INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Kalau tidak salah, selain KPK, Polisi juga bisa menangani kasus korupsi. Lalu, bagaimana jika terduga pelakunya adalah polisi, apakah bisa kasusnya ditangani polisi atau harus KPK agar lebih independen? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya salam Bravo dan sukses selalu. Aamiin..
bye:
Buyut Carsono – Tempel Kulon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦, 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔱𝔦𝔤𝔞 𝔩𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔎𝔢𝔭𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦𝔞𝔫, 𝔎𝔢𝔧𝔞𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫, 𝔡𝔞𝔫 𝔎𝔬𝔪𝔦𝔰𝔦 𝔓𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔎𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 (𝔎𝔓𝔎) 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔨𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔞𝔰𝔦𝔫𝔤-𝔪𝔞𝔰𝔦𝔫𝔤. 𝔄𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔦, 𝔞𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔭𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦, 𝔩𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔞 𝔞𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ t͟i͟g͟a͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟a͟s͟u͟s͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ K͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, K͟͟e͟͟j͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ K͟o͟m͟i͟s͟i͟ P͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟s͟a͟n͟ K͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ (K͟P͟K͟).
K͟e͟t͟i͟g͟a͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟, p͟͟͟͟e͟͟͟͟n͟͟͟͟y͟͟͟͟i͟͟͟͟d͟͟͟͟i͟͟͟͟k͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ k͟a͟s͟u͟s͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟, s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟o͟r͟s͟i͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.
Kewenangan Polisi dalam Kasus Korupsi
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan s͟e͟m͟u͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟i͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ k͟a͟s͟u͟s͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟.
Wewenang kepolisian dalam penyidikan juga berdasarkan pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang sudah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[¹] Sebagai perbandingan, kami juga akan menguraikan ketentuan dalam ~KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~[²]
Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 20/2025
(1) Penyidik terdiri atas:
a. penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. penyidik tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Pasal 7 ayat (1) UU 20/2025
Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima Laporan
atau Pengaduan
dari seseorang
mengenai adanya
tindak pidana;
b. mencari dan
mengumpulkan
serta
mengamankan alat
bukti;
c. melakukan tindakan
pertama di tempat
kejadian;
d. menyuruh berhenti
seseorang dan
memeriksa surat
atau tanda pengenal
diri yang
bersangkutan;
e. mencari orang yang
diduga melakukan
tindak pidana untuk
menetapkan
tersangka;
f. melakukan upaya
paksa;
g. mengambil sidik
jari, melakukan
identifikasi,
memotret
seseorang, dan
mengambil data
forensik seseorang;
h. mendatangi orang
yang berhubungan
dengan tindak
pidana untuk
diperiksa dan
didengar
keterangannya;
i. memanggil orang
untuk diperiksa dan
didengar
keterangannya
sebagai saksi, ahli,
atau tersangka;
j. melakukan
penghentian
penyidikan dengan
memberitahukan
kepada penuntut
umum;
k. melakukan
penyelesaian
perkara melalui
mekanisme
keadilan restoratif;
l. menetapkan
tersangka sebagai
saksi mahkota;
m. menerima
pengakuan
bersalah;
n. melakukan
asesmen dan
mengupayakan
fasilitas dan/atau
rujukan bagi
kebutuhan khusus
perempuan dan
kelompok rentan;
dan
o. melakukan tindakan
lain sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
~Pasal 6 ayat (1) KUHAP Lama~
Penyidik adalah:
a. pejabat polisi
negara Republik
Indonesia;
b. pejabat pegawai
negeri sipil tertentu
yang diberi
wewenang khusus
oleh
undang-undang.
~Pasal 7 ayat (1) KUHAP Lama~
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima laporan
atau pengaduan dari
seorang tentang
adanya tindak
pidana;
b. melakukan tindakan
pertama pada saat
di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti
seorang tersangka
dan memeriksa
tanda pengenal diri
tersangka;
d. melakukan
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan dan
penyitaan;
e. melakukan
pemeriksaan dan
penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari
dan memotret
seorang;
g. memanggil orang
untuk didengar dan
diperiksa sebagai
tersangka atau
saksi;
h. mendatangkan
orang ahli yang
diperlukan dalam
hubungannya
dengan
pemeriksaan
perkara;
i. mengadakan
penghentian
penyidikan;
j. mengadakan
tindakan lain
menurut hukum
yang bertanggung
jawab.
Wewenang KPK
Selanjutnya, kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf e UU 19/2019, bahwa K͟P͟K͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ t͟u͟g͟a͟s͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟.
