INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya mau bertanya, misal A dan B bicara gosip soal si C. Kemudian, ada D yang merekam percakapan A dan B, lalu menyampaikan rekaman percakapan tersebut kepada C.
Pertanyaan saya:
- Bisakah C melaporkan A dan B ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dengan bukti rekaman tersebut? Jika bisa, pencemaran nama baik pasal berapa?
- Atau perbuatan A dan B termasuk penghinaan ringan? Bisakah rekaman gosip A dan B jadi bukti penghinaan ringan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan segala urusannya dan dilancarkan rezekinya. Aamiin..
Wara Satria – Penjalin City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
ℜ𝔢𝔨𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔞𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔢𝔩𝔢𝔨𝔱𝔯𝔬𝔫𝔦𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔨𝔲𝔦 𝔘𝔘 20/2025 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔄𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲. 𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔯𝔢𝔨𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔤𝔬𝔰𝔦𝔭 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔩𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔡𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔴𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Rekaman Suara sebagai Alat Bukti
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan memaparkan terlebih dahulu terkait dengan alat bukti yang saat ini diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[¹] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam ~KUHAP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.~[²]
Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025
Alat bukti terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. keterangan
terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan hakim;
dan
h. segala sesuatu
yang dapat
digunakan untuk
kepentingan
pembuktian pada
pemeriksaan di
sidang pengadilan
sepanjang diperoleh
secara tidak
melawan hukum.
~Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama~
Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan
terdakwa.
Kemudian, r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ s͟u͟a͟r͟a͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ b͟u͟k͟t͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟i͟t͟u͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[³]
Bukti elektronik juga diartikan sebagai informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.[⁴]
Selanjutnya, berkenaan dengan pembuktian suatu tindak pidana, dalam KUHAP lama, diatur bahwa h͟a͟k͟i͟m͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟k͟u͟r͟a͟n͟g͟-k͟u͟r͟a͟n͟g͟n͟y͟a͟ 2 a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.[⁵]
Sedangkan dalam KUHAP baru, ketentuan mengenai kewajiban hakim menjatuhkan pidana dengan minimal 2 alat bukti yang sah tidak diatur secara tegas. Namun, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa dalam kondisi terdakwa mengaku bersalah, hakim tetap harus meninjau apakah pengakuan bersalah tersebut didukung dengan 2 alat bukti yang sah atau tidak untuk dapat memberi putusan.[⁶] Selain itu, misalnya dalam penetapan tersangka, juga harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.[⁷]
Dengan demikian, pada dasarnya r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ g͟o͟s͟i͟p͟ y͟a͟n͟g͟ A͟n͟d͟a͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟a͟n͟ D͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ s͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ d͟u͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Perlu diperhatikan juga, bahwa menurut UU 20/2025, alat bukti yang diajukan harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. J͟i͟k͟a͟ h͟a͟k͟i͟m͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟u͟t͟e͟n͟t͟i͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, m͟a͟k͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.[⁸]
A͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟e͟n͟y͟a͟d͟a͟p͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, m͟a͟k͟a͟ h͟a͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟. Penyadapan pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan dan dilakukan sesuai dengan undang-undang.[⁹] Selain itu, juga dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.[¹⁰]
Tindak pidana berkenaan dengan penyadapan saat ini diatur di dalam Pasal 258 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, yang menyatakan bahwa:
- Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar.[¹¹]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengambilan informasi dan/atau dokumen elektronik melalui alat penyadapan, dapat dilakukan oleh lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila pengambilan atau perekaman informasi dan/atau dokumen elektronik secara diam-diam dilakukan oleh pihak lain selain instansi yang diberikan kewenangan, perlu diperhatikan kembali batasannya. Jika dilakukan secara melawan hukum, ini dapat merupakan suatu perbuatan illegal interception dan berpotensi dijerat pidana.
Gosip = Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan Ringan?
Gosip sebagaimana Anda sebutkan, dalam KBBI berarti o͟b͟r͟o͟l͟a͟n͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ o͟r͟a͟n͟g͟-o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟͟a͟͟͟i͟͟͟n͟͟͟; c͟e͟r͟i͟t͟a͟ n͟e͟g͟a͟t͟i͟f͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟; p͟e͟r͟g͟u͟n͟j͟i͟n͟g͟a͟n͟.
Lantas, bisakah rekaman gosip A dan B jadi bukti pencemaran nama baik? Pencemaran nama baik pasal berapa?
Perlu diketahui bahwa pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023. Dalam sejarahnya, pasal pencemaran nama baik tersebut dulunya diatur di dalam Pasal 310 KUHP lama jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.
Namun, perlu diperhatikan bahwa salah satu unsur pencemaran nama baik dalam pasal-pasal tersebut adalah perbuatannya dilakukan dengan cara lisan yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum. Hal ini dapat dilihat dari bunyi Pasal 433 UU 1/2023 berikut:
- Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Sedangkan dalam kasus Anda, A͟͟ d͟a͟n͟ B͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ C͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ s͟u͟p͟a͟y͟a͟ h͟a͟l͟ i͟t͟u͟ d͟i͟k͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ u͟m͟u͟m͟ a͟t͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟i͟s͟i͟a͟r͟k͟a͟n͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟. Sehingga menurut hemat kami, A dan B tidak dapat dihukum, dan rekaman gosip antara A dan B tidak dapat dijadikan bukti pencemaran nama baik.
Lalu, bagaimana dengan pasal penghinaan ringan? Bisakah rekaman gosip A dan B jadi bukti penghinaan ringan?
Pada dasarnya, penghinaan ringan diatur dalam Pasal 436 UU 1/2023 yang dulunya diatur di dalam ~Pasal 315 KUHP lama~ sebagai berikut:
Pasal 436 UU 1/2023
- Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[¹²]
~Pasal 315 KUHP~
- Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[¹³]
Ketentuan dalam Pasal 436 UU 1/2023 tersebut mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.[¹⁴]
R. Soesilo mencontohkan bentuk tindak pidana penghinaan ringan, yaitu A tidak berada di tempat umum dan mengatakan kepada C bahwa B adalah “anjing”. Jika C lalu memberitahukan hal itu kepada B dan B lalu mengadu, maka A tidak dapat dihukum, karena B tidak ada di situ dan tidak mendengarnya sendiri.[¹⁵]
Menurut hemat kami, dalam konteks pertanyaan Anda, terhadap A dan B yang sedang bergosip soal si C (bukan di tempat umum), lalu D merekam dan memberitahukan kepada C, hingga C mengadukan A dan B atas tuduhan penghinaan ringan, maka A dan B tetap tidak dapat dihukum.
Adapun hal ini dikarenakan gosip tersebut tidak dilakukan di tempat umum dan C yang digosipkan tidak berada di situ melihat dan mendengar sendiri. Sehingga dalam kasus ini, r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ g͟o͟s͟i͟p͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ A͟͟ d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ B͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟a͟n͟ n͟͟a͟͟m͟͟a͟͟ b͟a͟i͟k͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟i͟n͟a͟a͟n͟ r͟͟i͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bisakah Rekaman Gosip Jadi Bukti Pencemaran Nama Baik? yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali di publikasian pada 19 Februari 2020, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Rifdah Rudi, S.H. pada 19 November 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 10 Februari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 11 Februari 2026M/22 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
