Pertanyaan:
Tindakan bullying di media sosial dalam hal ini melalui WhatsApp yang di dalamnya terkandung penghinaan nama baik dan menyerang kehormatan seseorang yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Penghinaan dilakukan oleh lebih dari 2 orang. Bagaimana bunyi pasal tentang bullying menurut UU ITE terbaru/ UU ITE 2024? Apa langkah hukum yang bisa dilakukan korban cyberbullying?
Terimakasih.
A. Dimyati. Spd.I
Sliyeg – Indramayu.
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui kata bullying dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah perundungan. Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya.[¹] Selain itu, b͟u͟l͟l͟y͟i͟n͟g͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟r͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟-b͟e͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟r͟i͟l͟a͟k͟u͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, dimana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih “lemah” oleh seseorang atau sekelompok orang.[²]
Sedangkan yang dimaksud dengan cyberbullying atau perundungan digital adalah bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.[³] Secara singkat, c͟y͟b͟e͟r͟b͟u͟l͟l͟y͟i͟n͟g͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ m͟e͟d͟i͟a͟ s͟͟͟o͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟.[⁴]
Adapun yang dimaksud dengan media sosial (“medsos”), disarikan dari artikel Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?, s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟e͟d͟e͟r͟h͟a͟n͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟r͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟e͟d͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟i͟n͟t͟e͟r͟a͟k͟s͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟-o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟a͟t͟u͟ j͟͟a͟͟r͟͟i͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟. Dengan keterhubungan tersebut, mereka dapat berbagi, antara satu dan yang lain, ide atau gagasan serta informasi lainnya baik teks, gambar, atau bahkan video.
Ini artinya, layanan WhatsApp sebagai media untuk berbagi teks, gambar, atau bahkan video yang bertujuan untuk menjalin interaksi dengan orang-orang yang terhubung di dalamnya termasuk dinamakan media sosial.
Perlu diketahui bahwa dalam Ketentuan Layanan WhatsApp menyatakan bahwa aplikasi Whatsapp harus digunakan untuk tujuan yang baik dan sesuai aturan hukum. WhatsApp melarang segala tindakan pengguna untuk memfitnah, mengancam, mengintimidasi, melecehkan, kebencian, rasial, yang ilegal atau tidak pantas.
Tindak Pidana Penghinaan Ringan dalam KUHP
Pada dasarnya, bullying berupa menghina dengan ucapan kata-kata kasar seperti makian, cacian, dan/atau kata-kata tidak pantas, sekalipun dilakukan melalui sistem elektronik atau medsos, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penghinaan ringan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Netizen Berkomentar Body Shaming, Terkena Pidana.
Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[⁵] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:
Pasal 315 KUHP
- Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[⁶]
Pasal 436 UU 1/2023
- Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[⁷]
Unsur-unsur serta penjelasan selengkapnya mengenai pasal tindak pidana penghinaan ringan dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
Pasal Bullying di Media Sosial menurut UU 1/2024
Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, mengenai pasal bullying di media sosial atau pasal cyberbullying dalam bentuk penghinaan, menyerang kehormatan/nama baik seseorang, kami juga mengacu pada ketentuan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada prinsipnya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 yaitu:
- Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Lebih lanjut, perbuatan yang dilarang khususnya terkait ancaman pencemaran diatur secara terpisah oleh Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yaitu:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.
Sementara, jika perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan turut serta melakukan tindak pidana (medepleger).[⁸]
“Turut serta melakukan” di sini dalam arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Tindak Pidana Aduan
Sebagai informasi, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.[⁹] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[¹⁰]
Sama halnya dengan ketentuan tersebut, tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 juga hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.[¹¹]
Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE (sebelum diubah oleh Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2023) juga menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (hal. 110). Ini berarti, p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ h͟u͟k͟u͟m͟ j͟i͟k͟a͟ a͟d͟a͟ a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟h͟i͟n͟a͟ d͟i͟ W͟͟h͟͟a͟͟t͟͟s͟͟A͟͟p͟͟p͟͟.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. T͟e͟r͟c͟e͟m͟a͟r͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ r͟u͟s͟a͟k͟n͟y͟a͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟a͟k͟i͟k͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟n͟i͟l͟a͟i͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan) konten. Oleh karena itu, u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟a͟h͟a͟m͟i͟ k͟͟o͟͟n͟͟t͟͟e͟͟k͟͟s͟͟, mungkin d͟i͟p͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ a͟h͟l͟i͟ b͟͟a͟͟h͟͟a͟͟s͟͟a͟͟, a͟h͟l͟i͟ p͟͟s͟͟i͟͟k͟͟o͟͟l͟͟o͟͟g͟͟i͟͟, d͟a͟n͟ a͟h͟l͟i͟ k͟͟o͟͟m͟͟u͟͟n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟s͟͟i͟͟.
Langkah yang Dapat Dilakukan Korban Bullying di Media Sosial
Secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian.
Untuk diketahui, perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, dan lainnya termasuk pada bentuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 huruf f SE Hate Speech.
Kita sebagai masyarakat yang terlibat dalam perbuatan ujaran kebencian dapat memanfaatkan SE Hate Speech sebagai dasar untuk meminta anggota Polri memediasi atau mempertemukan pelaku dengan korban ujaran kebencian. Hal ini karena salah satu kewajiban anggota Polri apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana ujaran kebencian adalah mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban dan mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai.[¹²]
Anggota Polri perlu melakukan tindakan preventif dan apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh anggota Polri namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat dari tindakan ujaran kebencian, maka penyelesaian dilakukan salah satunya melalui penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian.[¹³]
Contoh Kasus
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan PN Sleman No. 471 /Pid.Sus/2013/PN.Slmn. Diketahui terdakwa di akun Twitter miliknya meluapkan kejengkelannya dengan men-tweet kata-kata kasar dan tidak pantas kepada saksi penjaga kos. Saksi merasa dirugikan dan merasa dipermalukan atas tuduhan terdakwa yang menyerang harga dirinya, merasa malu dan dilecehkan nama baiknya (hal. 4 – 5).
Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta, subsidair satu bulan kurungan (hal. 29 – 30).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan semoga kita semua semakin cerdas hukum.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pasal Pelaku Bullying di Media Sosial yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Juli 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 12 April 2023, dan diambil dari sumber Hukumonline.com, pada 12 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
