INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Jika hakim disuap atas suatu kasus, selain hakim akan terkena sanksi pidana, apakah putusan pengadilan yang hakimnya disuap tetap sah dan berlaku? Bagaimana upaya hukum terhadap putusan hakim yang menerima suap? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga sehat selalu dan dilancarkan rezekinya. Aamiin..
Kedroo – Penjalin City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【𝔓𝔯𝔬𝔣𝔢𝔰𝔦 ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪】
𝔐𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞 𝔰𝔲𝔞𝔭 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔨𝔬𝔡𝔢 𝔢𝔱𝔦𝔨 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔰𝔢𝔨𝔞𝔩𝔦𝔤𝔲𝔰 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞.
𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔨𝔢𝔠𝔲𝔞𝔩𝔦 𝔡𝔦𝔟𝔞𝔱𝔞𝔩𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔱𝔦𝔫𝔤𝔤𝔦. ℌ𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔯𝔢𝔰 𝔧𝔲𝔡𝔦𝔠𝔞𝔱𝔞 𝔭𝔯𝔬 𝔳𝔢𝔯𝔦𝔱𝔞𝔱𝔢 𝔥𝔞𝔟𝔢𝔱𝔲𝔯. 𝔄𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔦, 𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔰𝔲𝔞𝔭 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔞𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔨𝔲𝔞𝔱 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔭𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔭𝔞𝔶𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞 𝔟𝔞𝔫𝔡𝔦𝔫𝔤, 𝔨𝔞𝔰𝔞𝔰𝔦, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔦𝔫𝔧𝔞𝔲𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔪𝔟𝔞𝔩𝔦 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔱𝔞𝔩𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱. 𝔄𝔭𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Sanksi bagi Hakim yang Menerima Suap
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa hakim yang Anda maksud adalah hakim yang berada di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan perkara yang Anda maksud adalah perkara pidana.
Kemudian, sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai sanksi yang dikenakan terhadap hakim yang menerima suap berkenaan dengan kasus yang sedang ia tangani.
Suap menyuap merupakan tindak pidana yang diatur di dalam UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Dengan demikian, hakim yang terbukti menerima suap dipidana berdasarkan pasal suap dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
Selain merupakan tindak pidana, hakim yang menerima suap tergolong sebagai bentuk pelanggaran kode etik yaitu tidak berperilaku jujur. Salah satu bentuk perilaku jujur hakim adalah tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah keluarganya untuk meminta atau menerima h͟͟a͟͟d͟͟i͟͟a͟͟h͟͟, w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟e͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟h͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, p͟i͟n͟j͟a͟m͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟:[¹]
- advokat;
- penuntut;
- orang yang sedang diadili;
- pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili;
- pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
H͟a͟k͟i͟m͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ k͟o͟d͟e͟ e͟t͟i͟k͟ a͟k͟a͟n͟ d͟i͟p͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ o͟l͟e͟h͟ M͟a͟h͟k͟a͟m͟a͟h͟ A͟g͟u͟n͟g͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ K͟o͟m͟i͟s͟i͟ Y͟u͟d͟i͟s͟i͟a͟l͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ s͟e͟l͟a͟n͟j͟u͟t͟n͟y͟a͟ a͟k͟a͟n͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[²]
Adapun bentuk-bentuk sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik berupa:[³]
- Sanksi ringan, yang terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sanksi sedang terdiri atas:
a. penundaan
kenaikan gaji
berkala paling lama
1 tahun;
b. penurunan gaji
sebesar 1 kali
kenaikan gaji
berkala paling lama
1 tahun;
c. penundaan
kenaikan pangkat
paling lama 1 tahun;
atau
d. hakim nonpalu
paling lama 6 bulan. - Sanksi berat terdiri atas:
a. pembebasan dari
jabatan struktural;
b. hakim nonpalu lebih
dari 6 bulan sampai
dengan 2 tahun;
c. pemberhentian
sementara;
d. pemberhentian
tetap dengan hak
pensiun; atau
e. pemberhentian
tetap tidak dengan
hormat.
