INDRAMAYU — Ditreskrimum Polda Jabar diterjunkan untuk mengungkap kasus kematian Putri Apriyani (24 tahun) yang ditemukan meninggal dalam kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025) kemarin.
Dilibatkannya personel Polda ini untuk menjamin proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga kasus yang menewaskan seorang gadis warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu segera terungkap.
Perihal itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochammad Fajar Gemilang melalui Kasie Humas AKP Tarno kepada wartawan, Rabu (13/8/2025). Tarno menyampaikan, perkembangan penanganan peristiwa kematian seorsng gadis itu, bahwa penyidik Polres Indramayu bekerja secara profesional dengan mengedepankan scientific investigation dan telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap perkara ini.
“Langkah-langkah telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan mendalam oleh Tim Inafis di TKP, hasil otopsi korban, analisa laboratorium forensik oleh Mabes Polri, pemeriksaan saksi-saksi hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujarnya.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, lanjut AKP Tarno, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil guna mempercepat proses pengungkapan dan memastikan semua bukti serta keterangan dapat terungkap secara jelas.
Selain itu, papar Tarno, Ditreskrimum Polda Jabar juga dilibatkan dalam penanganan perkara ini untuk menjamin proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, diharapkan pengungkapan dapat dilakukan secepatnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” imbuhnya.
Polres Indramayu berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas secara profesional, prosedural dan proporsional. Apalagi lanjutnya dia, saat ini terjadi fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosia, ungkapnya. (Taryam)
Reporter: Abdul Gani
