INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Suami saya berencana menikah lagi tapi saya tidak mengizinkan. Jika dia nekat, apakah nikah siri bisa dituntut secara hukum? Apakah saya bisa pidanakan suami yang menikah lagi tanpa izin? Mohon terangkan dasar hukum pidana terbaru bagi suami yang menikah lagi untuk kasus saya. Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan segala urusannya dan dilancarkan rezekinya. Aamiin..
Bob Kabayan – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔯𝔦𝔫𝔰𝔦𝔭𝔫𝔶𝔞, 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔦 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔲𝔱 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔪𝔬𝔫𝔬𝔤𝔞𝔪𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔲𝔨𝔞, 𝔡𝔦 𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔯𝔦𝔞 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞𝔦 𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔴𝔞𝔫𝔦𝔱𝔞 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞𝔦 𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦. 𝔐𝔢𝔰𝔨𝔦 𝔡𝔢𝔪𝔦𝔨𝔦𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦 𝔡𝔦𝔪𝔲𝔫𝔤𝔨𝔦𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔬𝔩𝔦𝔤𝔞𝔪𝔦 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔪𝔢𝔪𝔢𝔫𝔲𝔥𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲, 𝔶𝔞𝔨𝔫𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔱𝔲𝔧𝔲𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔰𝔞𝔥𝔫𝔶𝔞.
𝔓𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔰𝔲𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔭𝔬𝔩𝔦𝔤𝔞𝔪𝔦 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔱𝔲𝔧𝔲𝔞𝔫 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔯 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔡𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔧𝔞𝔯𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pada prinsipnya, h͟u͟k͟u͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ d͟i͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟u͟t͟ a͟s͟a͟s͟ m͟o͟n͟o͟g͟a͟m͟i͟ t͟͟e͟͟r͟͟b͟͟u͟͟k͟͟a͟͟, d͟i͟ m͟a͟n͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ p͟r͟i͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ i͟s͟t͟r͟i͟ d͟a͟n͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ w͟a͟n͟i͟t͟a͟ h͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟.[¹]
Meski demikian, s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ s͟u͟a͟m͟i͟ d͟i͟m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ i͟s͟t͟r͟i͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟r͟i͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ p͟o͟l͟i͟g͟a͟m͟i͟ j͟i͟k͟a͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟, yakni mendapatkan izin dari Pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟-k͟o͟n͟d͟i͟s͟i͟ k͟͟h͟͟u͟͟s͟͟u͟͟s͟͟.
Jerat Pidana Bagi Suami yang Poligami Tanpa Izin Istri
Secara historis, sebelumnya perbuatan s͟u͟a͟m͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟n͟i͟k͟a͟h͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟g͟a͟m͟i͟ t͟a͟n͟p͟a͟ i͟z͟i͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ sebagaimana diatur dalam ~Pasal 279 KUHP.~ Kemudian dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu, poligami tanpa izin diatur dalam Pasal 402 UU 1/2023 yang menerangkan:
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000,[²] setiap orang yang:
a. melangsungkan
perkawinan, padahal
diketahui bahwa
perkawinan yang
ada menjadi
penghalang yang
sah untuk
melangsungkan
perkawinan tersebut;
atau
b. melangsungkan
perkawinan, padahal
diketahui bahwa
perkawinan yang
ada dari pihak lain
menjadi penghalang
yang sah untuk
melangsungkan
perkawinan tersebut. - Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000.)[³]
Menjawab pertanyaan Anda terkait apakah poligami bisa dipidana, merujuk pada rumusan pasal di atas, kami sampaikan bahwa bisa. Suami Anda bisa ditangkap oleh pihak kepolisian berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal di atas.
Contoh Putusan Pidana Poligami Tanpa Izin Istri
Sebagai contoh kasus pidana bagi suami yang menikah lagi, kita dapat merujuk pada Putusan MA No. 1311K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama (hal. 5).
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal. 6).
Demikian jawaban dari kami terkait pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istrinya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Maret 2022, dan kedua kali dipublikasikan pada 1 Maret 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Pidana bagi Suami yang Menikah Lagi dalam KUHP Baru, pada tanggal 19 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 05 Februari 2026M/16 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

