INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) — PERTANYAAN:
Belakangan ini, publik dihebohkan oleh kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh orang tak dikenal. Andrie Yunus diketahui merupakan aktivis KontraS yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia (HAM).
Lantas, jika pelaku tertangkap, apa sanksi hukum bagi pelaku penyiraman air keras? Bagaimana sanksi pidananya jika penyiraman air keras dilakukan secara terencana?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin cerdas. Aamiin..
Wassalam
Joy Wejo – Pejaratan City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔄𝔦𝔯 𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔩𝔞𝔯𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔞𝔰𝔞𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔠𝔲𝔨𝔲𝔭 𝔭𝔢𝔨𝔞𝔱. 𝔅𝔦𝔩𝔞 𝔞𝔦𝔯 𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔨𝔲𝔩𝔦𝔱, 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔱𝔦𝔪𝔟𝔲𝔩 𝔫𝔶𝔢𝔯𝔦 𝔥𝔢𝔟𝔞𝔱, 𝔟𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔲𝔩𝔦𝔱 𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔩𝔞𝔪𝔦 𝔩𝔲𝔨𝔞 𝔟𝔞𝔨𝔞𝔯. 𝔖𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔨𝔢𝔫𝔞 𝔞𝔦𝔯 𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰 𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔩𝔞𝔪𝔦 𝔨𝔢𝔯𝔲𝔰𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔣𝔦𝔰𝔦𝔨, 𝔟𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔦𝔰𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔟𝔨𝔞𝔫 𝔩𝔲𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔪𝔞𝔫𝔢𝔫.
𝔓𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔦𝔯𝔞𝔪 𝔞𝔦𝔯 𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔲𝔪𝔲𝔪 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan ~KUHP lama~ dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Hak Kebebasan Berpendapat
Sebelum lebih jauh membahas mengenai jerat pidana pelaku penyiraman air keras, kami akan menerangkan terlebih dahulu mengenai kebebasan berpendapat. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (“LBHM”) melalui opini Pembatasan Oleh Negara yang Melampaui Batas: Legal Opinion tentang Hak Kebebasan Berpendapat dalam KUHP, menyampaikan bahwa h͟a͟k͟ k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟r͟b͟a͟g͟a͟i͟ i͟n͟s͟t͟r͟u͟m͟e͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ h͟a͟k͟ a͟s͟a͟s͟i͟ m͟a͟n͟u͟s͟i͟a͟ (“H͟͟A͟͟M͟͟”) m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ d͟a͟s͟a͟r͟ y͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟ d͟i͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ (hal. 5).
Konstitusi negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, dalam Pasal 28E ayat (3) menyatakan:
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak kebebasan berpendapat juga dipertegas melalui Pasal 23 ayat (2) UU HAM, yang berbunyi:
- Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Sebagai informasi, Anda juga dapat membaca artikel lainnya terkait kebebasan berpendapat sebagai berikut:
- Kebebasan Berpendapat di Indonesia Antara Hak dan Ancaman.
- Penangkapan atas Penyampaian Pendapat dalam Kunjungan Presiden.
- Kritik Pemerintah di Medsos, Bisakah Dipidana?
- Dari Pasal Kebebasan Berpendapat Hingga Wewenang Polri Menindak Demo Anarkis.
- Pembatasan Berkomentar di Medsos Merampas Hak Kebebasan Berpendapat?
Kemudian, mengutip artikel Serangan terhadap Andrie Yunus Mengancam Kebebasan Ruang Sipil dan Prinsip Negara Hukum, penyiraman air keras terhadap aktivis HAM bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ r͟u͟a͟n͟g͟ s͟i͟p͟i͟l͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟g͟u͟s͟ u͟j͟i͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ k͟o͟m͟i͟t͟m͟e͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ p͟r͟i͟n͟s͟i͟p͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ k͟e͟b͟e͟b͟a͟s͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟p͟͟a͟͟t͟͟.
Lantas, sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyiraman air keras?
Pasal Penganiayaan
Perlu diketahui, air keras adalah l͟a͟r͟u͟t͟a͟n͟ a͟s͟a͟m͟ y͟a͟n͟g͟ c͟u͟k͟u͟p͟ p͟͟e͟͟k͟͟a͟͟t͟͟. B͟i͟l͟a͟ a͟i͟r͟ k͟e͟r͟a͟s͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ k͟͟u͟͟l͟͟i͟͟t͟͟, b͟i͟s͟a͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟ n͟y͟e͟r͟i͟ h͟͟e͟͟b͟͟a͟͟t͟͟, b͟a͟h͟k͟a͟n͟ k͟u͟l͟i͟t͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟l͟a͟m͟i͟ l͟u͟k͟a͟ b͟͟a͟͟k͟͟a͟͟r͟͟. S͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟k͟e͟n͟a͟ a͟i͟r͟ k͟e͟r͟a͟s͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟l͟a͟m͟i͟ k͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ f͟͟i͟͟s͟͟i͟͟k͟͟, b͟a͟h͟k͟a͟n͟ b͟i͟s͟a͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ l͟u͟k͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟m͟͟a͟͟n͟͟e͟͟n͟͟.[¹]
Terhadap perbuatan penyiraman air keras, menurut hemat kami, dapat dijerat dengan pasal penganiayaan. Pengaturan mengenai penganiayaan dapat ditemukan dalam Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[²] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkan ketentuannya dengan ~Pasal 351 KUHP lama yang sudah tidak berlaku.~
Pasal 466 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[⁴]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
~Pasal 351 KUHP~
- penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[³]
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Adapun yang dimaksud dengan luka berat adalah:[⁵]
- sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
- terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
- tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca Indera atau salah satu anggota tubuh;
- cacat berat atau cacat permanen;
- lumpuh;
- daya pikir terganggu selama lebih dari 4 minggu;
- gugur atau matinya kandungan; atau
- rusaknya fungsi reproduksi.
