GURU MELECEHKAN MURIDNYA, INI JERAT PIDANAYA
Pertanyaan:
Belakangan ini, netizen digemparkan dengan kasus asusila guru terhadap murid. Pertama, video guru di Gorontalo yang viral karena berhubungan seks dengan siswinya. Kedua, guru ngaji di Tangsel yang lecehkan 8 muridnya. Ketiga, guru BK di Pekalongan diduga lecehkan muridnya juga, dan masih banyak lagi kasus guru melecehkan siswa.
Saya mau bertanya, apa sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap guru yang lecehkan muridnya?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Tindakan bersetubuh, asusila, dan pelecehan yang terjadi antara guru dan muridnya termasuk pada ranah tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU TPKS, yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.
Adapun yang dimaksud dengan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.[1] Sedangkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[2]
Tindak pidana kekerasan seksual sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS terdiri atas:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Selain jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, terdapat juga tindak pidana kekerasan seksual lainnya. Contohnya persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.[3]
Tindakan persetubuhan dengan anak dikenal juga sebagai istilah statutory rape. Artinya, walaupun tindakan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa tidak menggunakan kekerasan atau memaksa, secara hukum tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.[4]
Lantas, apa sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap guru yang lecehkan muridnya?
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam UU TPKS
Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.
Lalu, pidana yang dikenakan terhadap oknum guru ditambah 1/3 karena:[5]
- pelecehan seksual fisik dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan; dan
- pelecehan seksual fisik dilakukan terhadap anak.
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam KUHP dan UU 1/2023
Berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, tidak mengatur secara spesifik mengenai persetubuhan dengan anak (statutory rape), melainkan hanya mengatur tentang tindak pidana perkosaan secara umum dalam Pasal 285, dan perkosaan terhadap wanita tidak berdaya dalam Pasal 286.
Akan tetapi, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu pada tahun 2026, mengatur secara spesifik persetubuhan dengan anak. Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 473 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b UU 1/2023, yaitu termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana penjara maksimal 12 tahun meliputi perbuatan persetubuhan dengan anak.
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam UU Perlindungan Anak
Selain itu, terdapat juga sanksi pidana yang termuat dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 76D UU 35/2014, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Adapun orang yang melanggar tersebut dipidana penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.[7] Ketentuan pidana ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.[8]
Kemudian, jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.[9]
Lebih lanjut, jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.[10]
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud di atas, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, juga tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.[11]
Sebagai informasi, disarikan dari Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?, UU Perlindungan Anak dan perubahannya tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.
Terhadap keberadaan pasal-pasal dalam UU TPKS, KUHP, UU 1/2023, dan UU Perlindungan Anak dan perubahannya, dapat diterapkan doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[12] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Pada kasus ini, UU Perlindungan Anak dan perubahannya memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan UU TPKS, KUHP, dan UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS, KUHP dan UU 1/2023 serta UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Sanksi Pelanggaran Kewajiban Guru
Selanjutnya, karena pelaku merupakan seorang guru, maka terdapat sanksi lain yang terdapat dalam ketentuan UU 14/2005. Guru sebagai pendidik memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[13]
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya ini, seorang guru berkewajiban untuk:[14]
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena guru wajib menjunjung tinggi peraturan perundangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika, oleh karena itu, menurut hemat kami, tindakan persetubuhan dan/atau pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya telah melanggar kewajiban tersebut.
Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berupa:[15]
- teguran;
- peringatan tertulis;
- penundaan pemberian hak guru;
- penurunan pangkat;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban di atas, dapat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan.[16]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? Ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan menjadi bagian Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak Info-info Hukum untuk Pembelajaran melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
Pertanyaan:
Belakangan ini, netizen digemparkan dengan kasus asusila guru terhadap murid. Pertama, video guru di Gorontalo yang viral karena berhubungan seks dengan siswinya. Kedua, guru ngaji di Tangsel yang lecehkan 8 muridnya. Ketiga, guru BK di Pekalongan diduga lecehkan muridnya juga, dan masih banyak lagi kasus guru melecehkan siswa.
Saya mau bertanya, apa sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap guru yang lecehkan muridnya?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Tindakan bersetubuh, asusila, dan pelecehan yang terjadi antara guru dan muridnya termasuk pada ranah tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU TPKS, yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.
Adapun yang dimaksud dengan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.[1] Sedangkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[2]
Tindak pidana kekerasan seksual sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS terdiri atas:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Selain jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, terdapat juga tindak pidana kekerasan seksual lainnya. Contohnya persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.[3]
Tindakan persetubuhan dengan anak dikenal juga sebagai istilah statutory rape. Artinya, walaupun tindakan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa tidak menggunakan kekerasan atau memaksa, secara hukum tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.[4]
Lantas, apa sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap guru yang lecehkan muridnya?
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam UU TPKS
Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.
Lalu, pidana yang dikenakan terhadap oknum guru ditambah 1/3 karena:[5]
- pelecehan seksual fisik dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan; dan
- pelecehan seksual fisik dilakukan terhadap anak.
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam KUHP dan UU 1/2023
Berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, tidak mengatur secara spesifik mengenai persetubuhan dengan anak (statutory rape), melainkan hanya mengatur tentang tindak pidana perkosaan secara umum dalam Pasal 285, dan perkosaan terhadap wanita tidak berdaya dalam Pasal 286.
Akan tetapi, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu pada tahun 2026, mengatur secara spesifik persetubuhan dengan anak. Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 473 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b UU 1/2023, yaitu termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana penjara maksimal 12 tahun meliputi perbuatan persetubuhan dengan anak.
