INDRAMAYU — PERTANYAAN
Singkat cerita saya mengalami pencurian di tempat usaha saya, yang bertanggung jawab atas hal tersebut sudah ketahuan dan mengakuinya via SMS. Maling tersebut ternyata adalah karyawan saya, saksi teman kerja ada. Lingkungan sekitar tempat kerja juga mengetahui orang tersebut bekerja di tempat usaha saya.
Melihat kondisi hukum di Indonesia saya jujur pesimis, dilihat dari nilai rupiah kerugian kisaran Rp2,5 juta. Saya tidak melaporkan ke pihak kepolisian.
Tadinya saya menekan orang tersebut untuk menggantinya, tapi dia pilih tidak mengganti dan kini saya tidak tahu dimana tempat dia berada. Bukti ada, foto tersangka ada banyak.
Kronologis kejadian sebagian terlihat dari pembicaraan di SMS dan sudah saya screenshot.
Pertanyaannya:
Saya ingin muat di media sosial atas perbuatannya berikut fotonya, apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik? Bagaimana dasar hukumnya..
Sejujurnya saya cuma ingin memberikan efek jera padanya, agar tidak mengulagi perbuatanya baik pada saya maupun orang lain.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kesuksesan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Jack Sudradjat – Patrol
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
[Hukum Pidana]
ᴾᵉʳˡᵘ ᴬⁿᵈᵃ ᵏᵉᵗᵃʰᵘⁱ ˢᵉᵇᵉˡᵘᵐⁿʸᵃ ᵇᵃʰʷᵃ ˢᶜʳᵉᵉⁿˢʰᵒᵗ ᵗᵉʳᵐᵃˢᵘᵏ ⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ᵈᵃⁿ ᵈᵒᵏᵘᵐᵉⁿ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ. ᴶⁱᵏᵃ ᵈⁱ ᵈᵃˡᵃᵐ ˢᶜʳᵉᵉⁿˢʰᵒᵗ ᵖᵉʳᶜᵃᵏᵃᵖᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵗᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈᵃᵗᵃ ᵖʳⁱᵇᵃᵈⁱ, ˢᵉᵖᵉʳᵗⁱ ⁱᵈᵉⁿᵗⁱᵗᵃˢ ⁿᵃᵐᵃ, ⁿᵒᵐᵒʳ ᵖᵒⁿˢᵉˡ, ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᵍᵃᵐᵇᵃʳ, ᵐᵃᵏᵃ ᵖᵉⁿʸᵉᵇᵃʳᵃⁿⁿʸᵃ ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵃᵗᵃˢ ᵖᵉʳˢᵉᵗᵘʲᵘᵃⁿ ᵖⁱʰᵃᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵘᵗᵃⁿ.
ˢᵉˡᵃⁱⁿ ⁱᵗᵘ, ᵐᵉⁿᵍᵉⁿᵃⁱ ᵖᵉⁿʸᵉᵇᵃʳᵃⁿ ᶠᵃᵏᵗᵃ ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵉⁿʸᵃᵗᵃᵃⁿ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱⁿʸᵃ ᵖᵉⁿᶜᵘʳⁱᵃⁿ ᵐᵉˡᵃˡᵘⁱ ᵐᵉᵈⁱᵃ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ, ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ⁱⁿⁱ ᵇᵘᵏᵃⁿˡᵃʰ ᵖᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳᵃⁿ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵖᵉⁿᶜᵉᵐᵃʳᵃⁿ ⁿᵃᵐᵃ ᵇᵃⁱᵏ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ²⁷ ᵃʸᵃᵗ (³) ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹¹ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁸ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴵⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵈᵃⁿ ᵀʳᵃⁿˢᵃᵏˢⁱ ᴱˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ. ᴺᵃᵐᵘⁿ ᵈᵉᵐⁱᵏⁱᵃⁿ, ᵗᵉᵗᵃᵖ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵐᵉⁿᵘᵗᵘᵖ ᵏᵉᵐᵘⁿᵍᵏⁱⁿᵃⁿ ᴬⁿᵈᵃ ʲᵘᵍᵃ ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱᵖⁱᵈᵃⁿᵃ. ᴹᵉⁿᵍᵃᵖᵃ ᵈᵉᵐⁱᵏⁱᵃⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Screenshot Percakapan di SMS sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Anda menyatakan bahwa Anda mau men- screenshot percakapan di Short Message Service (“SMS”) untuk disebarkan ke jejaring sosial.
Sebagaimana pernah dijelaskan sebelumnya Screenshot/Capture merupakan bentuk salinan/copy gambar atau teks yang pada umumnya berformat fail image atau gambar.
Perlu Anda ketahui bahwa hasil screenshot tersebut termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 19/2016”):
Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 1 angka 4 UU 19/2016:
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Perlu diperhatikan, dalam artikel yang kami kutip di atas juga dijelaskan jika di dalam screenshot percakapan terdapat data pribadi seperti identitas nama, nomor ponsel, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada dipercakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika penyebaran data pribadi dilakukan tanpa izin, orang yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan kepada Anda atas kerugian yang ditimbulkan.
Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?
Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada pengaturan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
- Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, mengenai pasal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:[¹]
- Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
- Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Adapun perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP;
- Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
Adapun mengenai Pasal 310 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟ i͟t͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ b͟e͟r͟i͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟n͟a͟r͟-b͟e͟n͟a͟r͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Ini berarti jika hanya melihat dari tindakan penyebaran screenshot yang memuat fakta atau kenyataan tentang terjadinya pencurian jika merujuk kepada SKB UU ITE di atas, bukan merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Namun lain halnya, jika penyebaran itu disertai dengan tuduhan kepada seseorang telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, perbuatan Anda berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, meskipun yang disebarkan adalah merupakan fakta yang benar-benar terjadi.
Selain itu, dalam artikel SKB UU ITE Tak Bisa Mengikat Penafsiran Hakim, Apakah Berfaedah? menjelaskan meskipun SKB UU ITE bisa mengontrol kesamaan pandangan aparat penegak hukum menerapkan UU ITE sebelum maju ke pengadilan, namun SKB UU ITE tidak bisa mengikat penafsiran hakim. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan jika kasus Anda diadili di pengadilan, majelis hakim tetap bisa menyatakan Anda bersalah atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.[²]
Sekedar contoh, dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 45/PID.B/2012/PN.MSH Tahun 2012, hakim memvonis Terdakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook. Pencemaran itu dilakukan Terdakwa dengan cara membuat status yang menyebut seorang saksi korban sebagai pelaku pencurian kotak amal di sebuah masjid. Akibat status yang ditulis oleh Terdakwa di Facebook milik terdakwa, sehingga saksi korban merasa tercemar nama baiknya. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan (hal. 15). Putusan tersebut kemudian dikuatkan kembali pada tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 01/Pid/2013/PT.MAL Tahun 2013.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 219, 154, dan KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 23 September 2014, dan dimutakhirkan pertama kalinya pada 20 Juli 2018. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 25 Agustus 2021. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 19 Juli 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