S͟a͟n͟k͟s͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ M͟a͟h͟k͟a͟m͟a͟h͟ A͟g͟u͟n͟g͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ h͟a͟k͟i͟m͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟͟i͟͟u͟͟s͟͟u͟͟l͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ o͟l͟e͟h͟ K͟o͟m͟i͟s͟i͟ Y͟͟͟u͟͟͟d͟͟͟i͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟, paling lama 60 hari sejak tanggal usulan diterima.[⁴]
Jika Putusan Pengadilan Diputus oleh Hakim yang Menerima Suap
Pada dasarnya, setiap putusan pengadilan harus dianggap benar atau dikenal dengan asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, putusan hakim itu h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ b͟e͟n͟a͟r͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟i͟s͟a͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam perkara pidana, jika hakim terbukti menerima suap sehingga memengaruhi putusannya, maka para pihak dalam perkara pidana dapat mengajukan upaya hukum, yaitu hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.[⁵]
Dalam menerangkan mengenai upaya hukum ini, kami akan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[⁶] Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkan dengan ketentuan terdahulu yaitu dalam ~KUHAP lama yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~[⁷]
1. Banding
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU 20/2025 yang dulu diatur di dalam ~Pasal 233 ayat (1) KUHAP lama,~ ketentuan permohonan banding adalah sebagai berikut:
Pasal 285 ayat (1) UU 20/2025
- Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau advokatnya atau penuntut umum.
~Pasal 233 ayat (1) KUHAP lama~
- Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
Dalam ~KUHAP lama,~ permohonan banding dikecualikan terhadap putusan bebas, putusan lepas, putusan pengadilan acara cepat, dan putusan praperadilan.[⁸] Namun, pasca berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP baru, norma mengenai pengecualian permohonan banding terhadap putusan bebas, lepas, dan putusan pengadilan acara cepat tidak diatur kembali.
Kemudian, UU 20/2025 juga mengatur perihal putusan praperadilan yang tidak dapat dimintakan banding, kecuali p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟r͟a͟p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟m͟i͟n͟t͟a͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ a͟k͟h͟i͟r͟ k͟e͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[⁹]
Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada k͟e͟l͟a͟l͟a͟i͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟e͟r͟a͟p͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟c͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟k͟e͟l͟i͟r͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ k͟u͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat m͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟b͟a͟i͟k͟i͟ h͟͟a͟͟l͟͟ i͟t͟u͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟. Apabila perlu, pengadilan tinggi dengan keputusan d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟l͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.[¹⁰]
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka putusan hakim yang ditetapkan berdasarkan permintaan pelaku suap, dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan pada tingkat pertama atau mengubah putusan pengadilan negeri.
2. Kasasi
Permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung dapat dapat diajukan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung (misalnya banding).[¹¹]
Dalam UU 20/2025 diatur mengenai pengecualian pengajuan kasasi yang menyatakan bahwa pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap:[¹²]
a. putusan bebas;
b. putusan berupa
pemaafan hakim;
c. putusan berupa
tindakan;
d. putusan terhadap
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara
tidak lebih dari 5
tahun atau
pidana denda
kategori V, yaitu
sebesar Rp500
juta;[¹³] dan
e. putusan yang telah
diperiksa dengan
acara pemeriksaan
singkat.
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar:[¹⁴]
a. suatu ketentuan
peraturan
perundang-
undangan/peraturan
hukum tidak
diterapkan atau
diterapkan tidak
sebagaimana
mestinya;
b. cara mengadili tidak
dilaksanakan
menurut ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan/atau
c. pengadilan telah
melampaui batas
wewenangnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka putusan hakim yang dipengaruhi oleh tindakan suap menyuap, dapat dijadikan landasan para pihak untuk mengajukan kasasi.
