INDRAMAYU — PERTANYAAN
Bagaimana cara-cara mendirikan sebuah kantor hukum? Apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana ketentuannya? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin bijak, cerdas, dalam setiap menangani permasalahan hukum klien. Aamiin..
Durian KDM – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔅𝔦𝔰𝔫𝔦𝔰】
𝔎𝔞𝔫𝔱𝔬𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔨𝔲𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔡𝔦𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔞𝔯𝔞 𝔞𝔡𝔳𝔬𝔨𝔞𝔱 ℑ𝔫𝔡𝔬𝔫𝔢𝔰𝔦𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞𝔦 𝔱𝔲𝔤𝔞𝔰 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔶𝔞𝔫𝔞𝔫 𝔧𝔞𝔰𝔞 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔪𝔞𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔨𝔞𝔱.
𝔚𝔞𝔩𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔡𝔢𝔣𝔦𝔫𝔦𝔰𝔦 𝔡𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔫𝔱𝔬𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔟𝔞𝔡𝔞𝔫 𝔲𝔰𝔞𝔥𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔨𝔲𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞, 𝔫𝔞𝔪𝔲𝔫 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔣𝔦𝔯𝔪𝔞, 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔨𝔲𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞, 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔯𝔬𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔟𝔞𝔱𝔞𝔰.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔡𝔦𝔯𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔞𝔫𝔱𝔬𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Badan Usaha Kantor Hukum
Kami mengasumsikan bahwa kantor hukum yang Anda maksud adalah kantor advokat. Di dalam Pasal 1 angka 4 Permenkumham 26/2017, k͟a͟n͟t͟o͟r͟ a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ d͟i͟d͟e͟f͟i͟n͟i͟s͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟s͟e͟k͟u͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟i͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟a͟r͟a͟ a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ t͟u͟g͟a͟s͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ j͟a͟s͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟.
Jika melihat ketentuan di atas, bentuk badan usaha yang digunakan oleh kantor hukum adalah persekutuan perdata. Namun, mengutip artikel Pilihan Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum, tidak hanya persekutuan perdata, bentuk badan usaha kantor hukum bisa juga berupa badan usaha perseorangan, firma, bahkan perseroan terbatas. Adapun, latar belakang kantor-kantor hukum di Indonesia hingga saat ini banyak menggunakan bentuk firma adalah karena sudah menjadi tradisi yang diadopsi dari Belanda.
Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan kantor hukum di sini adalah kantor hukum yang berbentuk firma atau persekutuan perdata.
Syarat dan Cara Mendirikan Kantor Hukum
Sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, kami mengasumsikan bahwa kantor hukum yang Anda maksud berbentuk firma atau persekutuan perdata. Definisi persekutuan perdata adalah p͟e͟r͟s͟e͟k͟u͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟e͟r͟u͟s͟ d͟a͟n͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ s͟e͟k͟u͟t͟u͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ n͟a͟m͟a͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ s͟e͟r͟t͟a͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟͟͟e͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟.[¹] Sedangkan, firma adalah p͟e͟r͟s͟e͟k͟u͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟e͟r͟u͟s͟ d͟a͟n͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ s͟e͟k͟u͟t͟u͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ b͟e͟r͟t͟i͟n͟d͟a͟k͟ a͟t͟a͟s͟ n͟a͟m͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟k͟͟u͟͟t͟͟u͟͟a͟͟n͟͟.[²]
Kemudian, ketentuan mengenai pendirian persekutuan perdata dan firma diatur di dalam Pasal 4 s.d Pasal 8 Permenkum 25/2025 yang akan kami uraikan sebagai berikut.
Pendaftaran pendirian persekutuan perdata dan firma diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris. Pendaftaran pendirian ini dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi badan usaha.[³]
Namun, sebelum mengajukan permohonan, notaris harus melakukan pengecekan nama terlebih dahulu pada laman resmi Dirjen AHU.[⁴] Nama persekutuan perdata atau firma tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[⁵]
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata atau firma lain yang sejenis dalam sistem administrasi badan usaha;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional; dan
- tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pendaftaran pendirian ini harus diajukan dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak tanggal akta pendirian persekutuan perdata atau firma ditandatangani, dengan cara mengisi formulir pendaftaran.[6] Apabila pendaftaran pendirian persekutuan perdata atau firma melebihi jangka waktu yang ditentukan tersebut, permohonan pendaftaran pendirian persekutuan perdata atau firma tidak dapat diajukan kepada Dirjen AHU.[⁷]
Selain mengisi formulir pendaftaran di atas, notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung yang terdiri atas:[⁸]
- akta pendirian persekutuan perdata atau firma; dan
- surat pernyataan yang bermeterai cukup, yang dibuat oleh notaris paling sedikit memuat:[⁹]
a. pernyataan dari
notaris yang
menyatakan bahwa
dokumen pendukung
pendirian
persekutuan perdata
atau firma telah
lengkap; dan
b. pernyataan dari
notaris yang
menyatakan bahwa
formulir pendaftaran
dan dokumen
pendukung telah
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan, serta
bertanggung jawab
penuh terhadap
formulir pendaftaran
dan dokumen
pendukung.
Adapun, dokumen pendaftaran persekutuan perdata atau firma yang harus disimpan oleh notaris, meliputi:[¹⁰]
- minuta akta pendirian persekutuan perdata atau firma yang sedikit memuat:
a. identitas pendiri
yang terdiri dari
nama pendiri,
domisili, dan
pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan kewajiban
para pendiri; dan
d. jangka waktu
persekutuan perdata
atau firma; - fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap persekutuan perdata atau firma; dan
- data pemilik manfaat persekutuan perdata atau firma.
Pada saat permohonan diterima, Dirjen AHU menerbitkan surat keterangan terdaftar (“SKT”) pendirian persekutuan perdata atau firma yang disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui sistem administrasi badan usaha.[¹¹]
Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT persekutuan perdata atau firma dan harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.[¹²]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum;
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
[¹] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (“Permenkum 25/2025”)
[²] Pasal 1 angka 2 Permenkum 25/2025
[³] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025
[⁴] Pasal 4 ayat (3) Permenkum 25/2025
[⁵] Pasal 4 ayat (4) Permenkum 25/2025
[⁶] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025
[⁷] Pasal 5 ayat (3) Permenkum 25/2025
[⁸] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025
[⁹] Pasal 6 ayat (3) Permenkum 25/2025
[¹⁰] Pasal 7 Permenkum 25/2025
[¹¹] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025
[¹²] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permenkum 25/2025
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pendirian Kantor Hukum di Jakarta yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Oktober 2003, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Putrida Sihombing, S.H. pada 14 Maret 2025. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Aturan Pendirian Kantor Hukum, dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 08 Desember 2025M/17 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