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam UU Perlindungan Anak
Selain itu, terdapat juga sanksi pidana yang termuat dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 76D UU 35/2014, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Adapun orang yang melanggar tersebut dipidana penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.[7] Ketentuan pidana ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.[8]
Kemudian, jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.[9]
Lebih lanjut, jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.[10]
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud di atas, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, juga tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.[11]
Sebagai informasi, disarikan dari Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?, UU Perlindungan Anak dan perubahannya tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.
Terhadap keberadaan pasal-pasal dalam UU TPKS, KUHP, UU 1/2023, dan UU Perlindungan Anak dan perubahannya, dapat diterapkan doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[12] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Pada kasus ini, UU Perlindungan Anak dan perubahannya memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan UU TPKS, KUHP, dan UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS, KUHP dan UU 1/2023 serta UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Sanksi Pelanggaran Kewajiban Guru
Selanjutnya, karena pelaku merupakan seorang guru, maka terdapat sanksi lain yang terdapat dalam ketentuan UU 14/2005. Guru sebagai pendidik memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[13]
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya ini, seorang guru berkewajiban untuk:[14]
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena guru wajib menjunjung tinggi peraturan perundangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika, oleh karena itu, menurut hemat kami, tindakan persetubuhan dan/atau pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya telah melanggar kewajiban tersebut.
Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berupa:[15]
- teguran;
- peringatan tertulis;
- penundaan pemberian hak guru;
- penurunan pangkat;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban di atas, dapat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan.[16]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? Ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan menjadi bagian Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak Info-info Hukum untuk Pembelajaran melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
GURU MELECEHKAN MURIDNYA, INI JERAT PIDANAYA
Pertanyaan:
Belakangan ini, netizen digemparkan dengan kasus asusila guru terhadap murid. Pertama, video guru di Gorontalo yang viral karena berhubungan seks dengan siswinya. Kedua, guru ngaji di Tangsel yang lecehkan 8 muridnya. Ketiga, guru BK di Pekalongan diduga lecehkan muridnya juga, dan masih banyak lagi kasus guru melecehkan siswa.
Saya mau bertanya, apa sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap guru yang lecehkan muridnya?
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Tindakan bersetubuh, asusila, dan pelecehan yang terjadi antara guru dan muridnya termasuk pada ranah tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU TPKS, yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.
Adapun yang dimaksud dengan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.[1] Sedangkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[2]
Tindak pidana kekerasan seksual sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS terdiri atas:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Selain jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, terdapat juga tindak pidana kekerasan seksual lainnya. Contohnya persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.[3]
Tindakan persetubuhan dengan anak dikenal juga sebagai istilah statutory rape. Artinya, walaupun tindakan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa tidak menggunakan kekerasan atau memaksa, secara hukum tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.[4]
Lantas, apa sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap guru yang lecehkan muridnya?
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam UU TPKS
Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.
Lalu, pidana yang dikenakan terhadap oknum guru ditambah 1/3 karena:[5]
- pelecehan seksual fisik dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan; dan
- pelecehan seksual fisik dilakukan terhadap anak.
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam KUHP dan UU 1/2023
Berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, tidak mengatur secara spesifik mengenai persetubuhan dengan anak (statutory rape), melainkan hanya mengatur tentang tindak pidana perkosaan secara umum dalam Pasal 285, dan perkosaan terhadap wanita tidak berdaya dalam Pasal 286.
Akan tetapi, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu pada tahun 2026, mengatur secara spesifik persetubuhan dengan anak. Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 473 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b UU 1/2023, yaitu termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana penjara maksimal 12 tahun meliputi perbuatan persetubuhan dengan anak.
Jerat Pidana Pelecehan Seksual dalam UU Perlindungan Anak
Selain itu, terdapat juga sanksi pidana yang termuat dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 76D UU 35/2014, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Adapun orang yang melanggar tersebut dipidana penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.[7] Ketentuan pidana ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.[8]
Kemudian, jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.[9]
Lebih lanjut, jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.[10]
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud di atas, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, juga tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.[11]
Sebagai informasi, disarikan dari Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?, UU Perlindungan Anak dan perubahannya tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.
Terhadap keberadaan pasal-pasal dalam UU TPKS, KUHP, UU 1/2023, dan UU Perlindungan Anak dan perubahannya, dapat diterapkan doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[12] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Pada kasus ini, UU Perlindungan Anak dan perubahannya memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan UU TPKS, KUHP, dan UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS, KUHP dan UU 1/2023 serta UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Sanksi Pelanggaran Kewajiban Guru
Selanjutnya, karena pelaku merupakan seorang guru, maka terdapat sanksi lain yang terdapat dalam ketentuan UU 14/2005. Guru sebagai pendidik memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[13]
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya ini, seorang guru berkewajiban untuk:[14]
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena guru wajib menjunjung tinggi peraturan perundangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika, oleh karena itu, menurut hemat kami, tindakan persetubuhan dan/atau pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya telah melanggar kewajiban tersebut.
Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berupa:[15]
- teguran;
- peringatan tertulis;
- penundaan pemberian hak guru;
- penurunan pangkat;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban di atas, dapat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan.[16]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya permasalahan hukum yang sedang dihadapi? Ajukan pertanyaan melalui E-mail, chatt atau tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/chatt:
085222120111
Berkenan menjadi bagian Keluarga Besar kami atau “Minat Bergabung” dengan Group WhatsApp UBK LAWYERS klick link ini :
👇👇👇
Simak Info-info Hukum untuk Pembelajaran melalui “Saluran WhatsApp” LBH-UMAR BIN KHATTAB, klick link dibawah dan IKUTI:
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

