INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Beberapa waktu terakhir ini saya sering sekali mendengar atau membaca berita mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di mana para pekerja imigran ditipu bisa bekerja di luar negeri seperti di Kamboja namun saat sampai malah dieksploitasi. Jika hal tersebut terjadi, apakah agen pengirim tenaga kerja tersebut dapat dikenakan Pasal 4 UU TPPO?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diterima Ibadah kebaikannya. Aamiin..
Wassalam..
Frenky – Sponsor Senior
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔄𝔭𝔞 𝔦𝔱𝔲 𝔗𝔓𝔓𝔒? 𝔗𝔓𝔓𝔒 𝔰𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔤𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤. ℌ𝔞𝔩 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔨𝔥𝔲𝔰𝔲𝔰 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 𝔗𝔓𝔓𝔒 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔢𝔤𝔞𝔰𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔰𝔢𝔱𝔦𝔞𝔭 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔴𝔞 𝔴𝔞𝔯𝔤𝔞 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔨𝔢 𝔩𝔲𝔞𝔯 𝔴𝔦𝔩𝔞𝔶𝔞𝔥 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 ℜ𝔢𝔭𝔲𝔟𝔩𝔦𝔨 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔞𝔨𝔰𝔲𝔡 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔡𝔦𝔢𝔨𝔰𝔭𝔩𝔬𝔦𝔱𝔞𝔰𝔦 𝔡𝔦 𝔩𝔲𝔞𝔯 𝔴𝔦𝔩𝔞𝔶𝔞𝔥 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 ℜ𝔢𝔭𝔲𝔟𝔩𝔦𝔨 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔞𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Apa itu TPPO?
Perlu diketahui sebelumnya, TPPO singkatan dari tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU TPPO, T͟P͟P͟O͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ a͟͟t͟a͟u͟ s͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ U͟U͟ T͟͟P͟͟P͟͟O͟͟.
Lalu, pada Pasal 1 angka 1 UU TPPO dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟e͟͟k͟͟r͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟m͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟i͟͟r͟͟i͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟m͟͟i͟͟n͟͟d͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟u͟͟l͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟k͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟m͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟i͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟n͟y͟a͟l͟a͟h͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟o͟s͟i͟s͟i͟ r͟͟e͟͟n͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟n͟j͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ u͟t͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟͟a͟͟n͟͟f͟͟a͟͟a͟͟t͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟g͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟l͟͟i͟͟ a͟t͟a͟s͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, b͟a͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟͟i͟͟ d͟a͟l͟a͟m͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, u͟n͟t͟u͟k͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ e͟͟k͟͟s͟͟p͟͟l͟͟o͟͟i͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟.
Sebagaimana dijelaskan di atas, eksploitasi sebagaimana yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah tujuan dan akibat dari perdagangan orang. Adapun definisi dari eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.[¹]
Sebagai informasi, dalam kasus TPPO ini subjeknya meliputi:[²]
- korban, yaitu seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
- setiap orang, yaitu orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Terkait pertanyaan Anda, Pasal 4 UU TPPO jo. Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (1) dan (5) huruf g UU 1/2026 membahas mengenai tindak pidana perdagangan orang yang membawa warga negara Indonesia atau WNI dengan maksud untuk dieksploitasi ke luar wilayah Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:
- Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.[³]
Menjawab pertanyaan Anda, bahwa agen pengirim tenaga kerja ke luar negara Republik Indonesia untuk dieksploitasi dapat dijerat dapat dijerat berdasarkan Pasal 4 UU TPPO jo. Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (1) dan (5) huruf g UU 1/2026, selama unsur-unsur dalam pasal tersebut terpenuhi. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
- setiap orang;
- membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
- dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Contoh Kasus
Agar mempermudah pemahaman Anda, maka kami akan menyampaikan suatu contoh kasus pada Putusan PN Tasikmalaya Nomor 66/Pid.Sus/2024/PN Tsm. Namun, dalam putusan ini terdapat sedikit perbedaan. Terdakwa dalam putusan ini bukan merupakan agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), melainkan orang perseorangan yang merekrut korban dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang. (hal. 6)
