INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Dalam penegakan perkara kasus korupsi CPO beberapa waktu lalu, kejaksaan mengadakan press conference dengan menampilkan uang sitaan yang jumlahnya sampai Rp1,3 triliun. Terhadap hal itu saya memiliki beberapa pertanyaan. Dari mana uang tersebut berasal? Ada yang bilang itu merupakan uang sitaan, ada juga yang bilang itu merupakan uang jaminan. Selain itu, apa dasar hukum dilakukannya penampilan terhadap uang tersebut oleh kejaksaan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu istiqomah dalam menyampaikan kebenaran pada masyarakat yang awam hukum. Aamiin..
Mr. Ojenk – Pengamat Media
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔫𝔶𝔦𝔱𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔨𝔢𝔭𝔢𝔫𝔱𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫, 𝔭𝔢𝔫𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫. 𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔯𝔞𝔨𝔱𝔦𝔨𝔫𝔶𝔞, 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔦𝔫𝔦 𝔨𝔢𝔯𝔞𝔭 𝔨𝔞𝔩𝔦 𝔡𝔦𝔭𝔞𝔪𝔢𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔦 𝔭𝔲𝔟𝔩𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦𝔨𝔞𝔫. 𝔚𝔞𝔩𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞, 𝔥𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔥𝔢𝔪𝔞𝔱 𝔨𝔞𝔪𝔦 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔯𝔞𝔫𝔰𝔭𝔞𝔯𝔞𝔫𝔰𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔯𝔟𝔲𝔨𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔭𝔲𝔟𝔩𝔦𝔨, 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫𝔦.
𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔭𝔞𝔪𝔢𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔫𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔲𝔪𝔟𝔢𝔯 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔰𝔦𝔱𝔞𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔯𝔞 𝔨𝔬𝔯𝔲𝔭𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔫𝔤𝔨𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔱𝔦𝔭𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔞𝔶𝔞𝔯 𝔤𝔞𝔫𝔱𝔦 𝔯𝔲𝔤𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔨𝔢𝔲𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔦𝔪𝔟𝔲𝔩𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔯𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔢𝔧𝔞𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔡𝔦𝔰𝔦𝔱𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Sita Pidana dalam KUHAP
Pada dasarnya, pengaturan perihal penyitaan pidana dapat ditemukan pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[¹] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan ~KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~[²]
Pasal 1 angka 35 UU 20/2025
- Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
~Pasal 1 angka 16 KUHAP lama~
- Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 123 ayat (1) UU 20/2025 dan ~Pasal 39 ayat (1) KUHAP lama~ diterangkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
Pasal 123 ayat (1) UU 20/2025
Benda yang dapat disita adalah:
a. benda atau
tagihan[³]
tersangka atau
terdakwa yang
seluruh atau
sebagian diduga
diperoleh dari
tindak pidana
atau sebagai hasil
dari tindak
pidana;
b. benda yang telah
dipergunakan untuk
melakukan tindak
pidana atau untuk
mempersiapkannya;
c. benda yang
dipergunakan untuk
menghalang-halangi
penyidikan tindak
pidana;
d. benda yang khusus
dibuat atau
diperuntukkan
melakukan tindak
pidana;
e. benda yang tercipta
dari suatu tindak
pidana; dan/atau
f. benda yang diduga
merupakan hasil
tindak pidana
namun pemiliknya
tidak diketahui.
Berdasarkan ketentuan di atas, u͟a͟n͟g͟ d͟a͟r͟i͟ h͟a͟s͟i͟l͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ A͟n͟d͟a͟ s͟e͟b͟u͟t͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ b͟e͟n͟d͟a͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟s͟i͟l͟ d͟a͟r͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Selanjutnya, perlu diketahui untuk menjamin keamanan dan keutuhan benda sitaan selama proses peradilan berlangsung dalam UU 20/2025 dan ~KUHAP lama,~ diatur sebagai berikut:
Pasal 130 ayat (1) s.d ayat (4) UU 20/2025
- Pejabat yang berwenang melakukan penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.
- Benda sitaan dapat disimpan pada:
a. rumah
penyimpanan benda
sitaan negara;
b. tempat yang
disediakan oleh
penyidik untuk
kepentingan
penyidikan; atau
c. tempat yang
disediakan oleh
jaksa untuk
kepentingan
penuntutan. - Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan.
- Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
~Pasal 44 KUHAP lama~
- Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
- Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Kemudian, mengenai benda sitaan berhak dikembalikan juga telah diatur dalam pasal di bawah ini:
Pasal 133 UU 20/2025
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
- tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
~Pasal 46 KUHAP lama~
-1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
- kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
-2. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Sebagai informasi tambahan, dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU 20/2024, diatur lebih lanjut bahwa pengembalian benda sitaan dilakukan paling lama 7 hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penghentian penyidikan, penuntutan, penghentian penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.
Dengan catatan, p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟a͟n͟ b͟e͟n͟d͟a͟ s͟i͟t͟a͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟͟i͟͟p͟͟u͟͟t͟͟u͟͟s͟͟, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.
Lantas, apa dasar hukum penampilan barang sitaan kasus korupsi?
Penampilan Barang Sitaan
Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat aturan yang secara khusus mengatur perihal memamerkan atau menampilkan barang sitaan korupsi. Akan tetapi dalam hal lain seperti p͟e͟m͟u͟s͟n͟a͟h͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ yang menarik perhatian masyarakat seperti narkotika, psikotropika atau alat tangkap ikan, menurut Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 (hal. 79) dapat dilakukan dengan mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan/atau tokoh masyarakat setempat serta dipublikasikan. Hal yang sama juga dilakukan pada pelaksanaan p͟e͟m͟u͟s͟n͟a͟h͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ r͟a͟m͟p͟a͟s͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ a͟͟p͟͟i͟͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ b͟a͟h͟a͟n͟ p͟e͟l͟e͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟b͟a͟h͟a͟y͟a͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, sedapat mungkin dilakukan dengan koordinasi Polres dan/atau Kodim setempat dan dipublikasikan. (hal. 79)
Walaupun tidak terdapat ketentuan yang mengatur hal tersebut, menurut hemat kami, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟a͟m͟e͟r͟k͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ s͟i͟t͟a͟a͟n͟ i͟n͟i͟ b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟a͟m͟p͟i͟l͟k͟a͟n͟ t͟r͟a͟n͟s͟p͟a͟r͟a͟n͟s͟i͟ d͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟b͟u͟k͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟u͟b͟l͟i͟k͟, m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ k͟a͟s͟u͟s͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟d͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟i͟͟.
Hal ini juga berkaitan dengan peran media massa dalam pemberantasan korupsi. Dengan mempublikasikan uang sitaan yang dapat diliput oleh media, masyarakat luas dan media dapat berfungsi sebagai pengawas yang dapat mengiringi kasus korupsi yang diusut sampai tuntas.[⁴] Dalam hal ini, khususnya media berperan memantau dan memastikan penyampaian informasi yang dapat mendorong akuntabilitas publik dan transparansi dalam pemerintahan.[⁵]
Perihal pertanyaan Anda, apakah yang dipamerkan tersebut merupakan uang sita atau uang jaminan? Kami tidak menemukan istilah uang jaminan dalam suatu penanganan perkara tindak pidana korupsi (“Tipikor”). Jika dilihat dalam artikel Kejagung Bakal Masukkan Uang Sitaan Rp1,3 Triliun dari Perkara CPO Sebagai Bagian Memori Kasasi pada laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia, d͟i͟j͟e͟l͟a͟s͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ i͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ u͟a͟n͟g͟ j͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟. Uang yang ditampilkan tersebut merupakan u͟a͟n͟g͟ t͟i͟t͟i͟p͟k͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟ g͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟ r͟u͟g͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Uang titipan ini diputuskan oleh kejaksaan untuk disita.
