INDRAMAYU — PERTANYAAN
Tabungan saya diminuskan Rp100 juta, saya sudah cek di bank dan katanya masalah transaksi game online, tapi bukan saya yang menipu korban. Teman saya pernah meminjam kartu ATM saya untuk transaksi, katanya dia mau jual akun game online, tapi ternyata dia menipu. Saya tidak tahu kalau dia menipu, lalu saldo tabungan saya diminuskan Rp100 juta. Apakah bisa laporan tersebut dicabut dengan menggantikan 3 kali lipat uang korban yang dirugikan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga rezekinya lancar dan berkah, dan meninggal dalam khusnul qhotimah. Aamiin..
A’ung – RS. Mitra Plumbon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔯𝔱𝔞𝔪𝔞-𝔱𝔞𝔪𝔞, 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔲 𝔪𝔢𝔪𝔞𝔰𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔡𝔞𝔥𝔲𝔩𝔲 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔟𝔞𝔫𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔩𝔡𝔬 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔡𝔦𝔪𝔦𝔫𝔲𝔰𝔨𝔞𝔫 ℜ𝔭100 𝔧𝔲𝔱𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔞𝔭𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔨𝔬𝔫𝔡𝔦𝔰𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔞𝔦𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔩𝔬𝔨𝔦𝔯𝔞𝔫 𝔱𝔯𝔞𝔫𝔰𝔞𝔨𝔰𝔦 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔡𝔲𝔤𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞?
𝔎𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫, 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔩𝔬𝔨𝔦𝔯𝔞𝔫 𝔯𝔢𝔨𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤 𝔄𝔫𝔡𝔞, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔟𝔢𝔫𝔞𝔯 𝔱𝔢𝔯𝔨𝔞𝔦𝔱 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔲𝔤𝔞𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞, 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔨𝔢𝔪𝔲𝔫𝔤𝔨𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔥𝔞𝔩 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔭𝔢𝔯𝔪𝔦𝔫𝔱𝔞𝔞𝔫 𝔓𝔓𝔄𝔗𝔎 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔭𝔢𝔯𝔪𝔦𝔫𝔱𝔞𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨/𝔭𝔢𝔫𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱 𝔲𝔪𝔲𝔪/𝔥𝔞𝔨𝔦𝔪. 𝔄𝔭𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Penipuan Jual Beli Game Online
Kami kurang memahami kronologis yang Anda ceritakan yang menyatakan saldo rekening diminuskan akibat transaksi penipuan game online.
Namun, kami akan menjelaskan lebih dahulu mengenai tindak pidana penipuan yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[¹] Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan menyajikan ketentuan KUHP lama y͟a͟n͟g͟ s͟a͟a͟t͟ i͟n͟i͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟i͟c͟a͟b͟u͟t͟ d͟a͟n͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟.
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[²]
Pasal 378 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kemudian, jika penipuan tersebut dilakukan secara online atau melalui sistem elektronik, maka dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:
- Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pelanggaran pasal di atas diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:
- Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga, apabila teman Anda benar terbukti melakukan penipuan dalam jual beli akun game online, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024.
Pemblokiran Rekening Nasabah
Menyambung kronologis yang Anda ceritakan, karena Anda tidak menyebutkan dengan detail apa alasan diminuskannya saldo tersebut, oleh siapa, dan atas perintah siapa. Sehingga, Anda perlu memastikan terlebih dahulu kepada pihak bank mengapa saldo Anda diminuskan Rp100 juta dan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan pemblokiran transaksi karena dugaan tindak pidana.
Untuk menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan bahwa kondisi tersebut memang benar merupakan keputusan bank untuk melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi akibat dugaan tindak pidana.
Sepanjang penelusuran kami, terdapat beberapa kemungkinan mengenai pemblokiran rekening Anda. Pertama, pihak bank a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟m͟i͟n͟t͟a͟a͟n͟ P͟P͟A͟T͟K͟ atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dapat menghentikan sementara transaksi rekening Anda (yang sempat digunakan oleh teman Anda), baik seluruh maupun sebagian.[³]
Permintaan penghentian sementara transaksi oleh PPATK kepada bank atau penyedia jasa keuangan lain tersebut disampaikan atas dasar adanya indikasi awal tindak pidana pencucian uang dan/atau t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ l͟a͟i͟n͟, a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ h͟a͟r͟t͟a͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟a͟s͟a͟l͟ d͟a͟r͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, b͟e͟r͟u͟p͟a͟:[⁴]
- pola transaksi yang menunjukkan modus operandi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain;
- tujuan transaksi yang sudah atau belum diketahui;
- sumber dana berasal dari tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana;
- sumber dana berasal atau diduga berasal dari orang perseorangan, korporasi, dan/atau pihak terkait dengan tindak pidana; dan/atau
- jumlah harta kekayaan atau transaksi yang terkait dengan tindak pidana.
