INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Hari-hari ini saya sering mendengar bahwa adalah hal yang lumrah bagi pejabat dan keluarganya menerima pemberian dari pengusaha. Setahu saya, hal itu merupakan bentuk gratifikasi dan harus dilaporkan kepada KPK. Pertanyaan saya, adakah batas waktu pelaporan gratifikasi dari penerimanya ke KPK? Lalu, apa contoh kasus gratifikasi?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu istiqomah dalam menyampaikan kebenaran. Aamiin..
bye..
Budiman Kiwil – Cirebon City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔊𝔯𝔞𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔞𝔯𝔱𝔦 𝔩𝔲𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔪𝔞𝔨𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔫𝔢𝔱𝔯𝔞𝔩, 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔞𝔯𝔱𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔠𝔢𝔩𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔱𝔦𝔣. 𝔄𝔯𝔱𝔦𝔫𝔶𝔞, 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔰𝔢𝔪𝔲𝔞 𝔤𝔯𝔞𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔦𝔱𝔲 𝔟𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪, 𝔨𝔢𝔠𝔲𝔞𝔩𝔦 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔤𝔯𝔞𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔨𝔯𝔦𝔱𝔢𝔯𝔦𝔞 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 12𝔅 𝔘𝔘 20/2001 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔤𝔯𝔞𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔰𝔲𝔞𝔭.
𝔒𝔩𝔢𝔥 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔦𝔱𝔲, 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔤𝔯𝔞𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔤𝔞𝔴𝔞𝔦 𝔫𝔢𝔤𝔢𝔯𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔎𝔓𝔎 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔲𝔫𝔦𝔱 𝔓𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔡𝔞𝔩𝔦𝔞𝔫 𝔊𝔯𝔞𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 (𝔘𝔓𝔊) 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔴𝔞𝔨𝔱𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
“ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas
Pasal Gratifikasi
Apa itu gratifikasi? Secara harfiah, KBBI mendefinisikan gratifikasi adalah p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟a͟n͟f͟a͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟o͟͟l͟͟e͟͟h͟͟. Menurut M. Nurul Irfan dalam bukunya Gratifikasi & Kriminalitas Seksual, g͟r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟r͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ u͟a͟n͟g͟ h͟a͟d͟i͟a͟h͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ g͟a͟j͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ (hal. 9).
Adapun menurut Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001, gratifikasi adalah p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ a͟r͟t͟i͟ l͟͟u͟͟a͟͟s͟͟, y͟a͟k͟n͟i͟ m͟e͟l͟i͟p͟u͟t͟i͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, b͟a͟r͟a͟n͟g͟ r͟͟͟a͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟/d͟͟i͟͟s͟͟k͟͟o͟͟n͟͟, k͟͟o͟͟m͟͟i͟͟s͟͟i͟͟, p͟i͟n͟j͟a͟m͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ b͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟, t͟i͟k͟e͟t͟ p͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟i͟͟n͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟r͟j͟a͟l͟a͟n͟a͟n͟ w͟͟i͟͟s͟͟a͟͟t͟͟a͟͟, p͟e͟n͟g͟o͟b͟a͟t͟a͟n͟ c͟͟u͟͟m͟͟a͟͟-c͟͟u͟͟m͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, b͟a͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟r͟i͟m͟a͟ d͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ l͟u͟a͟r͟ n͟͟e͟͟g͟͟e͟͟r͟͟i͟͟ d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟r͟a͟n͟a͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ s͟a͟r͟a͟n͟a͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟.
Berdasarkan definisi di atas, dapat dilihat bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dan memiliki makna yang netral (tidak tercela atau negatif), sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Artinya, t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟m͟u͟a͟ g͟r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ i͟t͟u͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam pasal gratifikasi.[¹] Lalu, bagaimana bunyi pasal gratifikasi? Berikut adalah bunyi Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 jo. UU 1/2026:
S͟e͟t͟i͟a͟p͟ g͟r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ s͟͟u͟͟a͟͟p͟͟, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ j͟a͟b͟a͟t͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟u͟͟g͟͟a͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya
Rp10.000.000,00
juta (sepuuh juta
rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut
bukan merupakan
suap dilakukan oleh
penerima gratifikasi;
b. yang nilainya
kurang dari
Rp10.000.000,00
juta (sepuuh juta
rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi
tersebut suap
dilakukan oleh
penuntut umum.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud di atas, adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta,[²] dan paling banyak kategori VIII,[³] yaitu sebesar Rp50 miliar.[⁴]
Oleh karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya dan wajib menolak j͟i͟k͟a͟ g͟r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ i͟t͟u͟ d͟͟i͟͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ j͟a͟b͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟u͟͟g͟͟a͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[⁵]
Jika kemudian penerima gratifikasi tidak melaporkannya, maka secara a contrario penerima gratifikasi dapat dipidana sesuai Pasal 12B UU 20/2001. K͟͟e͟͟c͟͟u͟͟a͟͟l͟͟i͟͟, j͟i͟k͟a͟ g͟r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ j͟e͟n͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ sebagaimana akan kami jelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Kapan Batas Waktu Melaporkan Gratifikasi?