Ganti rugi terhadap keuangan negara sendiri merupakan pidana tambahan yang secara khusus diatur dalam UU Tipikor. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, yang berbunyi:
- Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. perampasan barang
bergerak yang
berwujud atau yang
tidak berwujud atau
barang tidak
bergerak yang
digunakan untuk
atau yang diperoleh
dari tindak pidana
korupsi, termasuk
perusahaan milik
terpidana di mana
tindak pidana
korupsi dilakukan,
begitu pula dari
barang yang
menggantikan
barang-barang
tersebut;
b. pembayaran uang
pengganti yang
jumlahnya
sebanyak-
banyaknya sama
dengan harta
benda yang
diperoleh dari
tindak pidana
korupsi;
c. penutupan seluruh
atau sebagian
perusahan untuk
waktu paling lama 1
tahun;
d. pencabutan seluruh
atau sebagian
hak-hak tertentu
atau penghapusan
seluruh atau
sebagian
keuntungan
tertentu, yang telah
atau dapat diberikan
oleh pemerintah
kepada terpidana.
Perihal jumlahnya, Pasal 1 Perma 5/2014, m͟e͟n͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ j͟u͟m͟l͟a͟h͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟b͟a͟n͟y͟a͟k͟-b͟a͟n͟y͟a͟k͟n͟y͟a͟ s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ d͟a͟r͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ d͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟m͟a͟t͟a͟-m͟a͟t͟a͟ s͟e͟j͟u͟m͟l͟a͟h͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟a͟͟k͟͟i͟͟b͟͟a͟͟t͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Perlu diperhatikan bahwa hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana.[⁶]
Jangka waktu pembayaran uang pengganti oleh terpidana adalah 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terpidana tidak membayar selama tenggat waktu tersebut, m͟a͟k͟a͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟e͟n͟d͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟i͟t͟a͟ o͟l͟e͟h͟ j͟a͟k͟s͟a͟ d͟a͟n͟ d͟i͟l͟e͟l͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟u͟t͟u͟p͟i͟ u͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟s͟͟͟e͟͟͟b͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟.[⁷] Penyitaan ini dimaksudkan sebagai alat pemaksa terhadap terpidana untuk segera melunaskan kewajibannya tersebut, sekaligus jaminan apabila setelah dikenakan penyitaan terpidana masih tetap tidak melunasi kewajibannya maka harta benda tersebut akan dilelang untuk melunasinya.[⁸]
Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, penuntut umum wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 345 ayat (3) UU 20/2025 yang pelaksanaannya dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilakukan penyitaan.[⁹]
Terhadap terpidana yang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, m͟a͟k͟a͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟e͟b͟i͟h͟i͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟i͟m͟u͟m͟ d͟a͟r͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟o͟k͟o͟k͟n͟y͟a͟ sesuai dengan ketentuan dalam UU Tipikor dan perubahannya serta lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.[¹⁰]
Berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan dapat dilakukan penyitaan terhadap uang hasil korupsi. P͟e͟r͟i͟h͟a͟l͟ m͟e͟m͟a͟m͟e͟r͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟u͟͟b͟͟l͟͟i͟͟k͟͟a͟͟s͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ u͟a͟n͟g͟ s͟i͟t͟a͟a͟n͟ k͟a͟s͟u͟s͟ k͟o͟r͟u͟p͟s͟i͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟t͟͟u͟͟r͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Namun dalam prakteknya, kami berpendapat hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan terhadap publik mengenai kasus korupsi yang sedang ditangani. Adapun uang yang dipamerkan ini dari keterangan di atas bersumber dari uang hasil sitaan perkara korupsi yang bersangkutan dan uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut yang oleh kejaksaan diputuskan untuk disita.
Terhadap uang titipan ini, jika dalam putusan hakim tidak terbukti bersalah, menurut hemat kami u͟a͟n͟g͟ t͟i͟t͟i͟p͟a͟n͟ i͟n͟i͟ d͟i͟k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟ u͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Namun, karena uang titipan ini disita oleh kejaksaan, maka p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ p͟a͟d͟a͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ h͟a͟k͟i͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟. Hal ini karena hakim dapat memutuskan apakah uang tersebut dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, atau benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Sebagai informasi, pengembalian/penyelamatan kerugian keuangan negara menjadi unsur penting dalam pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam SE Jaksa Agung 003/2010.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi;
- Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;
- Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-003/A/JA/02/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini adalah pemuktahiran dari artikel dengan judul Adakah Dasar Hukum Publikasi Uang Sitaan Korupsi? yang dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Juli 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 28 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 10 Februari 2026M/21 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

