
INDRAMAYU, (lintaspanturaindonesia.com) –PERTANYAAN
Adakah sanksi bagi orangtua yang memalsukan alamat di Kartu Keluarga untuk mengakali sistem zonasi demi memasukkan anaknya ke sekolah favorit? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kelancaran rezeki dan keberkahan dalam segala aktivitasnya. Aamiin..
Wassalam,
Jabaruddin – Paralegal Senior
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔗𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 4 𝔧𝔞𝔩𝔲𝔯 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞𝔞𝔫 𝔪𝔲𝔯𝔦𝔡 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔖𝔢𝔨𝔬𝔩𝔞𝔥 𝔇𝔞𝔰𝔞𝔯 (𝔖𝔇), 𝔖𝔢𝔨𝔬𝔩𝔞𝔥 𝔐𝔢𝔫𝔢𝔫𝔤𝔞𝔥 𝔓𝔢𝔯𝔱𝔞𝔪𝔞 (𝔖𝔐𝔓), 𝔡𝔞𝔫 𝔖𝔢𝔨𝔬𝔩𝔞𝔥 𝔐𝔢𝔫𝔢𝔫𝔤𝔞𝔥 𝔄𝔱𝔞𝔰 (𝔖𝔐𝔄). 𝔖𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔧𝔞𝔩𝔲𝔯 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔧𝔞𝔩𝔲𝔯 𝔡𝔬𝔪𝔦𝔰𝔦𝔩𝔦, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔧𝔞𝔩𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞𝔞𝔫 𝔪𝔲𝔯𝔦𝔡 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔠𝔞𝔩𝔬𝔫 𝔪𝔲𝔯𝔦𝔡 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔬𝔪𝔦𝔰𝔦𝔩𝔦 𝔡𝔦 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔴𝔦𝔩𝔞𝔶𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞𝔞𝔫 𝔪𝔲𝔯𝔦𝔡 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥.
𝔓𝔢𝔯𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔨𝔥𝔲𝔰𝔲𝔰 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞𝔞𝔫 𝔪𝔲𝔯𝔦𝔡 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔧𝔞𝔩𝔲𝔯 𝔡𝔬𝔪𝔦𝔰𝔦𝔩𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔎𝔞𝔯𝔱𝔲 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔎𝔎.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔪𝔞𝔩𝔰𝔲𝔞𝔫 𝔎𝔎, 𝔞𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Jalur Domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Sebelum mengulas pertanyaan Anda lebih jauh, perlu diketahui bahwa saat ini istilah j͟a͟l͟u͟r͟ z͟o͟n͟a͟s͟i͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ j͟a͟l͟u͟r͟ d͟o͟m͟i͟s͟i͟l͟i͟ pasca berlakunya Permendikdasmen 3/2025.
Pada dasarnya terdapat 4 jalur penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Akhir (SMA), antara lain:[¹]
- jalur domisili;
- jalur afirmasi;
- jalur prestasi; dan
- jalur mutasi.
Menurut Pasal 1 angka 20 Permendikdasmen 3/2025, j͟a͟l͟u͟r͟ d͟o͟m͟i͟s͟i͟l͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ j͟a͟l͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟a͟n͟ m͟u͟r͟i͟d͟ b͟a͟r͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟u͟n͟t͟u͟k͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ c͟a͟l͟o͟n͟ m͟u͟r͟i͟d͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟o͟m͟i͟s͟i͟l͟i͟ d͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟a͟n͟ m͟u͟r͟i͟d͟ b͟a͟r͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟.
Syarat Pendaftaran Jalur Domisili
Perlu diketahui bahwa dalam mengikuti proses penerimaan murid baru, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon murid, berupa p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟n͟ k͟͟h͟͟u͟͟s͟͟u͟͟s͟͟.[²]
Adapun p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟a͟n͟ m͟u͟r͟i͟d͟ b͟a͟r͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟i͟l͟i͟h͟ c͟a͟l͟o͟n͟ m͟͟͟u͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟d͟͟͟. Mengingat Anda mendaftar melalui jalur domisili, maka persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah:
- memiliki kartu keluarga (“KK”) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru,[³] dengan ketentuan:
a. nama orang tua/
wali calon murid
pada kartu
keluarga harus
sama dengan
nama orang tua/
wali yang
tercantum pada
rapor/ijazah
jenjang
sebelumnya, akta
kelahiran, dan/atau
kartu keluarga
sebelumnya;[⁴]
b. jika terdapat
perbedaan nama
orang tua/wali
calon murid, kartu
keluarga terbaru
dapat digunakan
jika orang tua/wali
calon murid:[⁵] - meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru;
- a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ K͟K͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ o͟l͟e͟h͟ c͟a͟l͟o͟n͟ m͟u͟r͟i͟d͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ b͟͟e͟͟n͟͟c͟͟a͟͟n͟͟a͟͟ a͟l͟a͟m͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ b͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;[⁶] atau
- d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟r͟u͟b͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ k͟a͟r͟t͟u͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟u͟r͟u͟n͟ w͟a͟k͟t͟u͟ k͟u͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟r͟i͟ 1 t͟a͟h͟u͟n͟ d͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟e͟r͟p͟i͟n͟d͟a͟h͟a͟n͟ d͟͟o͟͟m͟͟i͟͟s͟͟i͟͟l͟͟i͟͟, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.[⁷]
Berdasarkan uraian di atas, sudah jelas bahwa KK merupakan persyaratan khusus bagi calon murid baru yang memilih jalur domisili pada penerimaan murid baru.
