Oleh: Suhaeli Nawawi
1.Kerangka Ilmiah
INDRAMAYU — Dalam fisika klasik, hukum kekekalan energi menyatakan bahwa energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, hanya dapat berubah bentuk.
Namun, hukum ini berlaku dengan syarat sistem yang diamati adalah sistem tertutup atau terisolasi:
Sistem tertutup → pertukaran energi dengan lingkungan dilarang, tetapi pertukaran massa masih mungkin.
Sistem terisolasi → tidak ada pertukaran energi maupun massa, bahkan radiasi pun tidak dapat keluar atau masuk.
Jika sistem terbuka — seperti bumi, tubuh manusia, atau galaksi yang menerima dan memancarkan energi — maka kekekalan energi tidak berlaku secara lokal.
Dalam kosmologi modern, konsep ini lebih kompleks. Relativitas umum menunjukkan bahwa pada skala semesta yang mengembang, energi total sulit didefinisikan. Redshift kosmologis, misalnya, membuat energi foton berkurang seiring ekspansi ruang, sehingga dalam pengertian klasik terjadi “pelanggaran” kekekalan energi. Artinya, kekekalan energi bukanlah hukum absolut di segala konteks.
2.Keterbatasan Sains dan Implikasi Filsafat Pengetahuan
Ilmu fisika bekerja dalam batas ruang-waktu yang dapat diobservasi dan diukur. Karena itu, pertanyaan tentang asal mula energi atau keberadaannya di luar kerangka waktu tidak bisa dijawab tuntas oleh fisika murni.
Bahkan, dalam mekanika kuantum terdapat fenomena fluktuasi vakum di mana pasangan partikel-antipartikel dapat muncul dan lenyap “dari ketiadaan” secara spontan dalam jangka waktu sangat singkat, yang menandakan keterbatasan definisi kekekalan energi pada skala kuantum.
Keterbatasan inilah yang menimbulkan dua orientasi dalam filsafat pengetahuan:
Eksternalisme → kebenaran atau justifikasi pengetahuan dianggap bergantung pada faktor eksternal yang sesuai dengan kenyataan (truth-conducive conditions), meski subjek tidak menyadarinya. Dalam konteks ini, hukum alam dianggap “benar” selama cocok dengan fakta empiris.
Internalisme → kebenaran atau justifikasi pengetahuan menuntut subjek memiliki akses dan kesadaran penuh terhadap alasan yang membuat keyakinannya benar. Dalam konteks ini, keterbatasan observasi memunculkan kesadaran bahwa sains memiliki horizon yang tidak bisa menembus wilayah metafisis.
Karena keterbatasan sains bersifat melekat pada kerangka empirisnya, faham eksternalisme dan internalisme akan terus eksis — menjadi dua kutub cara pandang yang saling mengisi atau bersaing dalam memahami realitas.
3.Jembatan Teologis
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya yang bersifat kekal (QS. Al-Hadid [57]:4), dan semua entitas, termasuk energi, adalah bagian dari ciptaan-Nya. Jika hukum kekekalan energi bergantung pada sistem dan kondisi fisik, maka wajar secara teologis untuk menyimpulkan bahwa energi tidak kekal secara mutlak.
Energi, seperti materi, dapat “ada” hanya sejauh ia dipertahankan keberadaannya oleh kehendak Allah. Dalam bahasa filsafat Islam, ini sesuai dengan konsep huduts (tercipta) dan imkan (bergantung pada yang mengadakan).
Bila setiap atom memiliki struktur waktu dan lapisan interaksi sebagaimana dijelaskan dalam temuan fisika modern, maka setiap perubahan yang terjadi — bahkan pada skala sepersepersemilyar detik — dapat dipahami sebagai tanda keteraturan ciptaan yang terus-menerus dipelihara oleh Tuhan (QS. Fussilat [41]:53).
Dengan demikian, keterbatasan sains bukan hanya memberi ruang bagi teologi, tetapi juga mengakui bahwa cara kita membenarkan pengetahuan (baik eksternalistik maupun internalistik) akhirnya tetap mengarah pada kesadaran akan keterikatan semua realitas pada al-Qayyūm (Yang Maha Menegakkan keberadaan).
Akhir kalam, والله اعلم بالصواب