Terdakwa pada putusan ini, merekrut para korban dengan mengiming-imingi pekerjaan di Malaysia. Terdakwa menjelaskan kepada para korban bahwa mereka akan memperoleh gaji sekitar 1200 RM atau sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta dan juga bonus jika melebihi 8 jam kerja yang sebesar 10 RM atau sekitar Rp30 ribu per satu jam. Selain itu terdakwa menyampaikan kepada para korban bahwa pekerjaan di Malaysia tidak terlalu capek, bisa memegang hand phone saat bekerja dan ada libur kerja selama 1 hari dalam satu minggu. (hal. 4)
Akan tetapi, para korban setelah sampai di Malaysia barang bawaannya digeledah barang bawaannya, baik KTP, Passpor, ATM, HP ataupun barang bawaan lainnya oleh orang yang mempekerjakannya. Saat ditempatkan di mess pun terdapat pengawasan yang ketat, serta tidak boleh pergi dari rumah tanpa seizin dan sepengetahuan dari orang yang mempekerjakan. (hal. 7)
Oleh karena itu para korban melarikan diri menuju Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, karena beberapa faktor seperti yang gaji yang tidak sesuai dengan kontrak maupun jam kerja yang tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. (hal. 7)
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara dan meyakikan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 11 UU TPPO dan dikenai pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar RP200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (hal. 63)
Perlindungan Pekerja Migran
Sebagai informasi, menurut Hani Adhani dalam artikel Melindungi Pekerja Migran Indonesia, bahwa saat ini sudah ada UU 18/2017 yang diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang memiliki semangat agar pekerja migran Indonesia terlindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Selain itu, dalam UU 18/2017 ini, sudah ada regulasi yang lebih baik dan dapat menjadikan patokan untuk menjadikan Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) kita lebih memiliki nilai bargaining position yang jelas sesuai dengan skill dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing PMI.
Dalam UU 18/2017, terdapat istilah calon pekerja migran Indonesia (“CPMI”), yaitu setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.[4]
Sebagaimana diamanatkan Pasal 7 UU 18/2017, CPMI mendapatkan pelindungan, yang meliputi:
- sebelum bekerja;
- selama bekerja; dan
- setelah bekerja.
Terkait dengan pelindungan sebelum bekerja, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU 18/2017, pelindungan sebelum bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
Pelindungan sebelum bekerja ini meliputi:[⁵]
- pelindungan administratif, yang paling sedikit meliputi:[⁶]
a. kelengkapan dan
keabsahan
dokumen
penempatan; dan
b. penetapan kondisi
dan syarat kerja. - pelindungan teknis, yang paling sedikit meliputi:[⁷]
a. pemberian
sosialisasi dan
diseminasi
informasi;
b. peningkatan
kualitas CPMI
melalui pendidikan
dan pelatihan kerja;
c. jaminan sosial;
d. fasilitas pemenuhan
hak CPMI;
e. penguatan peran
pegawai fungsional
pengantar kerja;
f. pelayanan
penempatan di
layanan terpadu
satu atap
penempatan dan
pelindungan PMI;
g. pembinaan dan
pengawasan.
Henry Nuraeny dalam bukunya Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (hal. 126) menjelaskan bahwa p͟a͟r͟a͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ s͟e͟r͟i͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟g͟a͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟a͟h͟l͟i͟a͟n͟ k͟͟h͟͟u͟͟s͟͟u͟͟s͟͟, b͟e͟r͟l͟a͟t͟a͟r͟ b͟e͟l͟a͟k͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ r͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟h͟͟, d͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ e͟k͟o͟n͟o͟m͟i͟ r͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟h͟͟. H͟͟a͟͟l͟͟ i͟n͟i͟ b͟e͟r͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟ p͟a͟d͟a͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ s͟a͟n͟g͟a͟t͟ r͟e͟n͟t͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟g͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟͟a͟͟r͟͟a͟͟ t͟r͟a͟f͟f͟i͟c͟k͟e͟r͟ s͟a͟n͟g͟a͟t͟ m͟͟u͟͟d͟͟a͟͟h͟͟.
Oleh karena itu, menurut hemat kami dengan adanya pelindungan sebelum bekerja yang salah satunya dilakukan dengan peningkatan kualitas CPMI melalui pendidikan dan pelatihan kerja, akan meminimalisir terjadinya TPPO terhadap pekerja migran.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pembuktian Unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Mei 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran, pada tanggal 17 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 28 Maret 2026M/09 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