Kedua, telah dilakukan upaya paksa berupa pemblokiran sebagaimana diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku mulai 2 Januari 2026.[⁵] Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur di dalam KUHAP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, a͟t͟a͟u͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[⁶]
Menurut Pasal 140 ayat (1) s.d. (3) UU 20/2025 pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim atas izin ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan yang memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya pemblokiran yang minimal meliputi:
a. uraian tindak pidana
yang sedang
diproses;
b. dasar atau fakta
yang menunjukkan
objek yang akan
diblokir memiliki
relevansi dengan
tindak pidana yang
sedang diproses dan
sumber perolehan
dasar atau fakta
tersebut; dan
c. bentuk dan tujuan
pemblokiran yang
akan dilakukan
terhadap
masing-masing
objek yang akan
diblokir.
Pemblokiran tersebut hanya dapat dilakukan untuk j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ 1 t͟a͟h͟u͟n͟ d͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟e͟r͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ 2 k͟a͟l͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ j͟a͟n͟g͟k͟a͟ w͟a͟k͟t͟u͟ 6 b͟͟u͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.[⁷]
Meskipun pada dasarnya pemblokiran harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri, namun ketentuan tersebut tidak berlaku dalam kondisi mendesak. Artinya, dalam keadaan mendesak, pemblokiran bisa dilaksanakan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.[⁸] Adapun, indikator “keadaan mendesak” itu meliputi:[⁹]
a. potensi dialihkannya
harta kekayaan;
b. adanya tindak
pidana terkait
informasi dan
transaksi elektronik;
c. telah terjadi
permufakatan dalam
tindak pidana
terorganisasi; dan/
atau
d. situasi berdasarkan
penilaian penyidik.
Kemudian, dalam waktu 2×24 jam setelah pemblokiran, penyidik tetap perlu meminta persetujuan ketua pengadilan negeri.[¹⁰]
Jika Anda keberatan atau merasa tindakan pemblokiran tersebut tidak sah, maka Anda dapat mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan negeri.[¹¹]
Mekanisme Keadilan Restoratif
Menurut UU 20/2025, p͟e͟n͟c͟a͟b͟u͟t͟a͟n͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟i͟k͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ k͟e͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ [¹²] dalam mekanisme keadilan restoratif. Mekanisme ini dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:[¹³]
- pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
- pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
- ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
- memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
- membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Pemulihan tersebut harus dituangkan dalam kesepakatan dan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Jika seluruh kesepakatan telah terlaksana, maka perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.[¹⁴]
Kemudian, mekanisme ini dapat diberlakukan dengan syarat:[¹⁵]
- tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
- tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan; serta
- bukan tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan), tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, dan/atau tindak pidana narkotika (kecuali berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna).
Jika merujuk pasal penipuan dalam UU 1/2023 atau KUHP baru, maka mekanisme keadilan restoratif masih dapat diberlakukan. Artinya, jika teman Anda m͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟ g͟a͟n͟t͟i͟ r͟͟u͟͟g͟͟i͟͟ a͟t͟a͟s͟ t͟͟i͟͟n͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟s͟e͟p͟a͟k͟a͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟r͟o͟s͟e͟d͟u͟r͟ d͟i͟ a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, m͟a͟k͟a͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟c͟͟a͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Namun, apabila merujuk Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024, maka mekanisme keadilan restoratif tidak dapat diterapkan karena jerat pidana penjara yang diancamkan lebih dari 5 tahun. Dengan kata lain, laporan tidak dapat dicabut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Artikel ini adalah pemutakhirandari artikel dengan judul Penyitaan Tabungan di Bank karena Tindak Pidana yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertamakali dipublikasikan pada 27 Oktober 2020. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Pemblokiran Rekening Akibat Tindak Pidana, Adakah Aturannya? Pada tanggal 14 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 18 Januari 2026M/28 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

