INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Jika ada seorang laki-laki berusia 30 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap anak, yang disaat itu usia si anak masih di bawah usia 18 tahun, dan sekarang si anak tersebut (korban) usianya sudah menginjak dewasa.
Pertanyaannya, bisakah si korban melaporkan perbuatan pelaku atas peristiwa yang pernah ia alami tersebut ke pihak kepolisian atas dasar UU TPKS ketika korban sudah dewasa? Atau apakah kasus itu ditutup begitu saja, karena kemungkinan sudah terlalu lama (daluwarsa) jika ingin diproses secara hukum?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan pahala berlimpah atas segala kebaikan ini. Aamiin..
Bye.
Budiman Kiwil – AFC Cirebon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔎𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔫𝔧𝔞𝔨 𝔡𝔢𝔴𝔞𝔰𝔞 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔓𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦 𝔰𝔢𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔪𝔭𝔞𝔲𝔦 𝔪𝔞𝔰𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔲𝔴𝔞𝔯𝔰𝔞, 𝔟𝔢𝔯𝔤𝔞𝔫𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔩𝔞𝔪𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔭𝔞 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔪𝔞𝔰𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔲𝔴𝔞𝔯𝔰𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔢𝔨𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔞𝔫𝔞𝔨?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Kekerasan Seksual pada Anak dalam UU TPKS
Untuk menjawab pertanyaan Anda, harus dipahami terlebih dahulu apa saja tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dalam UU TPKS. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual
nonfisik;
b. pelecehan seksual
fisik;
c. pemaksaan
kontrasepsi;
d. pemaksaan
sterilisasi;
e. pemaksaan
perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan
seksual; dan
i. kekerasan seksual
berbasis elektronik.
Selain tindak pidana kekerasan seksual yang disebutkan di atas, tindak pidana kekerasan seksual menurut Pasal 4 ayat (2) UU TPKS juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan
terhadap anak,
perbuatan cabul
terhadap anak, dan/
atau eksploitasi
seksual terhadap
anak;
d. perbuatan
melanggar
kesusilaan yang
bertentangan
dengan kehendak
korban;
e. pornografi yang
melibatkan anak
atau pornografi
yang secara
eksplisit memuat
kekerasan dan
eksploitasi seksual;
f. pemaksaan
pelacuran;
g. tindak pidana
perdagangan orang
yang ditujukan
untuk eksploitasi
seksual;
h. kekerasan seksual
dalam lingkup
rumah tangga;
i. tindak pidana
pencucian uang
yang tindak pidana
asalnya merupakan
tindak pidana
kekerasan seksual;
dan
j. tindak pidana lain
yang dinyatakan
secara tegas
sebagai tindak
pidana kekerasan
seksual
sebagaimana diatur
dalam ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Anda tidak menjelaskan secara detail mengenai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Oleh sebab itu, kami akan mengambil contoh tindakan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS jo. Pasal II ayat (5) huruf g UU 1/2026 yang berbunyi:
- Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII yaitu Rp5 miliar.[¹]
Jika korbannya adalah anak yang belum berusia 18 tahun, maka berlaku Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS, bahwa terhadap kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 s.d. Pasal 14UU TPKS y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟, m͟a͟k͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟t͟a͟h͟a͟n͟ ⅓.
Dengan demikian, maka pelaku kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS yang dilakukan kepada anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 t͟a͟h͟u͟n͟ d͟i͟t͟a͟m͟b͟a͟h͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ ⅓ y͟a͟i͟t͟u͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 16 t͟a͟h͟u͟n͟ dan/atau pidana denda paling banyak R͟p͟5 m͟i͟l͟i͟a͟r͟ d͟i͟t͟a͟m͟b͟a͟h͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ ⅓ y͟a͟i͟t͟u͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ b͟a͟n͟y͟a͟k͟ R͟p͟6,67 m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟a͟͟r͟͟.
Masa Daluwarsa Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Selanjutnya, perlu dipahami juga mengenai waktu daluwarsa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Masa daluwarsa ini diperlukan karena s͟e͟m͟a͟k͟i͟n͟ l͟a͟m͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, maka a͟k͟a͟n͟ s͟e͟m͟a͟k͟i͟n͟ s͟u͟l͟i͟t͟ b͟a͟g͟i͟ a͟p͟a͟r͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟m͟u͟k͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟ a͟t͟a͟s͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Terkait masa daluwarsa, hal tersebut diatur di dalam Pasal 136 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkan ketentuan tersebut dengan ~KUHP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~ Berikut perbandingannya:
Pasal 136 UU 1/2023
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui
waktu 3 tahun untuk
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara
paling lama 1 tahun
dan/atau hanya
denda paling banyak
kategori III, yaitu
Rp50 juta;[²]
b. setelah melampaui
waktu 6 tahun untuk
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara di
atas 1 tahun dan
paling lama 3 tahun;
c. setelah melampaui
waktu 12 tahun
untuk tindak pidana
yang diancam
dengan pidana
penjara di atas 3
tahun dan paling
lama 7 tahun;
d. setelah melampaui
waktu 18 tahun
untuk tindak
pidana yang
diancam dengan
pidana penjara di
atas 7 tahun dan
paling lama 15
tahun; dan
e. setelah melampaui
waktu 20 tahun
untuk tindak
pidana yang
diancam dengan
pidana penjara
paling lama 20
tahun, pidana
penjara seumur
hidup, atau pidana
mati.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi ⅓.
~Pasal 78 KUHP lama*~
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi ⅓.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, walaupun kekerasan seksual dilakukan kepada anak yang saat ini sudah dewasa, s͟e͟l͟a͟m͟a͟ b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟l͟a͟m͟p͟a͟u͟i͟ m͟a͟s͟a͟ d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟t͟͟, k͟o͟r͟b͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟e͟w͟a͟s͟a͟ t͟e͟t͟a͟p͟ b͟i͟s͟a͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟.
Misalnya, jika pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 16 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟, m͟a͟k͟a͟ m͟a͟s͟a͟ D͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ 20 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟, yang dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan.[³]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini dibuat oleh Kevin Nathanael Parulian Siahaan. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Lapor Kekerasan Seksual Anak Jika Korban Sudah Dewasa? pada tanggal 23 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 25 Februari 2026M/07 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

