INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com — PERTANYAAN:
Saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut utang Rp45 juta di toko saya dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang saya berikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Pertanyaan saya, apakah hutang termasuk hukum perdata? Apakah hutang piutang bisa dipidana? Jika iya, apakah bisa dipenjara karena hutang? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya salam dan sukses selalu..
Wassalam,
Iwa. Keting – Penjalin City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔗𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔥𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔧𝔞𝔫𝔧𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔴𝔞𝔫𝔭𝔯𝔢𝔰𝔱𝔞𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔯𝔢𝔡𝔦𝔱𝔲𝔯 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔨𝔢 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔢𝔯𝔦 𝔤𝔲𝔫𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔞𝔨𝔰𝔞 𝔡𝔢𝔟𝔦𝔱𝔲𝔯 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔴𝔞𝔫𝔭𝔯𝔢𝔰𝔱𝔞𝔰𝔦 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔰𝔢𝔤𝔢𝔯𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔨𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔶𝔞𝔯 𝔤𝔞𝔫𝔱𝔦 𝔯𝔲𝔤𝔦.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔴𝔞𝔫𝔭𝔯𝔢𝔰𝔱𝔞𝔰𝔦, 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔲𝔱𝔞𝔫𝔤?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Apakah Utang Piutang Termasuk Hukum Perdata atau Pidana?
Menjawab pertanyaan Anda mengenai utang piutang perdata atau pidana, pada dasarnya utang piutang termasuk pada ranah hukum perdata. Hal ini karena hubungan hukum yang ada pada suatu utang piutang terjadi karena dilaksanakannya suatu perjanjian antara kedua belah pihak.
Adapun definisi dari perjanjian diatur dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, yang berbunyi:
- Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Terkait definisi perjanjian ini, ahli seperti Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 1) mendefinisikan s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ d͟i͟ m͟a͟n͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟ m͟a͟n͟a͟ d͟u͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ i͟t͟u͟ s͟a͟l͟i͟n͟g͟ b͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ h͟͟a͟͟l͟͟. Perjanjian kemudian melahirkan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Kemudian, Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perdata (hal. 290) juga menjelaskan bahwa pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata terlalu luas, oleh karenanya diberikan pengertian dalam arti sempit, yaitu p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟n͟a͟ d͟u͟a͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟ a͟t͟a͟u͟ l͟e͟b͟i͟h͟ s͟a͟l͟i͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟a͟t͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ h͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ k͟e͟b͟e͟n͟d͟a͟a͟n͟ d͟i͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟t͟a͟ k͟͟e͟͟k͟͟a͟͟y͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Perlu diketahui bahwa perjanjian yang terjadi antara Anda dan konsumen merupakan perjanjian jual beli. Menurut Ahmad Miru dan Sakka Pati dalam bukunya Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama KUH Perdata (BW) (hal. 3) maksud dari p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ j͟u͟a͟l͟ b͟e͟l͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟i͟n͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ m͟i͟l͟i͟k͟ a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟ s͟u͟a͟t͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟m͟b͟a͟l͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟o͟n͟t͟r͟a͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟. Jika perjanjian kontra prestasinya bukan uang, maka menjadi perjanjian tukar menukar bukan jual beli.
Adapun dasar hukum dari perjanjian jual beli adalah ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, yang berbunyi:
- Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Sebagai informasi, perjanjian jual beli ini diatur secara spesifik dalam Pasal 1457 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1540 KUH Perdata.
Apa Hukumnya Jika Hutang Tidak Dibayar?
Berdasarkan penjelasan mengenai perjanjian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perjanjian mengakibatkan perikatan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya. Salah satu pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain wajib untuk memenuhi tuntutannya. A͟d͟a͟p͟u͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ t͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟. K͟e͟t͟i͟k͟a͟ p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ d͟͟i͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ w͟͟a͟͟n͟͟p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟.
Apa hukumnya jika hutang tidak dibayar? J͟i͟k͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ h͟u͟t͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟b͟a͟y͟a͟r͟ m͟a͟k͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟j͟e͟l͟a͟s͟a͟n͟ d͟i͟ a͟t͟a͟s͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟n͟y͟a͟ w͟͟a͟͟n͟͟p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟. Subekti pada buku yang sama menjelaskan bahwa w͟a͟n͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ j͟i͟k͟a͟ s͟i͟ b͟e͟r͟u͟t͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ d͟͟i͟͟j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, a͟͟l͟͟p͟͟a͟͟, l͟͟a͟͟l͟͟a͟͟i͟͟, i͟n͟g͟k͟a͟r͟ j͟͟a͟͟n͟͟j͟͟i͟͟, a͟t͟a͟u͟ b͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. (hal. 45)
Adapun dasar hukum dari wanprestasi adalah Pasal 1238 KUH Perdata, yang berbunyi:
- Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Berdasarkan penjelasan di atas, pada praktiknya dikenal 4 bentuk wanprestasi, yakni:[¹]
- tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Berdasarkan kasus Anda, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen Anda adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen Anda berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang.
