INDRAMAYU — PERTANYAAN Apakah benar anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri? Jika ia tidak terpilih, bisakah ia kembali menjadi TNI/Polri?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesehatan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Syepudin-Lambang, Tinumpuk
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Kenegaraan】
𝔖𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱 𝔞𝔫𝔤𝔤𝔬𝔱𝔞 𝔗𝔑ℑ 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔬𝔩𝔯𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔞𝔩𝔬𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔩𝔞 𝔡𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔲𝔩𝔦𝔰 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔲𝔫𝔡𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔞𝔫𝔤𝔤𝔬𝔱𝔞 𝔰𝔢𝔧𝔞𝔨 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔠𝔞𝔩𝔬𝔫 𝔭𝔢𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔓𝔦𝔩𝔨𝔞𝔡𝔞.
𝔏𝔞𝔩𝔲 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔦𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔭𝔦𝔩𝔦𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔨𝔢𝔭𝔞𝔩𝔞 𝔡𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥, 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔥 𝔦𝔞 𝔨𝔢𝔪𝔟𝔞𝔩𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔞𝔫𝔤𝔤𝔬𝔱𝔞 𝔗𝔑ℑ?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Bagi Anggota TNI dan Polri Menduduki Jabatan Politik
Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka perlu dibahas terlebih dahulu mengenai b͟a͟t͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ T͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ N͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ (“T͟͟N͟͟I͟͟”) d͟a͟n͟ K͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ (“P͟͟o͟͟l͟͟r͟͟i͟͟”) d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟n͟ k͟͟e͟͟w͟͟a͟͟j͟͟i͟͟b͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit atau anggota TNI dilarang terlibat dalam:
- kegiatan menjadi anggota partai politik;
- kegiatan politik praktis;
- kegiatan bisnis; dan
- k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟p͟i͟l͟i͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ l͟e͟g͟i͟s͟l͟a͟t͟i͟f͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟n͟ j͟a͟b͟a͟t͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟t͟i͟s͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Adapun, bagi anggota Polri, Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Polri menegaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟t͟i͟k͟ p͟͟r͟͟a͟͟k͟͟t͟͟i͟͟s͟͟. Adapun, b͟a͟g͟i͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ P͟o͟l͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟ d͟a͟n͟ d͟͟i͟͟p͟͟i͟͟l͟͟i͟͟h͟͟.
Sementara itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terdiri atas gubernur dan wakil gubernur untuk daerah provinsi, bupati dan wakil bupati untuk daerah kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk wilayah kota, s͟e͟m͟u͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟p͟i͟l͟i͟h͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟r͟i͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟t͟͟i͟͟k͟͟.
Dengan demikian, a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ T͟N͟I͟ d͟a͟n͟ P͟o͟l͟r͟i͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ m͟a͟s͟i͟h͟ a͟k͟t͟i͟f͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ t͟͟u͟͟g͟͟a͟͟s͟͟, d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟c͟a͟l͟o͟n͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟. S͟e͟l͟a͟i͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ j͟a͟b͟a͟t͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ j͟a͟b͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟t͟͟i͟͟k͟͟, j͟u͟g͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ T͟N͟I͟ d͟a͟n͟ P͟o͟l͟r͟i͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟͟i͟͟p͟͟i͟͟l͟͟i͟͟h͟͟.
Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah
Lantas, bagaimana jika anggota TNI dan Polri ingin menjadi kepala daerah? Untuk menjawab hal tersebut, maka kita perlu bahas terlebih dahulu syarat-syarat calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, sebagai berikut:[¹]
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- (i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;[²]
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota;
- belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama;
- berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
- berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain itu, di dalam UU TNI dan UU Polri diatur juga bahwa apabila prajurit TNI atau anggota Polri ingin bisa menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar ketentaraan atau kepolisian, maka harus dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau dinas kepolisian.[³]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ T͟N͟I͟ d͟a͟n͟ P͟o͟l͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ a͟k͟t͟i͟f͟ j͟i͟k͟a͟ i͟n͟g͟i͟n͟ m͟e͟n͟c͟a͟l͟o͟n͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ p͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ s͟e͟j͟a͟k͟ s͟e͟j͟a͟k͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟a͟s͟a͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟l͟o͟n͟ p͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ (“p͟i͟l͟k͟a͟d͟a͟”).
Pernyataan secara tertulis tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.[⁴]
Bisakah Anggota TNI/Polri yang Tidak Terpilih dalam Pilkada Aktif Kembali?
Selanjutnya, Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU 8/2024 mensyaratkan calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota TNI atau Polri harus menyerahkan:
a. s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟a͟n͟
p͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟
y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟
d͟i͟t͟a͟r͟i͟k͟ k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟
pada saat:
- penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan
- pendaftaran pasangan calon bagi calon yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu; dan
b. k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟
p͟e͟m͟b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟
p͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟
y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟
p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟
b͟͟e͟͟r͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Namun, jika keputusan pemberhentian atas pengunduran diri anggota TNI atau Polri belum diterbitkan saat penetapan pasangan calon, menurut Pasal 25 ayat (2) Peraturan KPU 8/2024, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari
pejabat yang
berwenang atas
penyerahan surat
pengajuan
pengunduran diri;
dan
b. surat keterangan
bahwa p͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟a͟n͟
p͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟
s͟e͟d͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟
oleh pejabat yang
berwenang.
Berangkat dari ketentuan di atas, apabila telah ada keputusan pemberhentian dari pejabat di instansi TNI/Polri atas anggota yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka p͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟t͟a͟p͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟t͟a͟r͟i͟k͟ k͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟l͟͟i͟͟.
Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat mekanisme pengaktifan kembali anggota TNI atau Polri yang telah mendapat keputusan pemberhentian karena mengundurkan diri. Adapun, proses pengaktifan kembali ke dalam dinas TNI atau Polri hanya dapat dilakukan terhadap anggota TNI atau Polri yang diberhentikan secara tidak hormat, namun keputusannya dibatalkan oleh PTUN/PTTUN/MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini diatur di dalam Pasal 75 Perkapolri 1/2019.
Namun, jika keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan dan pengajuan pengunduran diri tersebut masih dalam proses, menurut hemat kami, m͟a͟s͟i͟h͟ a͟d͟a͟ k͟e͟m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟u͟n͟d͟u͟r͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟t͟a͟r͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ d͟͟i͟͟t͟͟o͟͟l͟͟a͟͟k͟͟. Hal ini juga karena rumusan Pasal 25 ayat (2) Peraturan KPU 8/2024 h͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟a͟n͟ tanda terima surat pengunduran diri dan surat keterangan proses pengunduran diri p͟a͟d͟a͟ s͟a͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟l͟o͟n͟ dan tidak ada batas waktu atau ketentuan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah mendapatkan keputusan pemberhentian.
Meski demikian, karena a͟t͟u͟r͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ U͟U͟ T͟N͟I͟ d͟a͟n͟ U͟U͟ P͟o͟l͟r͟i͟ m͟e͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ p͟i͟l͟i͟h͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟n͟ t͟u͟r͟u͟t͟ a͟k͟t͟i͟f͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟t͟͟i͟͟k͟͟, m͟a͟k͟a͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ a͟k͟t͟i͟v͟i͟t͟a͟s͟ p͟o͟l͟i͟t͟i͟k͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ T͟͟N͟͟I͟͟/P͟o͟l͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ a͟k͟t͟i͟f͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟͟i͟͟b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Hukum Terkait TNI yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 September 2016. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jika Anggota TNI/Polri Menjadi Calon Kepala Daerah, pada tanggal 27 Agustus 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 18 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

