INDRAMAYU (lintaspanturaindonesia..com – Pelantikan Kepala Desa atau Kuwu baru di Kabupaten Indramayu kerap memunculkan dinamika di tengah masyarakat, terutama terkait isu pergantian Ketua RT dan RW, bahkan beredar rekaman vidio ke ruang publik via WhastApp Grup debat kusir antara Kuwu yang baru di lantik dengan pamong desa lama. Hal itu Kuwu dinilai kurang elok dalam bersikap.
Tidak sedikit warga beranggapan bahwa pergantian pimpinan desa otomatis diikuti perubahan struktur kepengurusan di tingkat desa. Namun, ketentuan hukum yang berlaku menegaskan bahwa Kuwu baru tidak memiliki kewenangan untuk mengganti RT dan RW secara sepihak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 26.
Kewenangan tersebut bersifat pembinaan dan koordinatif, bukan kewenangan politik untuk menunjuk atau memberhentikan pengurus lembaga kemasyarakatan desa tanpa dasar hukum.
Pasal 29 UU Desa juga melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu, serta bertindak diskriminatif.
Ketentuan ini menjadi landasan bahwa pergantian RT dan RW karena perbedaan pilihan politik, balas jasa dukungan, atau tekanan kelompok tertentu merupakan tindakan yang melanggar prinsip netralitas pemerintahan desa.
Sementara itu, Pasal 39 UU Desa terbaru menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode. Ketentuan ini memberikan stabilitas pemerintahan desa, tetapi tidak mengubah mekanisme pengangkatan RT dan RW yang tetap berbasis partisipasi masyarakat.
Di Kabupaten Indramayu, RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Peraturan Desa setempat. Aturan tersebut menegaskan bahwa RT dan RW dibentuk atas prakarsa masyarakat, dipilih melalui musyawarah warga, dan ditetapkan secara administratif oleh Kuwu.
Artinya, Kuwu hanya mengesahkan hasil pilihan warga, bukan menentukan atau mengganti secara sepihak.
Dengan kedudukan tersebut, RT dan RW tetap menjabat hingga masa jabatan berakhir atau terdapat alasan sah seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak menjalankan tugas, atau melanggar ketentuan.
Jika terjadi kekosongan jabatan, mekanisme penggantian harus dilakukan melalui musyawarah warga di wilayah setempat, kemudian hasilnya diajukan kepada Kuwu untuk disahkan.
Proses pemilihan Ketua RT dan RW dimulai dari pembentukan panitia musyawarah warga yang difasilitasi tokoh masyarakat atau pemerintah desa.
Panitia bertugas mendata pemilih, menjaring calon, serta menetapkan jadwal musyawarah. Calon yang diajukan umumnya merupakan warga setempat yang memenuhi syarat administratif dan sosial sesuai peraturan desa, seperti berdomisili tetap, berkelakuan baik, dan bersedia menjalankan tugas kemasyarakatan.
Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara apabila terdapat lebih dari satu calon. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani panitia dan perwakilan warga sebagai bentuk legitimasi sosial. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Kuwu untuk mendapatkan pengesahan melalui surat keputusan kepala desa.
Apabila terjadi sengketa hasil pemilihan, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah warga terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dapat memfasilitasi mediasi, dan dalam kondisi tertentu camat dapat melakukan pembinaan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Pergantian RT dan RW secara sepihak oleh Kuwu tanpa musyawarah warga berpotensi menimbulkan konflik sosial, dualisme kepemimpinan lingkungan, serta terganggunya pelayanan administrasi masyarakat.
Pemerintah kecamatan hingga kabupaten dapat melakukan pembatalan keputusan yang tidak sesuai prosedur demi menjaga ketertiban tata kelola pemerintahan desa.
Dengan demikian, pelantikan Kuwu baru di Kabupaten Indramayu tidak menjadi dasar hukum untuk mengganti RT dan RW.
Jabatan RT dan RW tetap sah hingga masa jabatan berakhir atau terdapat alasan hukum yang jelas melalui mekanisme musyawarah warga.
Prinsip partisipasi masyarakat, kepastian hukum, transparansi, dan netralitas politik menjadi fondasi utama agar pemerintahan desa berjalan tertib dan tetap dipercaya masyarakat. (Taryam)
Editor: Abdul Gani