Menurut Pasal VII angka 43 UU 1/2026 yang mengubah Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan di atas tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Pasal Penganiayaan Berencana
Jika penganiayaan dilakukan secara terencana, maka perlu diperhatikan ketentuan pasal berikut:
Pasal 467 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
~Pasal 353 KUHP~
- Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal Penganiayaan Berat
Selain penganiayaan secara umum di atas, perbuatan menyiram air keras juga dapat berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan berat, yang terdapat dalam pasal berikut:
Pasal 468 UU 1/2023
- Setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
~Pasal 354 KUHP~
- Barang siapa sengaja melukai orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Menurut Penjelasan Pasal 468 UU 1/2023, tindak pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Namun, menurut R. Soesilo, dalam KUHP lama, penganiayaan berat dapat dikenakan jika niat membuat harus ditujukan pada melukai berat. Dalam arti, luka berat harus dimaksud oleh si pembuat; apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.[⁶]
Pasal Penganiayaan Berat Berencana
Kemudian, terhadap penganiayaan berat berencana, bisa dijerat dengan pasal berikut:
Pasal 469 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
~Pasal 355 KUHP~
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun;
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, memperhatikan penggunaan air keras yang merupakan bahan yang berbahaya sebagai sarana penganiayaan, menurut hemat kami, perlu juga ditinjau ketentuan Pasal 470 UU 1/2023 tentang KUHP baru, dan ~Pasal 356 KUHP lama~ sebagai berikut:
Pasal 470 UU 1/2023
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3, jika tindak pidana tersebut dilakukan:
a. terhadap pejabat
ketika atau karena
menjalankan
tugasnya yang sah;
b. dengan
memberikan
bahan yang
berbahaya bagi
nyawa atau
kesehatan; atau
c. terhadap ibu atau
ayah.
~Pasal 356 KUHP~
- Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 335 dapat ditambah dengan sepertiga;
- bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
- jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
- jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan dan diminum.
Jadi, terdapat p͟e͟l͟a͟k͟u͟ p͟e͟n͟y͟i͟r͟a͟m͟a͟n͟ a͟i͟r͟ k͟e͟r͟a͟s͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟n͟y͟a͟k͟ 1/3, m͟e͟n͟g͟i͟n͟g͟a͟t͟ a͟i͟r͟ k͟e͟r͟a͟s͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟b͟a͟h͟a͟y͟a͟ b͟a͟g͟i͟ n͟y͟a͟w͟a͟ a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda terhadap uraian di atas, kami akan menerangkan contoh kasus pada Putusan PN Bengkulu No. 241/Pid.B/2020/PN.Bgl. Kasus dalam putusan ini berawal dari terdakwa II yang memiliki dendam terhadap korban I karena merupakan cepu (informan) narkoba yang menyebabkan terdakwa II pernah digrebek polisi. Dalam melakukan balas dendam, terdakwa II meminta bantuan terdakwa I. Kemudian, terdakwa I dan terdakwa II mulai merencanakan strategi untuk balas dendam dengan menyiramkan air keras/cuka parah. (hal. 5)
Dari yang sudah direncanakan, tugas terbagi antara para terdakwa, di mana terdakwa I bertugas menyiramkan air keras kepada korban I. Sambil menyamar menggunakan wig, terdakwa menyiram korban I dengan air keras dan korban langsung berteriak meminta tolong. Kemudian, korban II juga disiram air keras oleh terdakwa I di bagian muka saat mau turun dari sepeda motor. (hal. 5-6)
Atas perbuatannya, korban I ini mengalami luka bakar derajat III di daerah muka luas 4,5%, luka bakar derajat III di daerah leher luas 1,5%, luka bakar derajat III di daerah lengan kiri luas 1% serta penurunan penglihatan di mata kanan dan mata kiri, diduga akibat cairan kimia. Sedangkan korban II mengalami luka bakar derajat III di daerah muka/wajah luas 4,5%, luka bakar derajat III di daerah lengan kiri dan kanan luas 4,5%, luka bakar derajat III di daerah leher luas 3% serta penurunan penglihatan mata kiri, diduga akibat cairan kimia. (hal. 6)
Terdakwa I dan terdakwa II karena perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟-s͟a͟m͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ b͟e͟r͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟” sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama (sebelum aturannya diubah oleh UU 1/2023) dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. (hal 27-28).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 241/Pid.B/2020/PN.Bgl.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Hukum Pelaku Penyiraman Air Keras pada tanggal 17 Maret 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 29 Maret 2026M/10 Syawal 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

