INDRAMAYU — PERTANYAAN
Teman saya ada membuat fake account atau akun palsu di Instagram. Fake account itu dibuat menggunakan nama karangan sendiri dan menggunakan salah satu foto selebgram dari Thailand. Tetapi di dalam fake account itu, teman saya tidak menggunakan informasi dari si selebgram itu, hanya menggunakan foto si selebgram itu saja.
Tujuan teman saya membuat fake account itu hanya iseng aja. Cuma untuk ngerjain cowok-cowok yang kurang ajar. Namun, ada 1 orang cowok yang diajak kenalan dengan fake account itu dan berakhir suka. Pada akhirnya si cowok itu tahu kalau selama ini yang dia suka hanyalah fake account dengan foto selebgram. Cowok itu kecewa, patah hati. Lalu berniat ingin melaporkan ke polisi. Pertanyaannya, apakah kasus seperti ini dikenai hukum pidana padahal tidak merugikan dan menyalahgunakan informasi (hanya foto).
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan dan ilmu bermanfaat yang berguna untuk orang lain. Aamiin..
Suwarna – Sudimampir City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Teknologi】
ˢᵉˢᵉᵒʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵇᵘᵃᵗ ᵃᵏᵘⁿ ᵖᵃˡˢᵘ ᵈⁱ ᵐᵉᵈⁱᵃ ˢᵒˢⁱᵃˡ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍᵍᵘⁿᵃᵏᵃⁿ ᶠᵒᵗᵒ ᵃʳᵗⁱˢ ᵃᵗᵃᵘ ˢᵉˡᵉᵇᵍʳᵃᵐ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵐᵃⁿⁱᵖᵘˡᵃˢⁱ ⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵒᵏᵘᵐᵉⁿ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵗᵘʲᵘᵃⁿ ᵃᵍᵃʳ ⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵒᵏᵘᵐᵉⁿ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵈⁱᵃⁿᵍᵍᵃᵖ ˢᵉᵒˡᵃʰ-ᵒˡᵃʰ ᵈᵃᵗᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵃᵘᵗᵉⁿᵗⁱᵏ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ³⁵ ʲᵒ. ⁵¹ ᵃʸᵃᵗ (¹) ᵁᵁ ᴵᵀᴱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿʲᵃʳᵃ ᵖᵃˡⁱⁿᵍ ˡᵃᵐᵃ ¹² ᵗᵃʰᵘⁿ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵉⁿᵈᵃ ᵖᵃˡⁱⁿᵍ ᵇᵃⁿʸᵃᵏ ᴿᵖ ¹² ᵐⁱˡⁱᵃʳ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Foto/Gambar sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Sebelum membahas hukum membuat akun palsu lebih jauh, pertama-tama perlu dijelaskan bahwa menurut hemat kami, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟b͟a͟w͟a͟ p͟e͟r͟a͟s͟a͟a͟n͟ s͟͟u͟͟k͟͟a͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ j͟u͟g͟a͟ a͟r͟t͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟l͟e͟b͟g͟r͟a͟m͟ T͟h͟a͟i͟l͟a͟n͟d͟ y͟a͟n͟g͟ f͟o͟t͟o͟n͟y͟a͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ d͟͟i͟͟ a͟k͟u͟n͟ p͟a͟l͟s͟u͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Selanjutnya, mari kita lihat aturan dalam Pasal 2 UU ITE yang menerangkan bahwa p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ i͟n͟i͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ u͟n͟t͟u͟k͟ s͟e͟m͟u͟a͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, b͟a͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ d͟i͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟i͟ l͟u͟a͟r͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ I͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟o͟͟͟n͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Oleh karena perbuatan teman Anda dapat menimbulkan kerugian atau akibat hukum di wilayah Indonesia dan di luar wilayah hukum Indonesia (Thailand), m͟a͟k͟a͟ U͟U͟ I͟T͟E͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟p͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Istilah akun palsu juga dikenal dengan nama fake account atau alter account. Kemudian, perlu kami pertegas bahwa akun palsu yang dibuat teman Anda “hanya” menggunakan foto, tidak mencakup identitas atau informasi lainnya. Sehubungan dengan itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu a͟p͟a͟k͟a͟h͟ f͟o͟t͟o͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ k͟e͟ d͟a͟l͟a͟m͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟a͟n͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ didefinisikan sebagai berikut:
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara itu, Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan mengenai definisi dari d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ sebagai berikut:
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dapat dipahami bahwa f͟o͟t͟o͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ k͟e͟ d͟a͟l͟a͟m͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟a͟n͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ sebagaimana disebutkan dalam definisi di atas. Dalam hal ini, jika berbicara mengenai file foto yang digunakan oleh teman Anda, maka foto yang ditampilkan dari file tersebut ialah informasi elektronik, sedangkan d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟a͟r͟i͟ f͟i͟l͟e͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ i͟a͟l͟a͟h͟ j͟͟p͟͟g͟͟, p͟͟n͟͟g͟͟, a͟t͟a͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ f͟o͟r͟m͟a͟t͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Menggunakan Foto Orang Lain untuk Melakukan Manipulasi
Melihat perbuatan teman Anda menggunakan foto selebgram Thailand untuk memanipulasi dengan membuat akun palsu di Instagram, perlu dijabarkan ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE sebagai berikut:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ I͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ E͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ D͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ E͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ s͟e͟o͟l͟a͟h͟-o͟l͟a͟h͟ d͟a͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ o͟͟t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟i͟͟k͟͟.