Aturan mengenai batas waktu pelaporan gratifikasi termaktub di dalam Pasal 12C ayat (1) s.d. (3) UU 20/2001 yang berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa batas waktu pelaporan gratifikasi adalah paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selanjutnya, Peraturan KPK 2/2019 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan KPK 1/2026, mengatur secara lebih spesifik bahwa penerima gratifikasi, yaitu pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (“UPG”) pada instansi atau unit kerja masing-masing paling lama 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.[⁶]
Selanjutnya, jika gratifikasi dilaporkan kepada UPG, maka UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.[⁷]
Menurut Togar S.M. Sijabat (penulis sebelumnya), berdasarkan sejarah pembentukannya, pasal gratifikasi dibentuk dengan keyakinan bahwa masih banyak pejabat atau penyelenggara negara yang baik dan jujur di Indonesia. Pejabat tersebut bisa saja dijebak oleh orang-orang yang tidak suka dengan dirinya karena kebijakan-kebijakan yang dibuatnya yang membuat pihak lain yang mau berbuat jahat dirugikan sehingga pejabat yang bersangkutan harus disingkirkan dengan menjadikannya sebagai pelaku suap. Oleh karena itu, b͟a͟g͟i͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ b͟a͟i͟k͟ d͟a͟n͟ j͟͟u͟͟j͟͟u͟͟r͟͟, d͟i͟b͟u͟k͟a͟ k͟e͟s͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ 30 h͟a͟r͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ g͟r͟a͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟r͟i͟m͟a͟n͟y͟a͟ a͟g͟a͟r͟ t͟e͟r͟b͟e͟b͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ m͟a͟s͟a͟l͟a͟h͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Lebih lanjut, Togar menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan yang disediakan oleh undang-undang tersebut b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟ p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ s͟u͟a͟p͟ y͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟. Dengan dilaporkannya penerimaan gratifikasi, beban moral yang dapat timbul akibat diterimanya gratifikasi menjadi hilang. Dengan demikian, maksud atau tujuan terselubung pemberi untuk meminta pegawai negeri/penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya di kemudian hari menjadi tidak terwujud.
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
Untuk membahas tata cara pelaporan gratifikasi, maka pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu siapa saja yang wajib melaporkan gratifikasi, yaitu:[⁸]
- Pegawai negeri yang meliputi:
a. pegawai negeri
sebagaimana
dimaksud dalam
UU ASN;
b. pegawai negeri
sebagaimana
dimaksud dalam
UU 1/2023
tentang KUHP baru
yang telah berlaku
sejak 2 Januari
2026;[⁹]
c. orang yang
menerima gaji atau
upah dari suatu
korporasi yang
menerima bantuan
dari keuangan
negara atau daerah;
atau
d. orang yang
menerima gaji atau
upah dari korporasi
lain yang
mempergunakan
modal atau fasilitas
dari negara atau
masyarakat. - Penyelenggara negara yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pelapor gratifikasi menyampaikan laporan gratifikasi dengan cara mengisi formulir laporan yang disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi yang paling sedikit memuat informasi: [¹⁰]
- identitas penerima gratifikasi berupa NIK, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
- informasi pemberi gratifikasi;
- jabatan penerima gratifikasi;
- tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
- uraian jenis gratifikasi yang diterima;
- nilai gratifikasi yang diterima;
- kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan
- bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.
Sebagai informasi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi dapat melaporkan pula penolakan gratifikasi. Mekanisme penyampaian penolakan laporan gratifikasi, berlaku secara mutatis mutandis seperti mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi.[¹¹]
Penanganan laporan gratifikasi akan dilaksanakan dengan tahapan:[¹²]
- verifikasi laporan gratifikasi;
- analisis laporan gratifikasi; dan
- penetapan status laporan gratifikasi.
Laporan gratifikasi yang ditindaklanjuti akan dilakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan kepemilikan objek gratifikasi.[¹³]
Kemudian, berdasarkan laporan hasil analisis laporan gratifikasi, dilakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK berupa:[¹⁴]
Meski demikian, pelapor gratifikasi pada dasarnya bisa menyampaikan permohonan kompensasi atas objek gratifikasi yang dilaporkan KPK dengan syarat:[¹⁵]
a. objek gratifikasi
berbentuk barang
atau fasilitas;
b. pelapor kooperatif
dan beriktikad baik;
dan
c. pelapor bersedia
mengganti objek
gratifikasi dengan
sejumlah uang yang
senilai dengan
barang yang
dikompensasikan.
Pengecualian Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Meski setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK, namun terdapat jenis gratifikasi yang dikecualikan untuk dilaporkan, yaitu:[¹⁶]
- pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
- perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
- hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
- hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
- penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
- kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
- kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
- karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
- pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1,5 juta setiap pemberi;
- pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
- pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dengan nilai paling banyak sebesar Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1,5 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
- pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku jika gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di instansi penerima gratifikasi.[¹⁷]
Contoh Kasus Gratifikasi
Untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi, berdasarkan Buku Saku Memahami Gratifikasi, “Gratifikasi adalah Akar dari Korupsi” dari KPK RI, berikut adalah contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi (hal. 57):
- pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;
- hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut;
- pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
- pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan;
- pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat;
- pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
- pemberian hadiah atau souvenirkepada pejabat pada saat kunjungan kerja;
- pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Artikel ini adalah pemutakhiran pertama dari artikel dengan judul Batas Waktu Pelaporan Gratifikasi yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Oktober 2019, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 28 Agustus 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Gratifikasi Wajib Dilaporkan, Ini Batas Waktunya, pada tanggal 25 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 28 Februari 2026M/10 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

