INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya ingin bertanya, apa sebetulnya perbedaan grasi dan amnesti? Lalu, kenapa pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dan MA?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga dimudahkan segala urusan dan bisnisnya. Aamiin..
Daponk Hasibuan-Jatisura Citi
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫】
𝔖𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱𝔫𝔶𝔞, 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔄𝔪𝔫𝔢𝔰𝔱𝔦, ℜ𝔢𝔥𝔞𝔟𝔦𝔩𝔦𝔱𝔞𝔰𝔦, 𝔄𝔟𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦, 𝔡𝔞𝔫 𝔊𝔯𝔞𝔰𝔦 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔓𝔯𝔢𝔰𝔦𝔡𝔢𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔥𝔞𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦𝔪𝔟𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔐𝔞𝔥𝔨𝔞𝔪𝔞𝔥 𝔄𝔤𝔲𝔫𝔤 (“𝔐𝔄”) 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔇𝔢𝔴𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔯𝔴𝔞𝔨𝔦𝔩𝔞𝔫 ℜ𝔞𝔨𝔶𝔞𝔱 (“𝔇𝔓ℜ”) 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 14 𝔘𝔘𝔇 1945.
𝔄𝔪𝔫𝔢𝔰𝔱𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞𝔞𝔫 𝔲𝔪𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔯𝔟𝔦𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔩𝔲𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔞𝔟𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔨𝔢𝔩𝔬𝔪𝔭𝔬𝔨 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞. 𝔄𝔪𝔫𝔢𝔰𝔱𝔦 𝔡𝔦𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔯𝔢𝔰𝔦𝔡𝔢𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔥𝔞𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦𝔪𝔟𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔇𝔓ℜ. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔤𝔯𝔞𝔰𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔪𝔭𝔲𝔫𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫, 𝔭𝔢𝔯𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫𝔞𝔫, 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔲𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔥𝔞𝔭𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔯𝔢𝔰𝔦𝔡𝔢𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔢𝔯𝔥𝔞𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦𝔪𝔟𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔐𝔄.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔭𝔞 𝔞𝔪𝔫𝔢𝔰𝔱𝔦, 𝔞𝔟𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦, 𝔤𝔯𝔞𝔰𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔯𝔢𝔥𝔞𝔟𝔦𝔩𝔦𝔱𝔞𝔰𝔦 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦𝔪𝔟𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔐𝔄 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔇𝔓ℜ?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi adalah Kewenangan Presiden
Perlu diketahui sebelumnya bahwa p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟a͟n͟ A͟͟m͟͟n͟͟e͟͟s͟͟t͟͟i͟͟, R͟͟e͟͟h͟͟a͟͟b͟͟i͟͟l͟͟i͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, A͟͟͟b͟͟͟o͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟, d͟a͟n͟ G͟r͟a͟s͟i͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟r͟e͟s͟i͟d͟e͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟h͟a͟t͟i͟k͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟m͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ M͟a͟h͟k͟a͟m͟a͟h͟ A͟g͟u͟n͟g͟ (“M͟A͟”) a͟t͟a͟u͟ D͟e͟w͟a͟n͟ P͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟w͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ R͟a͟k͟y͟a͟t͟ (“D͟P͟R͟”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan grasi dan amnesti, kami akan menerangkan istilah-istilah tersebut sebagai berikut.
Amnesti dan Abolisi
Amnesti dan abolisi diatur dalam UU Drt 11/1954. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi. Adapun menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan (hal. 41), amnesti adalah p͟e͟r͟n͟y͟a͟t͟a͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ d͟i͟t͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ a͟t͟a͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟c͟a͟b͟u͟t͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟i͟d͟a͟n͟a͟a͟n͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ a͟t͟a͟u͟ s͟a͟t͟u͟ k͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Masih bersumber dari buku yang sama, yang dimaksud dengan abolisi adalah s͟u͟a͟t͟u͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟k͟a͟n͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟k͟a͟n͟ t͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ (hal. 10).
Sebagai informasi, a͟m͟n͟e͟s͟t͟i͟ d͟a͟n͟ a͟b͟o͟l͟i͟s͟i͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ k͟o͟n͟s͟e͟k͟u͟e͟n͟s͟i͟ y͟u͟d͟i͟s͟i͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟t͟i͟k͟ k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟t͟i͟f͟ d͟a͟n͟ l͟e͟g͟i͟s͟l͟a͟t͟i͟f͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟e͟p͟a͟s͟k͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟t͟u͟n͟t͟u͟t͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟͟i͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟i͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟e͟b͟a͟s͟k͟a͟n͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟r͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟d͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[¹]
Dengan diberikannya amnesti, m͟a͟k͟a͟ s͟e͟m͟u͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟͟i͟͟h͟͟a͟͟p͟͟u͟͟s͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟͟͟i͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[²] Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Grasi dan Rehabilitasi
Grasi diatur secara tersendiri dalam UU 22/2002 sebagaimana telah diubah oleh UU 5/2010. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 22/2002, grasi adalah p͟e͟n͟g͟a͟m͟p͟u͟n͟a͟n͟ b͟a͟i͟k͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟b͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟i͟͟d͟͟e͟͟n͟͟.
