INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya mau tanya perihal penyitaan aset/harta milik terpidana korupsi. Aset yang saya maksud ini atas nama istrinya dan perolehan aset/harta pada tahun 2015 pada saat sudah menikah. Sedangkan kasus yang menimpa suaminya muncul di tahun 2019. Adakah kemungkinan hakim menyita aset tersebut yang atas nama istrinya dan tidak ada hubungan dengan tindak pidananya? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga sukses selalu, berjaya, dan penuh semangat!! Aamiin..
Amin Fathurohman – Jambak³
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔯𝔞𝔪𝔭𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔞𝔰𝔢𝔱 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔥𝔞𝔯𝔱𝔞 𝔨𝔢𝔨𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔱𝔲𝔧𝔲𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔢𝔤𝔞𝔥 𝔥𝔦𝔩𝔞𝔫𝔤𝔫𝔶𝔞 𝔥𝔞𝔯𝔱𝔞 𝔨𝔢𝔨𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔨𝔢𝔧𝔞𝔥𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔤𝔞𝔫𝔱𝔦 𝔨𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔲𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞.
𝔄𝔰𝔢𝔱 𝔡𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔱𝔞 𝔨𝔢𝔨𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔰𝔦𝔱𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔯𝔞𝔪𝔭𝔞𝔰 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞, 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔞𝔰𝔢𝔱 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔥𝔞𝔯𝔱𝔞 𝔨𝔢𝔨𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫 𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔫𝔶𝔞 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔩𝔦𝔡𝔦𝔨𝔦 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔰𝔢𝔦𝔪𝔟𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔪𝔞𝔱𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔞𝔥𝔞𝔯𝔦𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔞𝔰𝔢𝔱 𝔡𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔱𝔞 𝔨𝔢𝔨𝔞𝔶𝔞𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔯𝔞𝔪𝔭𝔞𝔰 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔢𝔨𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 (𝔦𝔫𝔨𝔯𝔞𝔠𝔥𝔱), 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔪𝔲𝔩𝔦𝔥𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔲𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔞𝔪𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Penyitaan dan Perampasan Aset Korupsi
Pengertian aset menurut Pasal 499 KUH Perdata adalah t͟i͟a͟p͟ b͟e͟n͟d͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟a͟p͟ h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ o͟b͟j͟e͟k͟ d͟a͟r͟i͟ h͟a͟k͟ m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟. Selain dalam KUH Perdata, istilah aset juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 13 UU TPPU, yang disebut juga sebagai harta kekayaan yang pengertiannya adalah sebagai berikut:
- Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami luruskan bahwa yang berwenang menyita aset bukanlah hakim, melainkan penyidik. Sedangkan hakim berwenang untuk melakukan perampasan.
Berdasarkan ~Pasal 1 angka 16 KUHAP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku~ dan Pasal 1 angka 35 UU 20/2025 tentang KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026,[¹] menerangkan P͟e͟n͟g͟e͟r͟t͟i͟a͟n͟ P͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟:
~Pasal 1 angka 16 KUHAP lama~
- Penyitaan adalah serangkaian Tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Pasal 1 angka 35 UU 20/2025
- Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lantas apa itu perampasan aset? Istilah perampasan diatur di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor yang berbunyi:
- Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Kemudian, menurut Pasal 38B ayat (2) UU 20/2001, perampasan aset dapat dilakukan sebagai berikut:
- Dalam hal Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan h͟a͟k͟i͟m͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟k͟a͟n͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟ u͟n͟t͟u͟k͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
Dengan demikian, p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ a͟s͟e͟t͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟r͟t͟a͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ u͟͟p͟͟a͟͟y͟͟a͟͟ p͟a͟k͟s͟a͟ d͟a͟r͟i͟ t͟͟i͟͟n͟͟d͟͟a͟͟k͟͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟c͟e͟g͟a͟h͟ h͟i͟l͟a͟n͟g͟n͟y͟a͟ h͟a͟r͟t͟a͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ n͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
Sedangkan perampasan aset atau harta kekayaan y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟i͟t͟a͟ d͟a͟r͟i͟ h͟a͟s͟i͟l͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟͟e͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟ yang merupakan upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan.
