Pertanyaan:
Apakah nikah siri tanpa izin istri yang sah, dapat dikenakan pasal perzinahan dan dipidanakan?
Terimakasih
Maman – Majalengka, Jabar
•••••••••••••••••••••••••
Ulasan Lengkap;
Hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri). Istilah sirri sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “sirra, israr” yang berarti rahasia.
Nikah siri di dalam masyarakat sering diartikan dengan:
- Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
- Pernikahan yang sah secara agama, dalam hal ini syarat nikah siri telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
- Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Ketentuan perkawinan sendiri diatur dalam UU Perkawinan di mana Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa:
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Jadi, perkawinan adalah sah bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan pasangan yang kawin. Artinya, pasal ini menempatkan hukum agama dan kepercayaan adalah syarat utamadalam perkawinan, dan secara implisit tidak melarang nikah siri selama tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaan.
Namun, lebih lanjut ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[¹] Perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan sebagai bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan, dan bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.
Karena nikah siri tidak dicatatkan dan tidak memperoleh akta perkawinan, maka ketiadaan bukti akta perkawinan ini lah yang menyebabkan anak maupun istri dari nikah siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan negara.
Apakah Nikah Siri Itu Zina?
Sebelumnya Anda menyatakan bahwa nikah siri dilakukan tanpa izin istri yang sah, ini berarti kami mengasumsikan, si s͟u͟a͟m͟i͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟g͟a͟m͟i͟ t͟a͟n͟p͟a͟ i͟z͟i͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟h͟͟, dengan cara suami melangsungkan nikah siri secara diam-diam.
Sementara itu, ketentuan mengenai perzinahan diatur di dalam Pasal 284 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. seorang pria yang
telah kawin yang
melakukan gendak
(overspel),
padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya;
b. seorang wanita yang
telah kawin yang
melakukan gendak,
padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya;
- a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita
yang telah kawin
yang turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal diketahui
olehnya bahwa
yang turut
bersalah telah
kawin dan pasal
27 BW berlaku
baginya. - Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Adalah benar bahwa terdapat risiko pasangan yang menikah siri dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina, jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.
Kemudian, meskipun UU Perkawinan menganut asas monogami yaitu seorang pria hanya boleh mempunya seorang istri, maupun sebaliknya, namun pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila memenuhi syarat salah satunya adalah persetujuan atau izin dari istri sahnya.[²]
Menyambung pertanyaan Anda, selain tindak pidana perzinaan, perbuatan suami yang melangsungkan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
- Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
- Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
- Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku poligami dengan cara nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah berpotensi dijerat pasal pidana di atas. Di sisi lain, m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ n͟i͟k͟a͟h͟ s͟i͟r͟i͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ a͟r͟t͟i͟a͟n͟ s͟a͟h͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ a͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟, m͟a͟s͟i͟h͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ k͟e͟m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ p͟a͟s͟a͟l͟ z͟i͟n͟a͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ i͟s͟t͟r͟i͟ s͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟.
Dengan demikian, meski syarat nikah siri telah dipenuhi dan sah secara agama, namun perlu digarisbawahi bagi suami telah memiliki istri sah, seharusnya sebelum melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya (poligami) tetap meminta persetujuan atau izin istri sahnya terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk kita semua dan bisa dijadikan pegangan jika suatu saat ingin berpoligami.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan yang dibuat oleh Liza Elfitri, S.H., M.H.dari PAHAM Indonesia dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 30 Juni 2012. Dan dipublikasikan oleh Hukumonline.com dengan judul Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi, tanggal 28 Maret 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 20 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

