INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah seseorang yang mengedit bukti transfer palsu bisa dipidana? Dan di jerat pasal berapa tindak pidana pemalsuan bukti transfer? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kesuksesan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
H. Nata – Kampung Cipir
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
ᴶⁱᵏᵃ ᵖᵉᵐᵃˡˢᵘᵃⁿ ᵇᵘᵏᵗⁱ ᵗʳᵃⁿˢᶠᵉʳ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵗᵘʲᵘᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿⁱᵖᵘ ᵏᵒʳᵇᵃⁿ, ˢᵉᵒˡᵃʰ-ᵒˡᵃʰ ᵈᵃⁿᵃ ᵗᵉˡᵃʰ ᵇᵉʳʰᵃˢⁱˡ ᵈⁱᵗʳᵃⁿˢᶠᵉʳ ᵏᵉ ʳᵉᵏᵉⁿⁱⁿᵍ ᵏᵒʳᵇᵃⁿ, ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᵖᵃˢᵃˡ ᵖᵉⁿⁱᵖᵘᵃⁿ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ³⁷⁹ ᴷᵁᴴᴾ ᵃᵗᵃᵘ ⁴⁹² ᵁᵁ ¹/²⁰²³.
ᴺᵃᵐᵘⁿ, ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ʲᵘᵍᵃ ᵇᵉʳᵖᵒᵗᵉⁿˢⁱ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃᵏᵃⁿ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵐᵉᵐᵃˡˢᵘᵏᵃⁿ ᵈᵒᵏᵘᵐᵉⁿ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ³⁵ ʲᵒ. ᴾᵃˢᵃˡ ⁵¹ ᵃʸᵃᵗ (¹) ᵁᵁ ᴵᵀᴱ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Kami asumsikan bahwa bukti transfer digunakan sebagai bukti pembayaran yang dilakukan melalui transaksi elektronik. Dalam pengertian lain, b͟u͟k͟t͟i͟ t͟r͟a͟n͟s͟a͟k͟s͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟u͟k͟t͟i͟ b͟a͟h͟w͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ t͟͟r͟͟a͟͟n͟͟s͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟. Dengan demikian, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku pemalsuan bukti transfer/transaksi sebagaimana diatur dalam UU ITE dan perubahannya, KUHP atau UU 1/2023.
Jerat Pidana dalam UU ITE
Sebelum membahas sanksi pidananya, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu transaksi elektronik, dokumen elektronik, dan informasi elektronik. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 19/2016, t͟r͟a͟n͟s͟a͟k͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟͟o͟͟m͟͟p͟͟u͟͟t͟͟e͟͟r͟͟, j͟a͟r͟i͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟o͟͟m͟͟p͟͟u͟͟t͟͟e͟͟r͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟d͟i͟a͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 mengatur bahwa d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟, d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟u͟͟s͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟i͟͟k͟͟i͟͟r͟͟i͟͟m͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟m͟͟a͟͟, a͟t͟a͟u͟ d͟͟͟i͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟m͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ a͟͟n͟͟a͟͟l͟͟o͟͟g͟͟, d͟͟i͟͟g͟͟i͟͟t͟͟a͟͟l͟͟, e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟m͟͟a͟͟g͟͟n͟͟e͟͟t͟͟i͟͟k͟͟, o͟͟p͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟l͟͟, a͟t͟a͟u͟ s͟͟e͟͟j͟͟e͟͟n͟͟i͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟t͟͟, d͟͟i͟͟t͟͟a͟͟m͟͟p͟͟i͟͟l͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟i͟d͟e͟n͟g͟a͟r͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ k͟o͟m͟p͟u͟t͟e͟r͟ a͟t͟a͟u͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, termasuk tetapi t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟a͟d͟a͟ t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, s͟͟u͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, g͟͟a͟͟m͟͟b͟͟a͟͟r͟͟, p͟͟e͟͟t͟͟a͟͟, r͟͟a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, f͟o͟t͟o͟ a͟t͟a͟u͟ s͟͟e͟͟j͟͟e͟͟n͟͟i͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, h͟͟͟u͟͟͟r͟͟͟u͟͟͟f͟͟͟, t͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟, a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟, k͟o͟d͟e͟ a͟͟k͟͟s͟͟e͟͟s͟͟, s͟i͟m͟b͟o͟l͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟f͟o͟r͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ m͟a͟k͟n͟a͟ a͟t͟a͟u͟ a͟r͟t͟i͟ atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Lalu, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟k͟u͟m͟p͟u͟l͟a͟n͟ d͟a͟t͟a͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, termasuk tetapi t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟b͟a͟t͟a͟s͟ p͟a͟d͟a͟ t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, s͟͟u͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, g͟͟a͟͟m͟͟b͟͟a͟͟r͟͟, p͟͟e͟͟t͟͟a͟͟, r͟͟a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, f͟͟o͟͟t͟͟o͟͟, e͟l͟e͟c͟t͟r͟o͟n͟i͟c͟ d͟a͟t͟a͟ i͟n͟t͟e͟r͟c͟h͟a͟n͟g͟e͟ (E͟͟͟D͟͟͟I͟͟͟), s͟u͟r͟a͟t͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟, t͟͟e͟͟l͟͟e͟͟g͟͟r͟͟a͟͟m͟͟, t͟͟e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟s͟͟, t͟e͟l͟e͟c͟o͟p͟y͟ a͟t͟a͟u͟ s͟͟e͟͟j͟͟e͟͟n͟͟i͟͟s͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, h͟͟u͟͟r͟͟u͟͟f͟͟, t͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟, a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟, k͟͟͟o͟͟͟d͟͟͟e͟͟͟ a͟͟k͟͟s͟͟e͟͟s͟͟, s͟͟i͟͟m͟͟b͟͟o͟͟l͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟f͟o͟r͟a͟s͟i͟ yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Berdasarkan pengertian di atas, bukti transfer dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Kemudian, perbuatan memalsukan bukti transfer tentu melanggar ketentuan yang terkandung dalam Pasal 35 UU ITE:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian dalam bukunya Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknolog Informasi dan Transaksi Elektronik (hal. 195-196) menerangkan bahwa unsur-unsur dari pasal di atas adalah sebagai berikut:
- Kesalahan, yaitu dengan sengaja;
- melawan hukum, yaitu tanpa hak;
- perbuatan, yaitu manipulasi, penciptaan, perubahan, perubahan, penghilangan, pengrusakan;
- objek, yaitu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; dan
- dengan tujuan agar informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berkaitan dengan Pasal 35 UU ITE, Adami Chazawi dan Ardi Ferdian mencontohkan perbuatan manipulasi seperti sebuah foto/gambar seorang artis yang semula bukan foto persetubuhan menjadi foto persetubuhan (hal. 197).
Terhadap perbuatan yang melanggar Pasal 35 UU ITE (dalam hal ini pemalsuan bukti transfer), pelaku dapat dijerat Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Jerat Pidana dalam KUHP dan UU 1/2023
Selain dapat dijerat oleh UU ITE dan perubahannya, perbuatan memalsukan bukti transfer juga dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026.
Menurut hemat kami, memalsukan bukti transfer dapat dikenakan beberapa pasal, tergantung pada konteks dan tujuan pemalsuan tersebut. Secara umum, pemalsuan bukti transfer bisa dijerat dengan pasal-pasal mengenai:
a. pemalsuan surat
(Pasal 263 KUHP
atau Pasal 391
UU 1/2023);
b. penipuan
(Pasal 378 KUHP
atau Pasal 492
UU 1/2023);
c. tindak pidana
pencucian uang
(Pasal 3 s.d. Pasal
5 UU TPPU atau
Pasal 607 ayat (1)
UU 1/2023).
Namun, kami memiliki keterbatasan informasi terkait konteks dan tujuan dari pemalsuan bukti transfer tersebut. Kami mengasumsikan bahwa pemalsuan ini dilakukan dengan tujuan untuk menipu korban, seolah-olah dana telah berhasil ditransfer ke rekening korban. Jika demikian, pelaku dapat dijerat pasal penipuan sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[²]
Menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:[³]
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu tipu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023 menerangkan bahwa ketentuan ini mengatur tentang tindak pidana penipuan. perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku. Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu.
Sebagai informasi, terhadap keberadaan Pasal 378 KUHP, Pasal 492 UU 1/2023, dan Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE, dapat diterapkan asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[⁴] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya pemalsuan dokumen secara elektronik (pemalsuan bukti transfer) diatur dalam UU ITE dan perubahannya.
Pada kasus tindak kejahatan pemalsuan bukti transfer, Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023. Walau demikian, d͟a͟l͟a͟m͟ p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ b͟e͟r͟l͟a͟p͟i͟s͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟u͟a͟t͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU ITE dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus Putusan PN Yogyakarta No. 358/Pid.B/2023/PN Yyk. Pada kasus ini, terdakwa berniat membeli suatu kendaraan dengan menghubungi dealer motor. Setelah menghubungi pihak dealer dan menyampaikan niat untuk membeli kendaraan, terdakwa mengirimkan bukti transfer yang sudah dipalsukan (hal. 3).
Beberapa hari kemudian, kendaraan yang dibeli terdakwa dikirimkan kepada salah satu saksi atas permintaan terdakwa. Setelah itu, pihak dealer mengecek mutasi rekening dealer dan ternyata uang yang dikirimkan belum masuk. Karena curiga kemudian dilakukan pengecekan semua pembelian yang pernah dilakukan terdakwa, ternyata diketahui bahwa terdakwa hanya mengirimkan bukti transfer palsu tanpa pernah melakukan transfer uang yang harusnya dibayar (hal. 4).
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun (hal. 38).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Pidana Pemalsuan Bukti Transfer pada tanggal 08 Agustus 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 26 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

