Pertanyaan:
Izin bertanya, di keluarga saya ada kasus seorang istri setiap saat selalu dimarahi, bahkan dipukul (kekerasan fisik dan mental) oleh kakak ipar yang tinggal serumah. Dari perspektif hukum, apakah KDRT oleh kakak ipar bisa menjadi alasan untuk cerai dengan suami? Karena hubungan suami istri sebenarnya harmonis. Hanya sang istri sudah tidak tahan dengan kondisi ini. Apa jerat hukum kakak ipar yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga? Terima kasih.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Alasan Peceraian
Pertama-tama, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai alasan perceraian. Pada dasarnya, perkawinan dapat putus karena alasan perceraian.[1] Namun, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[2]
Alasan-alasan perceraian berdasarkan Pasal 19 PP 9/1975 jo. Pasal 116 KHI, antara lain:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- suami melanggar taklik-talak;
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidarukunan dalam rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa baik dalam PP 9/1975 maupun KHI, a͟t͟u͟r͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟t͟͟e͟g͟o͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ k͟a͟k͟a͟k͟ i͟p͟a͟r͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟. Selain itu, menurut hemat kami perceraian tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat cukup alasan bahwa suami dan istri tidak hidup rukun, sebagaimana Anda sampaikan, kondisi suami istri harmonis.
Walaupun demikian, tindakan kekerasan fisik maupun mental yang dilakukan oleh kakak sepupu dari pihak istri dapat dikategorikan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (“KDRT”).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Apa itu KDRT? Pasal 1 angka 1 UU PKDRT mengatur bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Adapun korban KDRT adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟p͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟.[3]
Lingkup rumah tangga sendiri meliputi:[4]
- suami, istri, dan anak;
- orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/ atau
- orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Adapun KDRT dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:[5]
- kekerasan fisik;
- kekerasan psikis;
- kekerasan seksual; atau
- penelantaran rumah tangga.
Lalu, berdasarkan kamus besar bahasa indonesia (KBBI), ipar adalah saudara suami atau istri; suami atau istri dari saudara laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan penjelasan di atas, seorang kakak ipar termasuk pada lingkup rumah tangga karena merupakan orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami atau istri atas hubungan perkawinan, juga karena menetap dalam rumah tangga. Oleh karena itu, jika terjadi kekerasan oleh kakak ipar (baik itu secara fisik maupun mental/psikis), maka tindakan tersebut termasuk pada KDRT.
Apa ancaman pidana bagi ipar yang melakukan KDRT?
Kekerasan Fisik dalam UU PKDRT
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[6]
Kemudian, seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.[7] Jika kekerasan fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.[8] Lalu, jika mengakibatkan matinya korban, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.[9]
Sebagai informasi, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.[10]
Kekerasan Psikis dalam UU PKDRT
Selanjutnya, kekerasan psikis berdasarkan Pasal 7 UU PKDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.[11] Sebagai informasi, jika kekerasan psikis dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.[12]
Merujuk pada penjelasan di atas, kakak ipar yang melakukan KDRT terhadap istri, baik secara fisik maupun mental dapat dijerat berdasarkan ketentuan pidana yang diatur dalam UU PKDRT.
Sebagai korban yang mengalami KDRT oleh kakak iparnya dapat melaporkan perbuatan yang terjadi kepadanya kepada polisi.[13]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

