INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Kami telah menyetujui perdamaian PKPU. Namun, sampai saat ini pembayaran di bulan Juli 2025 belum kami terima, hanya segelintir anggota koperasi saja yang sudah menerimanya. Di sisi lain, kami dipaksa untuk memperpanjang masa simpanan secara sepihak. Kami sudah tidak percaya lagi dengan koperasi ini. Kami mendapat info bisa mengajukan pembatalan perdamaian PKPU, yang bisa berujung pailit. Tapi, bagaimana jika pada saat bersamaan, koperasi juga dilaporkan secara pidana tentang pencucian uang, maka:
- Bagaimana dengan proses PKPU? Apakah akan diberhentikan dan dilanjutkan proses pidana terlebih dahulu? Atau bisakah berjalan bersamaan PKPU – pidana?
- Adakah nantinya koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengurus/kurator?
- Jika pada akhirnya terbukti pidana pencucian uang, apakah kami anggota koperasi (kreditor konkuren) masih bisa menerima uang kami kembali? Kami takut, jika nantinya justru aset koperasi disita pidana, dan nasib kami jadi semakin tidak jelas. Mohon pencerahannya, karena kami tidak terlalu memahami hukum kepailitan.
Atas segala penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan urusannya, dilancarkan rezekinya, dan diterima ibadah puasanya. Aamiin..
Bye:
Moh. Raffah -Jambak City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔇𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔰𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔯𝔬𝔭𝔬𝔰𝔞𝔩 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔪𝔞𝔦𝔞𝔫 (𝔥𝔬𝔪𝔬𝔩𝔬𝔤𝔞𝔰𝔦), 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔨𝔥𝔦𝔯𝔩𝔞𝔥 𝔓𝔢𝔫𝔲𝔫𝔡𝔞𝔞𝔫 𝔎𝔢𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔪𝔟𝔞𝔶𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔘𝔱𝔞𝔫𝔤 (“𝔓𝔎𝔓𝔘”). 𝔐𝔢𝔰𝔨𝔦 𝔓𝔎𝔓𝔘 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔨𝔥𝔦𝔯, 𝔫𝔞𝔪𝔲𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔞𝔩 𝔡𝔢𝔟𝔦𝔱𝔬𝔯 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔦𝔰𝔦 𝔥𝔬𝔪𝔬𝔩𝔬𝔤𝔞𝔰𝔦, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔟𝔢𝔫𝔞𝔯 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔨𝔯𝔢𝔡𝔦𝔱𝔬𝔯 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔱𝔞𝔩𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔪𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔰𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫.
𝔖𝔢𝔪𝔢𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞 𝔦𝔱𝔲, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔰𝔞𝔪𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔟𝔦𝔱𝔬𝔯 𝔭𝔞𝔦𝔩𝔦𝔱 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔡𝔲𝔤𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔠𝔦𝔞𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤? 𝔏𝔞𝔩𝔲, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔱𝔞 𝔲𝔪𝔲𝔪 𝔭𝔞𝔦𝔩𝔦𝔱 𝔭𝔞𝔰𝔠𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔞𝔱𝔞𝔩𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔪𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔡𝔦𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔱𝔞 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Pengesahan Perdamaian dan Berakhirnya PKPU
Pertama-tama, Anda perlu memahami bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan restrukturisasi atas semua utang-utang debitor, dengan cara debitor menawarkan p͟r͟o͟p͟o͟s͟a͟l͟ p͟e͟r͟d͟a͟m͟a͟i͟a͟n͟ kepada para kreditornya.[¹] Selanjutnya apabila kreditor sepakat menerima proposal perdamaian tersebut sesuai jumlah kuorum yang ditentukan dalam Pasal 281 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:
Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
a. persetujuan lebih
dari 1/2 jumlah
kreditor konkuren
yang haknya diakui
atau sementara
diakui yang hadir
pada rapat Kreditor
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 268 termasuk
Kreditor
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 280, yang
bersama-sama
mewakili paling
sedikit 2/3 bagian
dari seluruh tagihan
yang diakui atau
sementara diakui
dari kreditor
konkuren atau
kuasanya yang hadir
dalam rapat
tersebut; dan
b. persetujuan lebih
dari 1/2 jumlah
Kreditor yang
piutangnya dijamin
dengan gadai,
jaminan fidusia, hak
tanggungan,
hipotek, atau hak
agunan atas
kebendaan lainnya
yang hadir dan
mewakili paling
sedikit 2/3 bagian
dari seluruh tagihan
dari Kreditor
tersebut atau
kuasanya yang hadir
dalam rapat
tersebut.
Maka perdamaian yang telah disetujui tersebut disahkan (homologasi) oleh Pengadilan.[²] Dengan homologasi tersebut, maka b͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟h͟͟i͟͟r͟͟l͟a͟h͟ s͟t͟a͟t͟u͟s͟ P͟K͟P͟U͟ d͟e͟b͟i͟t͟o͟r͟ dan selanjutnya berstatus normal seperti biasanya serta menjalankan skema pembayaran seperti yang tercantum dalam homologasi tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 288 UU 37/2004 yang selengkapnya berbunyi:
- Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227.
