INDRAMAYU —
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap pdlaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial nama JYN alias JON (26 tahun), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. JON ditangkap di pinggir jalan Desa Sukra, Blok Badong, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.45 WIB saat bertransaksi barang haram narkotika jenis sabu. Dari tangan JON, polisi menyita 10 paket jenis sabu yang siap edar,
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (12/2/2025). Menurut Tatang, petugas yang melakukan penangkapan terhadap tersangka itu ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat bruto 2,66 gram yang disimpan di dalam kamar rumah tersangka.
Bahkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian.
“Identitas orang yang disebutkan oleh tersangka sudah kami kantongi, sedang kita cari, ” ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Selain barang bukti 10 paket sabu, polisi pun menyita timbangan digital, plastik klip bening, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
“Barang bukti ini kita temukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. ” terangnya.
Atas perbuatannya, lanjut Tatang, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Mahendra).