Umumnya, presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan berikut:[³]
- ketika ada pandangan bahwa penerapan hukum terhadap terpidana memiliki kekurangan atau ketidaklayakan sehingga diperlukan rekonstruksi terhadap penerapan hukum tersebut;
- ketika ada kebutuhan sistem hukum atau kepentingan negara yang dalam perolehannya terdapat penyesalan yang dalam bagi terpidana.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010 diatur bahwa terhadap p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟, terpidana d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ g͟r͟a͟s͟i͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟r͟e͟s͟i͟d͟e͟n͟.
Kata “dapat” dalam ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan UU 5/2010.[⁴]
Kemudian, yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah:[⁵]
- putusan p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟[⁶] tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
- putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
- putusan kasasi.
Sebagai informasi, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟, p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ s͟e͟u͟m͟u͟r͟ h͟͟i͟͟d͟͟u͟͟p͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ r͟e͟n͟d͟a͟h͟ 2 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟.[⁷]
Lebih lanjut, seseorang dapat memohon mengajukan grasi apabila memiliki salah satu dari dua alasan berikut:[⁸]
- orang yang mengakui kesalahannya dan memohon pengampunan atas kesalahan yang dilakukannya, namun merasa hukumannya terlalu berat. Maka dari itu, ia mengajukan grasi untuk mendapat keringanan hukuman;
- orang yang benar-benar tidak bersalah dan bermaksud mencari keadilan bagi dirinya. Maka dari itu, ia mengajukan grasi dengan harapan presiden dapat memperbaiki kesalahan dari pengadilan sebelumnya;
Perlu diingat bahwa p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ g͟r͟a͟s͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ s͟a͟t͟u͟ k͟͟a͟͟l͟͟i͟͟, agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif.[⁹]
P͟r͟e͟s͟i͟d͟e͟n͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟o͟l͟a͟k͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ g͟r͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟a͟͟j͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ t͟e͟r͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ p͟e͟r͟t͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ M͟A͟.[¹⁰] Pemberian grasi tersebut dapat berupa:[¹¹]
a. peringanan atau
perubahan jenis
pidana;
b. pengurangan
jumlah pidana; atau
c. penghapusan
pelaksanaan
pidana.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan rehabilitasi? Pengertian rehabilitasi diatur dalam ~KUHAP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku,~ dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,[¹²] sebagai berikut:
~Pasal 1 angka 23 KUHAP lama~
- Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.
Pasal 1 angka 42 20/2025
- Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
Sebagaimana telah kami sebutkan, presiden memberikan rehabilitasi kepada seseorang dengan memperhatikan pertimbangan MA.[¹³]
Guna memperkaya pengetahuan Anda, Penjelasan Umum KUHAP lama menyatakan bahwa rehabilitasi atau ganti kerugian diberikan kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. G͟a͟n͟t͟i͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟n͟ r͟e͟h͟a͟b͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟i͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟j͟a͟k͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟a͟r͟a͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.[¹⁴]
Adapun kini dalam Angka I huruf g Penjelasan Umum 20/2025, dalam proses peradilan pidana, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.
P͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ g͟a͟n͟t͟i͟ r͟u͟g͟i͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 14 h͟a͟r͟i͟ k͟e͟r͟j͟a͟ t͟e͟r͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟ s͟e͟j͟a͟k͟ t͟a͟n͟g͟g͟a͟l͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ g͟a͟n͟t͟i͟ r͟u͟g͟i͟ d͟i͟t͟e͟r͟i͟m͟a͟ oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (2) UU 20/2025.
KUHAP lama mengatur seseorang memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi pada saat:
- Mengajukan rehabilitasi melalui praperadilan, akibat tidak sahnya penangkapan atau penahan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 77, Pasal 81 jo. 82 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014).
- Apabila diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan (Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP).
Sedangkan dalam beberapa pasal UU 20/2025, seseorang memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi pada saat:
Pasal 158 huruf c
- Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
Pasal 162
- Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 176 ayat (1) s.d. (3)
- Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rehabilitasi sosial;
b. Rehabilitasi medis;
c. pemberdayaan
sosial; dan
d. reintegrasi sosial. - Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pertimbangan MA atau DPR
Dimas Hutomo (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa pada awalnya, sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi h͟a͟k͟ a͟b͟s͟o͟l͟u͟t͟ p͟r͟e͟s͟i͟d͟e͟n͟. Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden h͟a͟r͟u͟s͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟m͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ M͟A͟ a͟t͟a͟u͟ D͟͟P͟͟R͟͟. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
Adanya pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu. Menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Parlin M. Mangunsong, dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. 50), kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian:
- kekuasaan legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan;
- kekuasaan eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; serta
- kekuasaan yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disarikan dari artikel Pertimbangan MA dan DPR dalam Pemberian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, pada dasarnya pemberian grasi dan rehabilitasi diajukan kepada presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA merupakan bentuk check and balances antara l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟t͟i͟f͟ d͟a͟n͟ y͟͟u͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟. Begitu pun pemberian amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR sebagai bentuk check and balances antara l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟t͟i͟f͟ d͟a͟n͟ y͟͟u͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaannya, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Ketika diberikan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Amnesti diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Sedangkan grasi adalah pengampunan baik berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan MA sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
- Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 07 Mei 2010, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Dimas Hutomo, S.H. pada 26 November 2018, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Karisna Mega Pasha, S.H. pada 13 Juni 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 06 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 15 Februari 2026M/27 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

