Pertanyaan:
Baru-baru ini, ada orang pura-pura tertabrak mobil saya supaya bisa minta ganti rugi. Cara ia meminta ganti rugi pun dengan ancaman dan paksaan. Padahal sebenarnya orang itu yang sengaja tidak berhati-hati. Apakah pura-pura tertabrak termasuk pemerasan? Adakah hukum pidananya?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Tindak Pidana Pemerasan dalam KUHP
Menyambung pertanyaan Anda, sebenarnya modus pelaku pura-pura tertabrak untuk mendapatkan ganti rugi bukanlah modus baru dalam dunia kejahatan. Menurut Ladito R. Bagaskoro, S.H., M.H. (penulis sebelumnya), pura-pura tertabrak kemudian meminta ganti rugi dengan cara yang memaksa berarti m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ h͟͟a͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟. Dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum karena adanya u͟n͟s͟u͟r͟ m͟͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ d͟a͟n͟ d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ u͟p͟a͟y͟a͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ yang mana sesungguhnya uang itu bukan hak pelaku. Sehingga, menurut hemat kami, pelaku yang pura-pura tertabrak mobil Anda untuk mendapatkan ganti rugi dengan cara memaksa dan dengan upaya kekerasan/ancaman kekerasan agar Anda menyerahkan uang, merupakan pemerasan.
Arti “pemerasan” sendiri termuat dalam KBBI yang berasal dari kata “peras” yaitu perihal, cara, perbuatan memeras.
Adapun tindak pidana pemerasan atau afpersing diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 368 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 482 UU 1/2023
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
- memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Unsur Tindak Pidana Pemerasan
Terkait hubungan tindak pidana pemerasan dalam modus pura-pura tertabrak mobil, rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 482 UU 1/2023 terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif, yang akan kami jelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
Unsur-unsur objektif terdiri dari:
1. Perbuatan Memaksa (Dwingen)
Undang-undang tidak menjelaskan perihal definisi dari memaksa. Perbuatan memaksa adalah berupa perbuatan (secara aktif dan dalam hal ini menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan) yang sifatnya menekan kehendak atau keinginan pada korban, agar korban itu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak korban itu sendiri.[2]
Dalam hal ini, sebagai akibat pemaksaan, korban memiliki rasa cemas dan takut sehingga dari kondisi tersebut korban akhirnya menuruti kehendak pelaku. Pemenuhan kehendak pada bentuk pemerasan ini berbeda dengan pemenuhan kehendak pada bentuk penipuan. Jika pemenuhan kehendak pada pemerasan dilakukan dengan paksaan, pemenuhan kehendak pada penipuan dilakukan secara sukarela tanpa ada rasa keberatan atau tertekan.[3]
2. Pemaksaan Terhadap Seseorang
Bahwa perbuatan memaksa itu ditujukan pada seseorang untuk menyerahkan barang, menghapuskan piutang atau memberikan utang. Dalam hal ini tidak selalu orang yang menerima paksaan adalah orang yang sama dengan orang yang memberikan utang, menyerahkan benda atau menghapuskan piutang.
3. Upaya Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 5/2018, kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 5/2018, ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
4. Dengan Tujuan agar Orang Menyerahkan Benda, Memberikan Utang, Menghapuskan Piutang
Tujuan memaksa harus ditujukan pada ketiga alasan tersebut. Pelaku secara sengaja dan sadar untuk mencapai maksud menguntungkan diri sendiri maupun diri orang lain untuk menyerahkan benda, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Sedangkan unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Pada unsur subjektif ini, pelaku sebelum melakukan perbuatan memaksa,
d͟a͟l͟a͟m͟ d͟i͟r͟i͟n͟y͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ a͟d͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟e͟s͟a͟d͟a͟r͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ m͟e͟n͟g͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ d͟i͟r͟i͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ h͟a͟l͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟. Menguntungkan diri adalah maksud pelaku dan tidak harus telah terwujud.[4] Lalu, pelaku tetap dinyatakan bersalah melakukan pemerasan ketika ternyata bahwa barang yang diminta dengan kekerasan tersebut merupakan barang milik pelaku, namun pelaku tidak mengetahui kondisi tersebut saat melakukan pemerasan.[5]
Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Lalu, kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami. Lebih lanjut, pengertian memaksa sebagaimana disebut dalam Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.
Unsur Tindak Pidana Pemerasan yang Diperberat
Sementara itu, untuk Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 482 ayat (2) UU 1/2023, merupakan bentuk pemerasan yang diperberat. Bentuk-bentuk pemerasan yang diperberat menurut KUHP adalah:[6]
- Pemerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun:
a° jika perbuatan dilakukan di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
b° jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
c° jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
d° jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
- Bentuk pemerasan yang diancam 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian.
