Pertanyaan:
Belakangan ini viral kasus istri pergoki suami selingkuh dengan perempuan lain, kejadianya banyak tersebar dipelosok dinegeri ini.
- Bagaimana hukum perbuatan zina dalam KUHP? Apakah kasus perselingkuhan bisa dipenjara? Jika bisa, berapa lama hukuman kasus perselingkuhan?
- Bagaimana aturan hukum gugat cerai karena suami selingkuh dalam UU Perkawinan dan KHI?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP
Menjawab pertanyaan anda, istilah “perselingkuhan” pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia, melainkan yang digunakan adalah istilah perzinaan (overspel). Tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan,[2] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 284 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
- seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
UU 1/2023 Pasal 411 RKUHP
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[3]
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan.
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun unsur-unsur Pasal 284 KUHP yaitu:[4]
- Salah satu pihak baik laki-laki atau perempuan harus telah terikat perkawinan secara sah (dalam ikatan perkawinan sah) sebagaimana diatur di dalam UU Perkawinan dan perubahannya;
- Harus ada persetubuhan, yaitu masuknya kelamin laki-laki ke kelamin wanita atas dasar suka sama suka atau suka rela. Dengan demikian, persetubuhan atas dasar suka sama suka harus benar-benar terjadi (tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak);[5]
- Harus ada pengaduan dari suami/istri yang tercemar sebagai korban atau pihak yang dirugikan.
Kemudian, perlu diketahui bahwa pasal perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga pelaku tidak dapat dituntut jika tidak adanya pengaduan dari suami/istri yang menjadi korban/dirugikan.[6] R. Soesilo juga menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Misalnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.[7] Adapun menurut UU 1/2023, delik perzinaan yang termuat dalam Pasal 411 UU 1/2023 memperluas k͟͟e͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟a͟͟n͟͟ s͟u͟b͟j͟e͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟l͟i͟k͟ p͟e͟r͟z͟i͟n͟a͟a͟n͟ yaitu i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟, s͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟i͟͟͟, o͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟.[8]
Melaporkan Suami Selingkuh ke Polisi
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pihak istri dapat mengumpulkan bukti-bukti yang cukup yang membuktikan bahwa pihak suami telah melakukan perselingkuhan dalam bentuk perzinaan dengan perempuan lain.
Namun, perlu kami sampaikan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum, apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[9] Artinya perkara diutamakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu.
Adapun jika akan melaporkan kepada polisi, alangkah baiknya minta pendampingan Ahli Hukum baik oleh Pengacara atau LBH. Agar lebih terarah dan tidak dibodohi oknum hukum. Dan apa saja bukti perselingkuhan yang bisa digunakan? Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, setidak-tidaknya terdapat alat bukti yang sah, yaitu:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
