INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Sepengetahuan saya, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Lalu dengan adanya KUHP baru saat ini, bagaimana bunyi pasal pencemaran nama baik? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih..
Wassalam,
Sisam Combine – Penjalin City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔖𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔥𝔦𝔰𝔱𝔬𝔯𝔦𝔰, 𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 310 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔞𝔞𝔱 𝔞𝔯𝔱𝔦𝔨𝔢𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔯𝔟𝔦𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲. 𝔎𝔦𝔫𝔦 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 433 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲. 𝔅𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan ~KUHP lama~ dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik
Secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik dulunya diatur dalam ~Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku~ dengan bunyi sebagai berikut:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[¹]
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[²]
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Sebagai informasi, dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, P͟a͟s͟a͟l͟ 310 a͟y͟a͟t͟ (1) K͟U͟H͟P͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ U͟U͟D͟ 1945 d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟a͟t͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟m͟a͟k͟n͟a͟i͟ (hal. 358):
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian, pasal pencemaran nama baik kini diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang selengkapnya berbunyi:
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[³]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[⁴]
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Patut dicatat, t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ j͟i͟k͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[⁵]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
P͟͟u͟͟t͟͟u͟͟s͟͟a͟͟n͟͟:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dengan judul Bunyi Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dipublikasikan pertama kali pada 29 Januari 2024, dan pertama kali dimutakhirkan pada 29 April 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bunyi Pasal 433 KUHP Baru tentang Pencemaran Nama Baik, pada tanggal 30 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 06 April 2026M/18 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

