INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya punya jasa pengetikan online ingin bertanya. Apakah seorang tukang ketik dapat terjerat hukum karena mengetikkan SK pemerintah palsu?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin sukses dan cerdas diberbagai hal, dan berguna untuk kaum marjinal. Aamiin..
Carim – Bos SPBU Limbangan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
𝔖𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔲𝔨𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔢𝔱𝔦𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔱𝔦𝔨𝔨𝔞𝔫 𝔖𝔎 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔭𝔞𝔩𝔰𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪, 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔦 𝔥𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔟𝔢𝔯𝔤𝔞𝔫𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔤𝔨𝔞𝔱 𝔨𝔢𝔰𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔯𝔩𝔦𝔟𝔞𝔱𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔩𝔰𝔲𝔞𝔫. 𝔍𝔦𝔨𝔞 𝔦𝔞 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔱𝔦𝔨 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔱𝔞𝔥𝔲𝔦 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔡𝔬𝔨𝔲𝔪𝔢𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔭𝔞𝔩𝔰𝔲, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔰𝔲𝔩𝔦𝔱 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔡𝔦𝔪𝔦𝔫𝔱𝔞𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔤𝔧𝔞𝔴𝔞𝔟𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞. 𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔦𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔱𝔞𝔥𝔲𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔟𝔞𝔥𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔨𝔢𝔯𝔧𝔞 𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔩𝔰𝔲𝔞𝔫, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔩𝔰𝔲𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔘𝔘 1/2023.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Dalam konteks hukum pidana, untuk menyatakan apakah seorang tukang ketik yang mengetikkan dokumen pemerintah palsu bertanggung jawab secara pidana atau tidak, maka harus dipenuhi dua elemen kunci yaitu perbuatan fisik (actus reus) dan niat/ kesalahan (mens rea).
Kemudian, berkenaan dengan pemalsuan dokumen, hal ini diatur di dalam Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026[¹] sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 391 UU 1/2023
- Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Adapun besarnya denda untuk tindak pidana pemalsuan dokumen menurut Pasal 391 UU 1/2023 di atas adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar.[²]
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP, pidana dapat dijatuhkan kepada s͟i͟a͟p͟a͟ s͟a͟j͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟n͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟a͟l͟s͟u͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ dengan maksud agar surat tersebut digunakan oleh dirinya sendiri atau orang lain seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Surat yang dipalsukan tersebut harus memiliki kemampuan hukum untuk menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang, atau yang digunakan sebagai alat bukti, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Adapun, dalam Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam t͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ b͟a͟i͟k͟ t͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ t͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ m͟e͟s͟i͟n͟, termasuk juga antara lain s͟͟a͟͟l͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, h͟a͟s͟i͟l͟ f͟͟o͟͟t͟͟o͟͟k͟͟o͟͟p͟͟i͟͟, f͟a͟k͟s͟i͟m͟i͟l͟e͟ a͟t͟a͟s͟ s͟u͟r͟a͟t͟ tersebut. Kemudian, surat yang dipalsu tersebut harus dapat:
- menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
- menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
- menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
- dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.
Selain Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023, pasal yang dapat menjerat pemalsuan dokumen juga terdapat dalam Pasal 264 KUHP atau Pasal 392 UU 1/2023. Pasal tersebut memiliki unsur objektif dan subjektif yang hampir sama dengan unsur-unsur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023, namun tergolong sebagai delik yang dikualifisir (delik yang diperberat). Hal ini karena objek dari delik pemalsuan surat adalah surat-surat yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, antara lain:
- akta autentik;
- saham, surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan, atau persekutuan;
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
- surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
- surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Surat-surat tertentu yang menjadi objek dari Pasal 264 KUHP dan Pasal 392 UU 1/2023 merupakan surat yang mengandung kepercayaan yang tinggi di mata hukum, sehingga menyebabkan pemberatan ancaman pidananya, yaitu paling lama 8 tahun.
Kemudian, perlu diperhatikan pula mengenai pengertian “membuat surat palsu” yang menurut R. Soesilo adalah membuat isinya bukan semestinya (tidak benar) atau membuat isinya sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Sedangkan, perbuatan memalsukan (vervalsen) surat adalah berupa perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain atau berbeda dengan isi surat semula.[³]
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seorang tukang ketik pada usaha jasa ketik dapat dijerat hukum jika ia secara sadar dan dengan pengetahuan penuh mengetik surat keputusan (“SK”) pemerintah palsu itu dan mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum.
Perlu diketahui bahwa dalam pemidanaan, tidak hanya berlaku bagi pelaku utama, tetapi juga b͟a͟g͟i͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟u͟r͟u͟t͟ s͟e͟r͟t͟a͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟a͟n͟t͟u͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Hal ini diatur di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP atau Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a. mereka yang
melakukan, yang
menyuruh
melakukan, dan yang
turut serta
melakukan
perbuatan;
b. mereka yang dengan
memberi atau
menjanjikan
sesuatu, dengan
menyalahgunakan
kekuasaan atau
martabat, dengan
kekerasan, ancaman
atau penyesatan,
atau dengan
memberi
kesempatan, sarana
atau keterangan,
sengaja
menganjurkan orang
lain supaya
melakukan
perbuatan. - Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
- Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 20 UU 1/2023
- Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
a. melakukan sendiri
tindak pidana;
b. melakukan tindak
pidana dengan
perantaraan alat
atau menyuruh
orang lain yang tidak
dapat dipertanggung
jawabkan;
c. turut serta
melakukan tindak
pidana; atau
d. menggerakkan
orang lain supaya
melakukan tindak
pidana dengan cara
memberi atau
menjanjikan
sesuatu,
menyalahgunakan
kekuasaan atau
martabat,
melakukan
kekerasan,
menggunakan
ancaman kekerasan,
melakukan
penyesatan, atau
dengan memberi
kesempatan, sarana,
atau keterangan.
Pasal 21 ayat (1) UU 1/2023
- Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:
a. memberi
kesempatan, sarana,
atau keterangan
untuk melakukan
tindak pidana; atau
b. memberi bantuan
pada waktu tindak
pidana dilakukan.
Dengan demikian, menurut pandangan kami terkait pertanyaan Anda, s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟u͟k͟a͟n͟g͟ k͟e͟t͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ j͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ S͟K͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟, sesuai asas geen straf zonder schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan). Namun, p͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ a͟d͟a͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟n͟a͟r͟ a͟t͟a͟u͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟a͟͟a͟͟f͟͟.
Oleh karena itu, p͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟ j͟a͟s͟a͟ p͟e͟n͟g͟e͟t͟i͟k͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟o͟l͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟t͟i͟k͟ S͟K͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟i͟n͟d͟i͟k͟a͟s͟i͟ p͟a͟l͟s͟u͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟g͟e͟r͟a͟ m͟e͟n͟a͟r͟i͟k͟n͟y͟a͟ j͟i͟k͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ t͟e͟r͟l͟a͟n͟j͟u͟r͟ d͟͟i͟͟k͟͟e͟͟t͟͟i͟͟k͟͟. T͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟r͟e͟v͟e͟n͟t͟i͟f͟ i͟n͟i͟ p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟n͟d͟a͟r͟i͟ d͟a͟m͟p͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟a͟l͟a͟h͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟͟a͟͟w͟͟a͟͟b͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Seseorang Dihukum karena Mengetikkan SK Pemerintah Palsu? yang dibuat oleh Heri Aryanto, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 September 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul, Jerat Hukum Mengetikkan Dokumen Pemerintah Palsu, pada tanggal 23 Oktober 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 29 Oktober 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
