INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia com) — Obyek Wisata Pantai BALI (Balongan Indah) 2 yang terletak di Desa/Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, merupakan salah satu obyek wisata laut yang selalu mengutamakan keselamatan bagi wisatawan yang berkunjung. Namun beberapa hari yang lalu ada 4 anak yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar, masuk ke area Kawasan wisata tersebut lewat dari jalur tikus satu diantara mereka, saudara Denizam (11) melompat ke arah bibir pantai. Atas kejadian itu petugas pengamanan dari Obyek wisata laut Bali 2, Akso (pengelola wisata Bali 2) dan tim penyelamat lainnya melakukan pencarian. Dalam waktu singkat korban Denizam yang terseret arus air laut di temukan. Melihat itu, Akso langsung mengevakuasi dengan kekuatan tenaga mengangkut ke darat, meskipun kakinya berdarah-darah terkena bebatuan yang terletak di bibir pantai, ucap Akso saat ditemui langsung oleh awak media lintaspanturaindonesia.com bersama awak media lainnya, pada Minggu (14/06/2026) di kediamannya.
Akso menjelaskan, pihaknya bertanggung jawab atas peristiwa korban sejak awal kejadian hingga proses pemulasaraan.
“Kami sudah melakukan pertolongan pertama terhadap korban, mulai dari pencarian hingga membawa korban ke rumah sakit. Selain itu, kami juga memberikan bantuan kerohiman dan biaya tahlilan selama tujuh hari,” ungkapnya.
Dikatakannya Ibu kandung korban Denizam, Nila Wasniah dan keluarga telah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anaknya, dan kejadian itu kami anggap sebagai musibah semua takdir datangnya dari Allah yang harus kita terima.
“Kami mengikhlaskan kejadian ini dan menganggapnya sebagai musibah yang menimpa anak kami dan kami belajar untuk menerima apa kehendak Allah SWT,” tuturnya.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan yang dimuat setelah musyawarah antara pihak keluarga korban dan pihak pengelola wisata Bali 2. Pihak keluarga meminta agar peristiwa tersebut tidak dibawa ke ranah hukum dalam bentuk apapun. Mereka juga berharap kejadian tersebut tidak lagi dipublikasikan maupun diperpanjang pembahasan di media.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa korban masuk ke area kawasan obyek wisata laut Bali 2, untuk berenang melalui pintu samping tanpa sepengetahuan petugas maupun panitia yang bertugas saat itu.
Selain itu, dalam surat pernyataan, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban oleh pihak Kepolusian. Secara tegas pihak keluarga tidak akan melanjutkan perkara tersebut kepada pihak yang berwajib karens kejadian itu kami nilai sebagai musibah murni. Kedua surst pernyataan itu dibuat diatas materai cukup dan ditandatangani pada 10 Juni 2026 di Indramayu, disaksikan sejumlah saksi serta dinyatakan dibuat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Itulah salah satu isi surat penyataan dari pihak keluarga, tutupnya. (Bagus)
Editor: Abdul Gani