Sebagaimana dijelaskan oleh Josua Sitompul, setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan keautentikan suatu informasi atau dokumen elektronik, yaitu sumber dan konten. Suatu informasi atau dokumen elektronik dikategorikan autentik apabila sumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan informasi/dokumen elektronik yang dimaksud dan kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh sumber.
Lebih lanjut, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan manipulasi sebagai:
- upaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya.
Sanksi Pidana
Atas perbuatan di atas, teman Anda dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Tentunya hukum bukanlah sekadar aturan belaka, namun diperlukan argumentasi dan pembuktian yang dilakukan di persidangan, serta pertimbangan hakim dalam menentukan apakah seseorang bersalah ataupun tidak.
Perlu diingat bahwa sanksi pidana merupakan senjata pamungkas (upaya terakhir) atau dikenal dengan istilah ultimum remedium. Oleh karena itu, kami sarankan untuk mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu antara teman Anda dengan cowok yang dikenalnya di Instagram.
Melaporkan Akun Palsu via Instagram
Selain penjelasan di atas, dengan sudut pandang Anda dan/atau laki-laki yang terbawa perasaan sebagai orang yang mengetahui bahwa teman Anda menyamar sebagai orang lain, Instagram juga memiliki aturan terkait dengan Akun Samaran, sebagai berikut:
Instagram sangat memperhatikan keselamatan. Jika melihat akun Instagram yang berpura-pura menjadi Anda atau orang yang Anda kenal, Anda bisa melaporkannya kepada kami di aplikasi Instagram. Jika Anda menjadi korban penyamaran di Instagram, tetapi tidak memiliki akun Instagram, Anda bisa mengisi formulir ini.
Anda bisa melaporkan akun peniru yang berpura-pura menjadi:
- Anda
- Seseorang yang Anda ikuti
- Selebriti atau tokoh publik
- Bisnis atau organisasi
Jika ada akun yang menyamar sebagai seseorang yang secara sah Anda wakili (misalnya: anak Anda), Anda bisa melaporkan akun tersebut menggunakan formulir ini.
Catatan: Saat ini, Anda hanya bisa melaporkan akun yang menyamar sebagai seseorang atau sesuatu, tetapi bukan untuk tujuan misrepresentasi. Pelajari selengkapnya tentang jenis pelaporan lainnya.
Itu artinya, si laki-laki dapat menghubungi selebgram Thailand (sebagai orang yang diambil fotonya) atas dasar laporan adanya akun palsu melalui email, telepon atau pesan langsung dan menyarankan selebgram tersebut agar melaporkan teman Anda ke pihak Instagram atas perbuatannya.
Demikian jawaban dari kami terkait hukum membuat akun palsu di Instagram, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Hukumnya Membuat Fake Account di Media Sosial yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 26 April 2019, yang dimutakhirkan pertama kali pada 12 Agustus 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukum Membuat Akun Palsu Pakai Foto Artis, pada tanggal 18 Juli 2025. Dan diteruskan ubklawyers pada tanggal 13 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