Jenis Aset Koruptor yang Dapat Dirampas Negara
H͟a͟r͟t͟a͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟i͟t͟a͟ menurut ~KUHAP lama~ dan UU 20/2025 adalah sebagai berikut:
~Pasal 39 ayat (1) KUHAP lama~
- Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan
tersangka atau
terdakwa yang
seluruh atau
sebagian diduga
diperoleh dari
tindakan pidana
atau sebagai hasil
dari tindak pidana;
b. benda yang telah
dipergunakan
secara langsung
untuk melakukan
tindak pidana atau
untuk
mempersiapkannya;
c. benda yang
dipergunakan untuk
menghalang-halangi
penyidikan tindak
pidana;
d. benda yang khusus
dibuat atau
diperuntukkan
melakukan tindak
pidana;
e. benda lain yang
mempunyai
hubungan langsung
dengan tindak
pidana yang
dilakukan.
Pasal 123 ayat (1) UU 20/2025
- Benda yang dapat disita adalah:
a. benda atau tagihan
Tersangka atau
Terdakwa yang
seluruh atau
sebagian diduga
diperoleh dari tindak
pidana atau sebagai
hasil dari tindak
pidana;
b. benda yang telah
dipergunakan untuk
melakukan tindak
pidana atau untuk
mempersiapkannya;
c. benda yang
dipergunakan untuk
menghalang-halangi
Penyidikan tindak
pidana;
d. benda yang khusus
dibuat atau
diperuntukkan
melakukan tindak
pidana;
e. benda yang tercipta
dari suatu tindak
pidana; dan/atau
f. benda yang diduga
merupakan hasil
tindak pidana
namun pemiliknya
tidak diketahui.
Adapun menurut Bahder Johan Nasution, harta benda selain dari hasil tindak pidana korupsi yang dapat dirampas adalah h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟n͟d͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ s͟u͟a͟t͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟r͟͟u͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, h͟a͟r͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ j͟e͟l͟a͟s͟ s͟i͟a͟p͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟n͟d͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟s͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟i͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟s͟i͟l͟a͟n͟ m͟a͟t͟a͟ p͟e͟n͟c͟a͟h͟a͟r͟i͟a͟n͟n͟y͟a͟.[²]
Setelah dilakukan perampasan, lantas kemana uang sitaan korupsi? Perlu diketahui bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, dikenal juga dengan istilah pengembalian aset atau asset recovery yang bertujuan untuk membekukan atau mengembalikan aset yang di dapat dari hasil kegiatan tindak kejahatan atau melawan hukum.
Adapun perampasan aset harus berdasarkan putusan pengadilan yang tertuang dalam amar putusan dengan penetapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah atau senilai yang dinikmati oleh terpidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Tipikor, dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka aset atau harta kekayaan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti guna pengembalian aset dalam kerugian negara.
Negarawati Ester Benedicta Sihombing (penulis sebelumnya) memberikan contoh dalam praktik kasus korupsi Jiwasraya dalam kurun waktu 10 tahun sejak 2008-2018, aset koruptor disita oleh jaksa sebesar Rp18,4 triliun. Sedangkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlah kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Jumlah harta yang disita lebih besar dari jumlah kerugian negara dengan tujuan agar aset atau harta yang disita tersebut nantinya akan dimintakan ke pengadilan untuk dirampas negara dan dikembalikan ke Jiwasraya untuk membayar ganti kerugian dan pengembalian uang nasabah Jiwasraya.
Berdasarkan permasalahan yang Anda sampaikan, aset atau harta kekayaan yang dimiliki atas nama istri selama perkawinan sejak tahun 2015 sampai tahun 2019, atau sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh suami, maka aset tersebut tidak dapat dirampas untuk negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UU Tipikor bahwa p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ m͟i͟l͟i͟k͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ j͟i͟k͟a͟ h͟a͟k͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟e͟t͟i͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟i͟t͟i͟k͟a͟d͟ b͟a͟i͟k͟ a͟k͟a͟n͟ d͟͟i͟͟r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Akan tetapi jika aset tersebut didapat setelah tahun 2019 sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ sebaliknya serta s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟s͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟i͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟s͟i͟l͟a͟n͟ m͟a͟t͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟a͟͟h͟͟a͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, maka j͟a͟k͟s͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟t͟a͟p͟ (i͟͟͟n͟͟͟k͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟c͟͟͟h͟͟͟t͟͟͟) d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ a͟s͟e͟t͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟o͟͟r͟͟u͟͟p͟͟s͟͟i͟͟.
Demikian jawaban dari kami tentang perampasan aset korupsi, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Saja Aset Koruptor yang Dapat Dirampas oleh Negara? yang dibuat oleh Negarawati Ester Benedicta Sihombing, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Agustus 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jenis Aset Koruptor yang Bisa Dirampas Negara, pada tanggal 04 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 09 Februari 2026M/20 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