Oleh karenanya, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟a͟y͟a͟r͟ u͟t͟a͟n͟g͟ m͟u͟r͟n͟i͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ w͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟p͟͟͟r͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟a͟s͟u͟k͟ k͟e͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟a͟n͟a͟h͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri.
Akibat Hukum Wanprestasi
Adanya wanprestasi tentu menyebabkan Anda selaku kreditur mengalami kerugian. D͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ i͟͟n͟͟i͟͟, k͟r͟e͟d͟i͟t͟u͟r͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ d͟e͟b͟i͟t͟u͟r͟ y͟a͟n͟g͟ w͟a͟n͟p͟r͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟l͟a͟n͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟a͟n͟ b͟i͟a͟y͟a͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟.[²]
Seorang kreditur dalam hal terjadinya wanprestasi dapat memilih antara tuntutan-tuntutan sebagai berikut:[³]
- pemenuhan perjanjian;
- pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi;
- ganti rugi saja;
- pembatalan perjanjian;
- pembatalan disertai ganti rugi.
Adapun terkait dengan ganti rugi yang dapat dituntut akibat terjadinya wanprestasi diatur dalam Pasal 1248 KUH Perdata, yang unsur-unsurnya berupa:[⁴]
- biaya (kosten), yaitu segala pengeluaran yang nyata sudah dikeluarkan pihak kreditur;
- rugi (schaden), yaitu kerugian karena kerusakan barang milik kreditur akibat kelalaian debitur; dan
- bunga (interessen), yaitu kerugian yang berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan.
Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
Sebelumnya sudah dijelaskan terkait dengan apakah utang pidana atau perdata? U͟t͟a͟n͟g͟ p͟i͟u͟t͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟a͟d͟a͟ r͟a͟n͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟. Terlebih jika kita merujuk pada Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:
- Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Apakah bisa dipenjara karena utang? Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang tidak boleh dipenjara a͟t͟a͟s͟ d͟a͟s͟a͟r͟ k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟m͟a͟m͟p͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ u͟t͟a͟n͟g͟ p͟͟i͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Akan tetapi seperti yang pernah dijelaskan, bahwa pada praktiknya s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟t͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟u͟n͟c͟u͟l͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Perkara pidana yang sering terjadi karena perkara perdata adalah tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan.
Perlu dipahami sebelumnya, tindak pidana penggelapan dan penipuan pernah diatur dalam ~KUHP yang sudah tidak berlaku~ pada saat artikel ini diterbitkan. Kemudian, diatur kembali dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[⁵] yakni pada tahun 2026, yaitu:
~Pasal 372 KUHP~
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[⁶]
Pasal 486 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[⁷]
~Pasal 378 KUHP~
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[⁸]
Berdasarkan artikel Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya, P. A. F. Lamintang dalam bukunya berjudul Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Pasal 372 KUHP lama yang mengatur tindak pidana penggelapan memiliki unsur-unsur (hal. 105):
- unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
- unsur objektif;
a. menguasai secara
melawan hukum;
b. suatu benda;
c. sebagian atau
seluruhnya
kepunyaan orang
lain; dan
d. berada padanya
bukan karena
kejahatan.
Kemudian, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menerangkan sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai:
a. nama palsu atau
keadaan palsu;
b. akal cerdik (tipu
muslihat);
c. karangan perkataan
bohong.
Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur a͟c͟t͟u͟s͟ r͟e͟u͟s͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ e͟s͟e͟n͟s͟i͟ d͟a͟r͟i͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ i͟t͟u͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, sedangkan unsur m͟e͟n͟’s͟ r͟e͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟i͟k͟a͟p͟ b͟a͟t͟i͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟a͟d͟a͟ s͟a͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[⁹]
Apabila semua unsur sudah dipenuhi, m͟a͟k͟a͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ k͟e͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Hukum Tidak Bayar Utang, Ranah Perdata atau Pidana? yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 16 Desember 2010, dan dimutakhirkan oleh Farida Azzahra, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 16 Desember 2022, lalu dimutakhirkan kedua kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada tanggal 24 Agustus 2023. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata atau Pidana? Pada tanggal 27 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 05 April 2026M/17 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