Akibat Pembatalan Perdamaian
Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, benar apabila debitor lalai dalam menjalankan pembayaran sesuai skema homologasi tersebut, maka kreditor yang berkepentingan dapat mengajukan upaya hukum pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga. J͟i͟k͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟t͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟ h͟o͟m͟o͟l͟o͟g͟a͟s͟i͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟b͟i͟t͟o͟r͟ p͟a͟i͟l͟i͟t͟.
Hal ini diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 UU 37/2004, di mana kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan jika debitor lalai memenuhi isi perdamaian itu. Dalam hal ini, d͟e͟b͟i͟t͟o͟r͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟m͟a͟i͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟l͟o͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ d͟͟e͟͟b͟͟i͟͟t͟͟o͟͟r͟͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟n͟y͟a͟ m͟a͟k͟s͟i͟m͟a͟l͟ 30 h͟a͟r͟i͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ k͟e͟l͟o͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ d͟͟i͟͟u͟͟c͟͟a͟͟p͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
S͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ p͟͟a͟͟i͟͟l͟͟i͟͟t͟͟, s͟e͟l͟a͟n͟j͟u͟t͟n͟y͟a͟ a͟k͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟u͟r͟u͟s͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟e͟s͟a͟n͟ h͟a͟r͟t͟a͟ p͟a͟i͟l͟i͟t͟ o͟l͟e͟h͟ k͟͟u͟͟r͟͟a͟͟t͟͟o͟͟r͟͟, dengan bunyi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 172 ayat (1) UU 37/2004
- Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatu panitia seperti itu.
Pasal 175 UU 37/2004
- Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian.
- Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit.
Pasal 176 UU 37/2004
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor dengan cara:
a. jika kreditor lama
maupun kreditor
baru belum
mendapat
pembayaran, hasil
penguangan harta
pailit dibagi di
antara mereka
secara pro rata;
b. jika telah dilakukan
pembayaran
sebagian kepada
kreditor lama,
kreditor lama dan
kreditor baru berhak
menerima
pembayaran sesuai
dengan prosentase
yang telah
disepakati dalam
perdamaian;
c. kreditor lama dan
kreditor baru berhak
memperoleh
pembayaran secara
pro rata atas sisa
harta pailit setelah
dikurangi
pembayaran
sebagaimana
dimaksud pada
huruf b sampai
dipenuhinya seluruh
piutang yang diakui;
d. kreditor lama yang
telah memperoleh
pembayaran tidak
diwajibkan untuk
mengembalikan
pembayaran yang
telah diterimanya.
Sita Umum Pailit vs Sita Pidana
Adapun terhadap PKPU yang sudah dilakukan homologasi itu tidak terkait secara langsung dengan ada dugaan suatu tindak pidana tertentu. Dalam artian bahwa proses homologasi tetap bisa berjalan bersamaan dengan proses adanya dugaan tindak pidana. Hal ini karena homologasi pasti tidak akan memuat hal-hal yang akan menghapuskan suatu tindak pidana, k͟a͟r͟e͟n͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟i͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟a͟͟r͟͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟͟i͟͟h͟͟a͟͟p͟͟u͟͟s͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Sehingga singkatnya, menjawab pertanyaan Anda, proses pembatalan homologasi serta kepailitan bisa berjalan bersamaan dengan proses peradilan pidana, dalam hal ini tindak pidana pencucian uang sebagaimana Anda maksud.
Sementara itu, menjawab pertanyaan kedua Anda, terkait koordinasi antara aparat penegak hukum pidana dengan kurator, tentu akan dilakukan, dengan cara p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ k͟u͟r͟a͟t͟o͟r͟ mengenai hal ihwal pengurusan dan pemberesan harta pailitnya.
Penyidik sendiri mempunyai tugas dan wewenang, sebagaimana diatur dalam ~KUHAP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku~ dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026,[³] sebagai berikut:
~Pasal 7 ayat (1) KUHAP lama~
- Penyidik sendiri karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima laporan
atau pengaduan dari
seorang tentang
adanya tindak
pidana;
b. melakukan tindakan
pertama pada saat
di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti
seorang tersangka
dan memeriksa
tanda pengenal diri
tersangka;
d. melakukan
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan dan
penyitaan;
e. melakukan
pemeriksaan dan
penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari
dan memotret
seorang;
g. memanggil orang
untuk didengar dan
diperiksa sebagai
tersangka atau
saksi;
h. mendatangkan
orang ahli yang
diperlukan dalam
hubungannya
dengan
pemeriksaan
perkara;
i. mengadakan
penghentian
penyidikan;
j. mengadakan
tindakan lain
menurut hukum
yang bertanggung
jawab.