Majelis hakim kasasi dapat membatalkan putusan pengadilan di bawahnya jika terbukti ada kesalahan penerapan hukum atau tidak diadili menurut ketentuan undang-undang.[¹⁵]
3. Peninjauan Kembali
Berkaitan peninjauan kembali, dapat melihat ketentuan Pasal 318 ayat (1) UU 20/2025 yang sebelumnya diatur di dalam ~Pasal 263 ayat (1) KUHAP lama~ yang berbunyi:
Pasal 318 ayat (1) UU 20/2025
- Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
~Pasal 263 ayat (1) KUHAP lama~
- Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Melihat ketentuan di atas, pengecualian terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sudah tidak diatur dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru.
Adapun alasan atau dasar permintaan peninjauan kembali adalah sebagai berikut:[¹⁶]
a. jika ada keadaan
baru yang
menimbulkan
dugaan kuat, bahwa
jika keadaan itu
sudah diketahui
pada waktu sidang
masih berlangsung,
hasilnya akan
berupa putusan
bebas atau putusan
lepas dari segala
tuntutan hukum
atau tuntutan
penuntut umum
tidak dapat diterima
atau terhadap
perkara itu
diterapkan
ketentuan pidana
yang lebih ringan;
b. apabila dalam
berbagai putusan
terdapat pernyataan
bahwa sesuatu
telah terbukti, akan
tetapi hal atau
keadaan sebagai
dasar atau alasan
putusan yang
dinyatakan telah
terbukti itu, ternyata
telah bertentangan
satu dengan yang
lain;
c. jika putusan itu jelas
m͟e͟m͟p͟e͟r͟l͟i͟h͟a͟t͟k͟a͟n͟
s͟u͟a͟t͟u͟ k͟e͟k͟h͟i͟l͟a͟f͟a͟n͟
h͟a͟k͟i͟m͟ a͟t͟a͟u͟ s͟u͟a͟t͟u͟
k͟e͟k͟e͟l͟i͟r͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟
n͟y͟a͟t͟a͟.
Adapun, peninjauan kembali h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ a͟t͟a͟u͟ a͟h͟l͟i͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[¹⁷]
Kami berpendapat bahwa hakim yang menerima suap sehingga memengaruhi putusannya, maka putusan hakim tersebut dapat diajukan peninjauan kembali jika telah berkekuatan hukum tetap. Atas permintaan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan menjatuhkan putusan berupa putusan bebas, lepas, tidak menerima tuntutan penuntut umum, dan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.[¹⁸]
Sebagai informasi tambahan, apabila dalam perkara suap tersebut juga terbukti ada konflik kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman, maka ada kemungkinan suatu p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟.
Dalam hal ini yaitu ketika seorang hakim tidak mengundurkan diri dari persidangan ketika ia m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟d͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟i͟͟k͟͟s͟͟a͟͟, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.[¹⁹]
Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan langsung atau tidak langsung” adalah t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ h͟a͟k͟i͟m͟ a͟t͟a͟u͟ p͟a͟n͟i͟t͟e͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ l͟a͟i͟n͟ p͟e͟r͟n͟a͟h͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ p͟e͟r͟n͟a͟h͟ t͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ j͟a͟b͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟e͟͟l͟͟u͟͟m͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[²⁰]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim yang menerima suap tetap dinyatakan berlaku berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, kecuali telah diputus sebaliknya oleh pengadilan yang lebih tinggi. Namun, s͟u͟a͟p͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟r͟i͟m͟a͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟s͟a͟r͟ y͟a͟n͟g͟ k͟u͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟l͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ b͟͟a͟͟n͟͟d͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, k͟͟a͟͟s͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟i͟n͟j͟a͟u͟a͟n͟ k͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟l͟͟i͟͟. Selain itu, kami tekankan bahwa h͟a͟k͟i͟m͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ s͟u͟a͟p͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ k͟o͟d͟e͟ e͟t͟i͟k͟ d͟a͟n͟ w͟a͟j͟u͟d͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hakim Menerima Suap, Apakah Putusannya Tetap Berlaku? yang dibuat oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Oktober 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 21 Januari 2026, dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 15 April 2026M/27 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