Pemalsuan Data Kartu Keluarga
Menjawab pertanyaan Anda, K͟K͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ j͟e͟n͟i͟s͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ k͟͟͟e͟͟͟p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟u͟͟͟d͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[⁸] Menurut Pasal 1 angka 13 UU 24/2013, KK adalah k͟a͟r͟t͟u͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟u͟a͟t͟ d͟a͟t͟a͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ n͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, s͟u͟s͟u͟n͟a͟n͟ d͟a͟n͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟.[⁹]
K͟K͟ m͟e͟m͟u͟a͟t͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ k͟o͟l͟o͟m͟ n͟o͟m͟o͟r͟ K͟͟K͟͟, n͟a͟m͟a͟ l͟e͟n͟g͟k͟a͟p͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ d͟a͟n͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟, N͟I͟K͟, j͟e͟n͟i͟s͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟, a͟͟l͟͟a͟͟m͟͟a͟͟t͟͟, t͟e͟m͟p͟a͟t͟ l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟, t͟a͟n͟g͟g͟a͟l͟ l͟͟a͟͟h͟͟i͟͟r͟͟, a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, s͟t͟a͟t͟u͟s͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟w͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, s͟t͟a͟t͟u͟s͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟, k͟͟e͟͟w͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ i͟͟m͟͟i͟͟g͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, n͟a͟m͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟͟u͟͟a͟͟.[¹⁰]
Elemen alamat yang terdapat dalam KK termasuk sebagai d͟a͟t͟a͟ p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ j͟e͟n͟i͟s͟ d͟a͟t͟a͟ k͟e͟p͟e͟n͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟a͟m͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ a͟g͟r͟e͟g͟a͟t͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟u͟͟͟d͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟.[¹¹] Secara hukum perubahan alamat dapat dilakukan dengan berdasar pada Permendagri 108/2019.
Namun, bagaimana perubahan KK dilakukan dengan pemalsuan? Sanksi bagi pemalsuan data kependudukan (seperti alamat pada KK) dapat merujuk pada dalam Pasal 94 UU 24/2013 jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU 1/2026 yang mengatur sebagai berikut:
- Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[¹²]
Kemudian, tindakan pemalsuan alamat pada KK juga berpotensi dijerat dengan pasal yang terdapat dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[¹³] yaitu Pasal 391 dan Pasal 394 UU 1/2023, yang secara historis pernah diatur dalam ~Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku,~ sebagaimana berbunyi:
Pasal 391 UU 1/2023:
- Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[¹⁴]
- Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Pasal 394 UU 1/2023:
- Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[¹⁵]
Selain itu, terdapat juga UU PDP. Menurut Pasal 66 UU PDP, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pelanggaran atas pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,[¹⁶] yaitu sebesar Rp500 juta.[¹⁷]
Contoh Kasus Pemalsuan Kartu Keluarga
Sekalipun tidak spesifik mencontohkan pemalsuan KK untuk mengakali sistem zonasi, Putusan PN Masamba No. 118/Pid.B/2015/Pn Msb dapat menjadi contoh bagi tindakan pemalsuan KK.
Pada putusan tersebut Terdakwa I dan II memalsukan KK untuk kepentingan mengajukan kredit. Selain KK, para terdakwa juga memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan untuk melakukan permohonan membuat sertifikat hak milik atas tanah hak milik yang dimiliki oleh saksi korban. Atas perbuatan para terdakwa ini, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta (hal. 4-5)
Majelis hakim dalam amar putusan mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP lama dan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. (hal. 57
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟:
- Putusan PN Masamba No. 118/Pid.B/2015/Pn Msb.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Memalsukan KK untuk Mengakali Sistem Zonasi Sekolah yang dibuat oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Januari 2020, yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 23 Oktober 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 22 Juli 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 30 Juli 2026M/15 Syafar 1448H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