Pasal 7 ayat (1) UU 20/2025
- Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima Laporan
atau Pengaduan
dari seseorang
mengenai adanya
tindak pidana;
b. mencari dan
mengumpulkan
serta
mengamankan alat
bukti;
c. melakukan tindakan
pertama di tempat
kejadian;
d. menyuruh berhenti
seseorang dan
memeriksa surat
atau tanda pengenal
diri yang
bersangkutan;
e. mencari orang yang
diduga melakukan
tindak pidana untuk
menetapkan
Tersangka;
f. melakukan upaya
paksa;
g. mengambil sidik
jari, melakukan
identifikasi,
memotret
seseorang, dan
mengambil data
forensik seseorang;
h. mendatangi orang
yang berhubungan
dengan tindak
pidana untuk
diperiksa dan
didengar
keterangannya;
i. memanggil orang
untuk diperiksa dan
didengar
keterangannya
sebagai saksi, ahli,
atau tersangka;
j. melakukan
penghentian
penyidikan dengan
memberitahukan
kepada penuntut
umum;
k. melakukan
penyelesaian
perkara melalui
mekanisme
keadilan restoratif;
l. menetapkan
tersangka sebagai
saksi mahkota;
m. menerima
pengakuan
bersalah;
n. melakukan
asesmen dan
mengupayakan
fasilitas dan/atau
rujukan bagi
kebutuhan khusus
perempuan dan
kelompok rentan;
dan
o. melakukan tindakan
lain sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
Kemudian menjawab pertanyaan terakhir, jika nantinya terbukti di pengadilan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana pencucian uang, tentu jaksa harus berkoordinasi dengan kurator terkait dengan harta debitor pailit yang bersangkutan. Jika memang terbukti harta tersebut berasal dari anggota koperasi, tentu akan menjadi boedel pailit yang nantinya akan dibagikan pada para kreditornya.
Hal ini karena sepanjang penelusuran kami, t͟u͟j͟u͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟b͟e͟t͟u͟l͟n͟y͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟r͟͟a͟͟. Kalau perkara pidananya sudah selesai, tentu barang buktinya harus kembali kepada yang berhak. Dalam hal debiturnya pailit, tentu akan menjadi kewenangan kurator untuk mengurus.
Terkait pengembalian terhadap benda yang dikenai penyitaan, Anda bisa merujuk ~Pasal 46 KUHAP lama~ dan Pasal 133 s.d Pasal 135 UU 20/2025, sebagai berikut:
~Pasal 46 KUHAP lama~
- Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan
penyidikan dan
penuntutan tidak
memerlukan lagi;
b. perkara tersebut
tidak jadi dituntut
karena tidak cukup
bukti atau ternyata
tidak merupakan
tindak pidana;
c. perkara tersebut
dikesampingkan
untuk kepentingan
umum atau perkara
tersebut ditutup
demi hukum, kecuali
apabila benda itu
diperoleh dari suatu
tindak pidana atau
yang dipergunakan
untuk melakukan
suatu tindak pidana. - Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Pasal 133 s.d Pasal 135 UU 20/2025
Pasal 133
Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
a. tidak diperlukan lagi
untuk kepentingan
Penyidikan dan
Penuntutan;
b. perkara tersebut
tidak jadi dituntut
karena tidak cukup
bukti atau ternyata
bukan merupakan
tindak pidana; atau
c. perkara tersebut
dikesampingkan
untuk kepentingan
umum atau perkara
tersebut ditutup
demi hukum, kecuali
apabila benda itu
diperoleh dari suatu
tindak pidana atau
yang dipergunakan
untuk melakukan
suatu tindak pidana.
Pasal 134
- Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan paling lama 7 hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penghentian penyidikan, penuntutan, penghentian penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.
Pasal 135
- Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.
Jika terjadi benturan antara sita pidana dalam Pasal 123 ayat (2) UU 20/2025 dengan sita umum kepailitan dalam Pasal 21 UU 37/2004, yang masing-masing mengatur berikut ini:
Pasal 123 ayat (2) UU 20/2025
- Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21 UU 37/2004
- Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Maka pengadilan niaga akan memutuskan mengenai hal tersebut, sesuai dengan kewenangan pengadilan yang ada dalam Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004:
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
“Hal-hal lain” tersebut mencakup perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan dan hukum acara yang berlaku adalah sama dengan hukum acara perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.[⁴]
Contoh Putusan
Sebagai contoh gambaran kasus, melalui Putusan MA No. 1533 K/PDT.SUS-PAILIT/2017 yang memeriksa perkara perdata khusus kepailitan (gugatan lain-lain) pada tingkat kasasi. Dengan pertimbangan bahwa 2 bidang tanah serta bangunan milik debitur pailit yang diletakkan sita umum kepailitan bukanlah hasil tindak pidana atau mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan debitur pailit karena aset pailit tersebut diperoleh jauh hari sebelum peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan, sehingga tidak ada urgensi atau relevansinya dilakukan pemblokiran dan penyitaan (hal. 11-12).
Oleh karena itu, sudah tepat bahwa penyitaan dan pemblokiran terhadap aset pailit tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (hal. 12). Pada amar putusan kemudian Majelis Hakim menyatakan permohonan kasasi (kejaksaan) ditolak dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi Rp5 juta (hal. 13).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya dan pertama kali dipublikasikan pada 5 November 2021. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Perbedaan Sita Umum Pailit dengan Sita Pidana, pada tanggal 05 Februari 2026M. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 23 Februari 2026M/05 Ramadhan 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