Perlu Anda pahami bahwa, t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟s͟i͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ K͟P͟K͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟ k͟a͟s͟u͟s͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila:
a. M͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟r͟a͟t͟
p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟,
penyelenggara
negara, dan orang
lain yang ada
kaitannya dengan
tindak pidana
korupsi yang
dilakukan oleh
aparat penegak
hukum atau
penyelenggara
negara; dan/atau
b. M͟e͟n͟y͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟
k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟
p͟a͟l͟i͟n͟g͟ s͟e͟d͟i͟k͟i͟t͟ R͟p͟1
m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟a͟͟r͟͟.
Dalam hal kasus tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.[³]
Perlu Anda ketahui bahwa selain berwenang atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, K͟P͟K͟ j͟u͟g͟a͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ t͟u͟g͟a͟s͟ s͟e͟p͟e͟r͟v͟i͟s͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟n͟t͟a͟s͟a͟n͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟.[⁴]
Dalam melaksanakan tugas supervisi tersebut, KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (1) UU 19/2019 memiliki kewenangan tambahan yaitu K͟P͟K͟ m͟e͟n͟g͟a͟m͟b͟i͟l͟ a͟l͟i͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟d͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Adapun alasan pengambilalihan oleh KPK tersebut diatur di dalam Pasal 10A ayat (2) UU 19/2019 yang berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Laporan
masyarakat
mengenai tindak
pidana korupsi tidak
ditindaklanjuti;
b. Proses penanganan
tindak pidana
korupsi tanpa ada
penyelesaian atau
tertunda tanpa
alasan yang dapat
dipertanggung
jawabkan;
c. Penanganan tindak
pidana korupsi
ditujukan untuk
melindungi pelaku
tindak pidana
korupsi yang
sesungguhnya;
d. Penanganan tindak
pidana korupsi
mengandung unsur
tindak pidana
korupsi;
e. Hambatan
penanganan tindak
pidana korupsi
karena campur
tangan dari
pemegang
kekuasaan
eksekutif, yudikatif,
atau legislatif; atau
f. Keadaan lain yang
menurut
pertimbangan
kepolisian atau
kejaksaan,
penanganan tindak
pidana korupsi sulit
untuk dilaksanakan
secara baik dan
dapat
dipertanggung
jawabkan.
Jika Kasus Korupsi Dilakukan Penyidikan oleh KPK, Kepolisian dan Kejaksaan
Apabila terdapat kasus korupsi tetapi KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut s͟u͟d͟a͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟k͟a͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟t͟a͟h͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ K͟P͟K͟ paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan dan kepolisian wajib melakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.[⁵]
Sedangkan sebaliknya, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ K͟P͟K͟ s͟u͟d͟a͟h͟ m͟u͟l͟a͟i͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟j͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ l͟a͟g͟i͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[⁶]
Dalam hal penyidikan ternyata dilakukan s͟e͟c͟a͟r͟a͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟a͟n͟ antara kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟j͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ h͟a͟r͟u͟s͟ s͟e͟g͟e͟r͟a͟ d͟͟i͟͟h͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[⁷]
Lembaga Apa yang Berwenang Menangani Kasus Polisi Korupsi?
Kasus polisi korupsi kerap kali menuai polemik. Misalnya, dalam UU 19/2019 disebutkan bahwa K͟P͟K͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ a͟p͟a͟r͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟.
Akan tetapi, dalam praktiknya, kerap kali ditemukan benturan tugas dan kewenangan antara kepolisian dan KPK dalam menangani perkara korupsi. Namun, jika dilihat dari dasar hukum yang telah dijabarkan di atas, kepolisian dan KPK sesungguhnya masing-masing memiliki landasan yuridis untuk melakukan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara korupsi.
Sebagai contoh adalah kasus korupsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, yang terbukti menerima suap red notice Djoko Tjandra sebesar Rp7 miliar. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan penuntutan dilakukan oleh kejaksaan, bukan oleh KPK.
Berdasarkan analisis dan uraian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa d͟a͟l͟a͟m͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ b͟a͟i͟k͟ o͟l͟e͟h͟ k͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, k͟e͟j͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ K͟͟P͟͟K͟͟. H͟a͟l͟ i͟n͟i͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟n͟͟g͟͟-m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟n͟͟g͟͟ l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟i͟ k͟a͟s͟u͟s͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟.
Demikian jawaban dari kami tentang lembaga yang berwenang menangani kasus polisi korupsi, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini merupakan pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Kewenangan Penyidikan KPK dan Polri yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Agustus 2012, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Manertiur Meilina Lubis, S.H., M.H. pada Selasa, 16 Agustus 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jika Polisi Korupsi, Lembaga Apa yang Berwenang Menangani Kasusnya? Pada tanggal 11 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 26 Februari 2026M/08 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

