INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — Proses persidangan kasus pembunuhan sekeluarga Paoman Indramayu, kini memasuki fase krusial. Berdasarkan jadwal sidang kasus tersebut pada hari Rabu (3/6/2026) di ruang sidang Cakra.
Sidang kali ini terdakwa Ririn bersama penasihat hukumnya, Toni RM, dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembuktian sekaligus pemeriksaan terdakwa dan pemutaran CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sidang ini sampai larut malam selesai sekira pukul 23.00 wib, dan dilanjutkan besok Kamis (4/6/2026), sidang berikutnya merupakan kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa sebelum majelis hakim melangkah ke tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan berkendala waktu, fokus utama dari terdakwa Ririn dan pengacara hukum, Toni RM adalah menyajikan argumen serta bukti-bukti pamungkas.
Agenda sidang besok (Kamis-red) menjadi momentum menentukan bagi penasihat hukum untuk meyakinkan majelis hakim mengenai posisi kliennya baik dalam upaya membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, maupun sebagai ikhtiar untuk meringankan potensi hukuman jika nantinya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Langkah taktis yang akan ditempuh oleh Toni RM dan Ririn di detik-detik pembuktian ini menjadi perhatian utama. Publik dan pihak-pihak terkait kini menantikan apakah akan ada fakta-fakta baru atau keterangan mengejutkan yang terungkap di dalam ruang sidang berikutnya.
Namun demikian kata Toni RM dalam jumpa pers seusai persidangan selesai bahwa pumutaran CCTV TKP di layar TV hasilnya berlompat – lompat.
“Pemutaran CCTV TKP di ruang sidang, hasilnya lompat-lompat tidak berurutan, atas dasar itu CCTV tersebut hasilnya di pertanyakan”, ungkap Toni RM.
Bagaimana dinamika persidangan besok akan bergulir kelanjutan dari pemeriksaan terdakwa ini diharapkan dapat memberikan titik terang, sehingga penegakan hukum dalam kasus Paoman ini dapat berjalan secara adil, objektif, dan sesuai dengan koridor kebenaran yang berlaku.
Toni RM menambahkan, untuk persidngan lanjutan, meminta kepada majlis hakim agar pihak JPU untuk memutar CVTV waktu mengangkut jenazah korban.
Disamping itu pihak Toni RM, mempersilakan dari pihak JPU untuk mengajukan bukti-bukti baru, guna memperjelas siapa pelaku utama yang sebenarnya, tutupnya. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

