Pertanyaan:
Apakah kepala desa bisa diberhentikan karena perilakunya yang gemar meniduri beberapa perempuan yang sudah bersuami yang juga warganya sendiri?
Terimakasih
Wasnita/Bewok – Nunuk
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Ulasan Selangkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemberhentian Kepala Desa
Pada dasarnya, K͟e͟p͟a͟l͟a͟ D͟e͟s͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ P͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ P͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ D͟e͟s͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ w͟͟͟e͟͟͟w͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟, t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ r͟u͟m͟a͟h͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟ d͟͟e͟͟s͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ d͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟.[¹]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Permendagri 82/2015 sebagaimana diperbaharui dengan Permendagri 66/2017.
Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu:[²]
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan, karena:[³]
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
- m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ l͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ sebagai kepala desa;
- adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru, atau penghapusan desa;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota, karena:[⁴]
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
- melanggar larangan sebagai kepala desa;
- dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain, jika kepala desa berhenti.[⁵] Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati/walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut.[⁶]
Lebih lanjut, pengesahan pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.[⁷]
Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa
Adapun dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan n UU 3/2024, kepala desa dalam melaksanakan tugas, berkewajiban untuk:
- m͟e͟m͟e͟l͟i͟h͟a͟r͟a͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟r͟a͟m͟a͟n͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ d͟͟e͟͟s͟͟a͟͟;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Selain itu, dalam Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk:
- m͟e͟n͟y͟a͟l͟a͟h͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ w͟͟e͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Selengkapnya mengenai wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa dapat Anda temukan dalam Pasal 26 UU 3/2024. Sedangkan untuk larangan bagi kepala desa dapat Anda temukan dalam Pasal 29 UU Desa.
Tindak Pidana Perzinaan
Perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana Anda terangkan, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perzinaan atau perkosaan. Hal ini tergantung bagaimana perbuatan itu dilakukan.
Dalam hal kepala desa berzina, perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[⁸] yakni pada tahun 2026, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 284 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya. - a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin serta turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁹]
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menggunakan istilah ‘zina’ untuk menerangkan gendak (hal. 208 – 209).
R. Soesilo menjelaskan bahwa zina merupakan persetubuhan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka dan tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak (hal. 209).
Selain itu, delik perzinaan adalah delik aduan absolut, sehingga tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan. R. Soesilo juga menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Misalnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.[¹⁰] Ketentuan mengenai delik absolut tersebut diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP dan Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023.
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perzinaan dan unsur-unsurnya dapat Anda baca dalam Bunyi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Tindak Pidana Perkosaan
Mengenai tindak pidana perkosaan, merujuk pada Pasal 285 KUHP dan Pasal 473 UU 1/2023, yang berbunyi:
Pasal 285 KUHP
- Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menurut P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[¹¹]
- barangsiapa;
- dengan kekerasan atau dengan ancaman akan memakai kekerasan;
- memaksa;
- seorang wanita (perempuan);
- mengadakan hubungan kelamin di luar perkawinan;
- dengan dirinya.
Kemudian, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟n͟y͟a͟ untuk bersetubuh dengan dia (hal. 210). Namun, untuk tindak pidana perkosaan berlaku delik biasa dan bukan delik aduan.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada UU TPKS
S͟e͟l͟a͟i͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟r͟z͟i͟n͟a͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟o͟s͟a͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ K͟U͟H͟P͟ d͟a͟n͟ U͟U͟ 1/2023, p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ K͟e͟p͟a͟l͟a͟ D͟e͟s͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ P͟a͟s͟a͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ s͟͟͟͟e͟͟͟͟k͟͟͟͟s͟͟͟͟u͟͟͟͟a͟͟͟͟l͟͟͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ P͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟ 6 h͟u͟r͟u͟f͟ c͟͟ U͟͟͟U͟͟͟ T͟P͟K͟S͟ sebagai berikut:
- Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat bahwa kepala desa berpotensi diberhentikan jika melakukan tindak pidana, secara khusus perkosaan dalam KUHP atau UU 1/2023, atau tindak pidana kekerasan seksual karena menyalahgunakan kedudukan dan wewenang dalam UU TPKS.
Hal ini dikarenakan ancaman pidana penjara untuk perzinaan dalam KUHP paling lama hanya 9 bulan, dan dalam UU 1/2023 paling lama 1 tahun. Sedangkan perkosaan dalam KUHP atau UU 1/2023 dan kekerasan seksual dalam UU TPKS ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun. Sebagaimana telah kami jelaskan, untuk diberhentikan karena tindak pidana, kepala desa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Lalu sebagai informasi, d͟a͟l͟a͟m͟ p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ b͟e͟r͟l͟a͟p͟i͟s͟ terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur perkosaan dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP atau UU 1/2023, serta UU TPKS. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Selanjutnya, Anda tidak menerangkan mengenai modus yang digunakan oleh kepala desa dalam melakukan perbuatannya. Oleh karena itu, kami asumsikan ia memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk bersetubuh dengan perempuan di desanya.
Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya.
Alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan berselingkuh dan bersetubuh dengan perempuan bersuami, sehingga, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketentraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat untuk kita semua terlebih untuk Bapak Wasnita/Bewok.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemberhentian Kades yang Gemar Berbuat Zina, yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 November 2019. Dan dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Kepala Desa Gemar Berbuat Zina, Ini Sanksi Hukumnya, tanggal 08 Juli 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 25 Desember 2024.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui: E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
089666552118
Berkenan j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak I͟͟n͟͟f͟͟o͟͟-i͟n͟f͟o͟ H͟u͟k͟u͟m͟ untuk P͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

