
b. Kecelakaan lalu
lintas sedang,
yaitu kecelakaan
yang mengakibatkan
luka ringan dan
kerusakan
kendaraan dan/atau
barang; atau
c. Kecelakaan lalu
lintas berat, yaitu
kecelakaan yang
mengakibatkan
korban meninggal
dunia atau
luka berat.
Kecelakaan lalu lintas sebagaimana digolongkan di atas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.[²]
Berdasarkan penjelasan di atas, kecelakaan gerbang tol Ciawi yang Anda tanyakan tergolong pada kecelakaan lalu lintas berat. Lalu, terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian tersebut diduga karena rem blong pada truk pengangkut air. Menurut hemat kami, pengemudi truk dapat dikenakan sanksi hukum atas insiden tersebut.
Dengan demikian, pengemudi truk tersebut berpotensi diancam pidana atas kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaitu:
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)[³] yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau paling banyak Rp 12 juta.
Sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
- Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Ganti Kerugian atas Kecelakaan Lalu Lintas Berat
Mengenai ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas berat diatur lebih lanjut dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
- Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Adapun yang dimaksud dengan “membantu berupa biaya pengobatan” adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.[⁴]
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa baik pengemudi maupun perusahaan/pemilik kendaraan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris atas biaya pengobatan dan pemakaman korban dengan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pengemudi.
Mengenai tanggung jawab perusahaan atas kecelakaan yang dilakukan oleh pegawai (dalam hal ini pengemudi truk) diatur pula dalam Pasal 1367 KUH Perdata sebagai berikut:
- S͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟, m͟e͟l͟a͟i͟n͟k͟a͟n͟ j͟u͟g͟a͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟-o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. atau disebabkan barang-barang yang berada pada pengawasannya.
- Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. M͟a͟j͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟g͟k͟a͟t͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟w͟a͟k͟i͟l͟i͟ u͟͟r͟͟u͟͟s͟a͟n͟-u͟r͟u͟s͟a͟n͟ m͟͟e͟͟r͟͟e͟͟k͟͟a͟͟. B͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟y͟͟a͟͟n͟͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟w͟a͟h͟a͟n͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟g͟a͟s͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟-o͟r͟a͟n͟g͟ i͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟.
- Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh muridmuridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
- Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
K͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ d͟͟i͟͟ a͟t͟a͟s͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ r͟u͟a͟n͟g͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟p͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟u͟b͟j͟e͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ yang salah satunya adalah majikan dan mereka yang mengangkat orang lain sebagai wakil yang mengurus urusan mereka bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang dipakainya.[⁵]
Oleh karena itu, keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakan supir/pengemudi truk yang bersangkutan, dan pe͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟u͟p͟i͟r͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟r͟k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ g͟a͟n͟t͟i͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟c͟e͟l͟a͟k͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ s͟u͟p͟i͟r͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟k͟a͟n͟.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara pidana yang bertanggungjawab adalah pengemudi truk. Sedangkan secara perdata, baik pengemudi maupun perusahaan yang mempekerjakan pengemudi tersebut wajib membayar sejumlah ganti kerugian (termasuk biaya pemakaman korban) kepada keluarga korban atau ahli warisnya. Perlu diingat bahwa pembayaran ganti kerugian atau tanggung jawab perdata ini tidak menggugurkan tuntutan pidana.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman YouTube KompasTV, Pengamat Transportasi dari Institut Teknologi Bandung, R. Sony Sulaksono Wibowo menjelaskan bahwa pada kecelakaan lalu lintas gerbang tol Ciawi, sanksi tidak berhenti di supir saja. Artinya, perlu diteliti lebih lanjut mengenai tanggung jawab perusahaan atau pemilik kendaraan (truk pengangkut air). Dalam hal ini, ada dugaan “pembiaran” oleh perusahaan atau pemilik kendaraan, yakni mengapa mobil truk tidak laik jalan (kondisi rem blong) diizinkan untuk dikendarai. Seharusnya, pemilik kendaraan dapat mengidentifikasi syarat truk yang laik jalan. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan bukan hanya menjadi tanggung jawab supir truk, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemilik kendaraan juga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua. Terkhusus Bpk Sudrajat, penanya.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Beruntun yang dibuat oleh Claudia Bhara Praditta, S.H., M.I.Kom. dan dipublikasikan pertama kali pada 29 Mei 2019. Dipublikasikan Hukumonline.com pada tanggal 06 Februari 2025, dan diteruskan ubklawyers pada tanggal 13 Februari 2025.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