- Bentuk pemerasan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yaitu:
- dilakukan di malam hari dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; dan
- cara masuk ke tempat melakukan pemerasan dengan jalan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Sedangkan bentuk-bentuk pemerasan yang diperberat menurut UU 1/2023 adalah:[7]
1.Pemerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun:
a° pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b° pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
c° yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau
d° secara bersama-sama dan bersekutu.
2.Bentuk pemerasan yang diancam 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian.
3.Bentuk pemerasan yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang
dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal:
a° pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b° pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Terkait dengan unsur-unsur yang telah disebutkan sebelumnya, apakah perbuatan pura-pura tertabrak lalu meminta ganti rugi itu merupakan kejahatan dalam hukum pidana? Menurut hemat kami, dengan adanya unsur memaksa, upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan tujuan menyerahkan uang untuk ganti rugi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, maka perbuatan pura-pura tertabrak telah memenuhi unsur kejahatan pemerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023.
Perbedaan Pendapat Selesainya Pemerasan
Namun berdasarkan penelusuran kami, ada perbedaan pendapat keberadaan benda dari perbuatan pemerasan. Tindak pidana pemerasan perihal keberadaan benda yang ada pada orang lain baik seluruhnya atau sebagian milik orang itu, jika belum jatuh ke tangan pelaku maka, keadaan seperti itu tidaklah membebaskan seseorang yang telah melakukan tindak pidana pemerasan.[8] Dalam kaitan ini terdapat yurisprudensi Putusan MA No. 81 K/PID/1982 dengan kaidah hukumnya:
Tidaklah menjadi syarat Pasal 368 KUHP bahwa Terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya, karena perbuatan Terdakwa meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik “pemerasan” telah dipenuhi.
Maka ditinjau dari putusan ini, pelaku pemerasan, w͟a͟l͟a͟u͟p͟u͟n͟ b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ p͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟a͟n͟ b͟e͟n͟d͟a͟, m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟a͟n͟ p͟i͟u͟t͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟ d͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 368 K͟U͟H͟P͟ a͟t͟a͟u͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 482 U͟U͟ 1/2023.
Namun Adami Chazawi menyatakan pendapat berbeda. Menurutnya, sebuah perbuatan pemerasan dapat dikatakan selesai apabila memenuhi 3 unsur yaitu o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ b͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ u͟t͟a͟n͟g͟, a͟t͟a͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟k͟a͟n͟ p͟͟i͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Ketiga unsur ini merupakan indikator selesai atau tidaknya kejahatan pemerasan. Apabila perbuatan memaksa sudah terjadi, tetapi akibat perbuatan tidak ada atau belum timbul maka terjadilah percobaan pemerasan.[9]
Selesai atau timbulnya pemerasan, tidak bergantung pada perbuatan pelaku, tapi pada perbuatan korban yang melakukan penyerahan barang, pemberian utang, atau penghapusan piutang atau tidak melakukan walaupun sudah ada perbuatan memaksa. Pada pemerasan, belum cukup untuk selesainya kejahatan itu hanya karena selesai melakukan perbuatan yang dilarang saja, melainkan harus pula dari perbuatan itu sudah timbul akibat yang dilarang, yakni benda sudah diserahkan, piutang sudah dihapuskan atau utang sudah diberikan. Oleh karena itu, tindak pidana pemerasan ini merupakan tindak pidana materil.[10]
Di sisi lain, walau memiliki kemiripan dengan beberapa pasal dalam KUHP atau UU 1/2023, pemerasan tetap memiliki unsur pembeda. Tindak pidana pemerasan memiliki kemiripan dengan pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP[11] atau Pasal 479 UU 1/2023. Bentuk perbedaannya yaitu bahwa dalam pencurian, pelaku sendiri yang mengambil barang curian, sedangkan dalam pemerasan, korban yang m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ p͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ kemudian menyerahkan barangnya ke si pemeras.
Selain itu, pemerasan juga seringkali disandingkan dengan penipuan. Perbedaannya, jika dalam penipuan korban menyerahkan benda, memberikan utang dan/atau menghapuskan piutang berdasarkan kehendak korban, dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan maupun keberatan karena menggunakan tipu muslihat, sedangkan dalam pemerasan atau dalam hal ini pemerasan bermodus pura-pura tertabrak yakni penyerahan benda, memberikan utang dan menghapuskan piutang dilakukan dengan r͟a͟s͟a͟ k͟e͟b͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ p͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟.
Dikarenakan adanya beberapa kemiripan dengan pasal lain, aparat penegak hukum harus cermat untuk menentukan penerapan pasal pada kasus dugaan pemerasan bermodus pura-pura tertabrak mobil ini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? Ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan menjadi bagian Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak Info-info Hukum untuk Pembelajaran melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

