INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Dapatkah seseorang yang memajang kepala binatang, seperti memajang kepala singa, banteng, kerbau, rusa dikatakan mengancam kelangsungan kehidupan satwa? Dengan memajang tersebut bisa dipidana? Seperti yang sering diberitakan di luar negeri tidak boleh memajang kepala hewan karena itu melanggar UU-nya. Bagaimana hukumnya di Indonesia? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin bijak dalam menjalankan profesinya. Aamiin..
Wassalam,
Sofyan Wahid – Kangen Water
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN;
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔞𝔱𝔴𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔥𝔢𝔴𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔢𝔪𝔲𝔞 𝔧𝔢𝔫𝔦𝔰 𝔰𝔲𝔪𝔟𝔢𝔯 𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔢𝔴𝔞𝔫𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔦𝔡𝔲𝔭 𝔡𝔦 𝔡𝔞𝔯𝔞𝔱, 𝔡𝔦 𝔞𝔦𝔯, 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔦 𝔲𝔡𝔞𝔯𝔞. 𝔖𝔞𝔱𝔴𝔞 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔡𝔲𝔞 𝔧𝔢𝔫𝔦𝔰, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔰𝔞𝔱𝔴𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔱𝔴𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔦.
𝔗𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔰𝔞𝔱𝔴𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔦, 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔦𝔪𝔭𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔱𝔲𝔟𝔲𝔥𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤, 𝔨𝔢𝔠𝔲𝔞𝔩𝔦 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔨𝔢𝔟𝔲𝔱𝔲𝔥𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔟𝔢𝔫𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Jenis Satwa yang Dilindungi
Aturan mengenai hewan atau satwa dapat ditemukan dalam UU 5/1990 yang telah diubah dengan UU 32/2024. Secara definisi, satwa adalah s͟e͟m͟u͟a͟ j͟e͟n͟i͟s͟ s͟u͟m͟b͟e͟r͟ d͟a͟y͟a͟ a͟l͟a͟m͟ h͟e͟w͟a͟n͟i͟ y͟a͟n͟g͟ h͟i͟d͟u͟p͟ d͟i͟ d͟a͟r͟a͟t͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟i͟ a͟͟i͟͟r͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟i͟ u͟͟d͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.[¹]
Satwa di Indonesia digolongkan menjadi dua, yaitu satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.[²] Kemudian, satwa yang dilindungi juga d͟i͟g͟o͟l͟o͟n͟g͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ d͟u͟a͟ j͟͟e͟͟n͟͟i͟͟s͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ s͟a͟t͟w͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟a͟h͟a͟y͟a͟ k͟e͟p͟u͟n͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟n͟ s͟a͟t͟w͟a͟ y͟a͟n͟g͟ p͟o͟p͟u͟l͟a͟s͟i͟n͟y͟a͟ j͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.[³]
Lebih lanjut lagi, jenis-jenis satwa yang dilindungi diatur lebih rinci dalam Lampiran PP 7/1999 serta Lampiran Permen LHK P.20/2018 dan perubahannya. S͟a͟t͟w͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟ B͟͟a͟͟n͟͟t͟͟e͟͟n͟͟g͟͟, K͟e͟r͟b͟a͟u͟ P͟͟e͟͟n͟͟d͟͟e͟͟k͟͟, R͟u͟s͟a͟ B͟͟a͟͟w͟͟e͟͟a͟͟n͟͟, O͟r͟a͟n͟g͟ U͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, H͟a͟r͟i͟m͟a͟u͟ J͟͟a͟͟w͟͟a͟͟, H͟a͟r͟i͟m͟a͟u͟ S͟͟u͟͟m͟͟a͟͟t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟, B͟a͟d͟a͟k͟ J͟͟a͟͟w͟͟a͟͟, P͟e͟n͟y͟u͟ H͟͟i͟͟j͟͟a͟͟u͟͟, d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Hukumnya Memajang Kepala Satwa untuk Hiasan
Menjawab pertanyaan Anda, jika menyimpan kepala atau bagian tubuh hewan-hewan seperti banteng, kerbau, rusa, yang Anda sebutkan jenisnya masuk ke dalam golongan satwa yang dilindungi, maka berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c UU 32/2024, yang mengatur bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟m͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟d͟a͟g͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ s͟͟p͟͟e͟͟s͟͟i͟͟m͟͟e͟͟n͟͟, b͟a͟g͟i͟a͟n͟-b͟a͟g͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟-b͟a͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟-b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ s͟a͟t͟w͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟l͟͟i͟͟n͟͟d͟͟u͟͟n͟͟g͟͟i͟͟.
Perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian terhadap larangan di atas, yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.[⁴]
Dapat kita simpulkan bahwa kegiatan menyimpan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi adalah suatu tindakan yang dilarang s͟e͟b͟a͟b͟ b͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟͟i͟͟n͟͟d͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ u͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟-u͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟ seperti untuk penelitian.
Sanksi pidana bagi orang perseorangan yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c UU 5 UU 32/2024 adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII,[⁵] yaitu sebesar Rp5 miliar.[⁶]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menjadikan Kepala Hewan Sebagai Pajangan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Mei 2017. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Memajang Kepala Satwa untuk Hiasan, pada tanggal 08 April 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 22 April 2026M/05 Zulkaidah 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

