INDRAMAYU — BERAPA LAMA MASA DALUWARSA PENUNTUTAN PIDANA
PERTANYAAN
Berapa lama daluwarsa pidana penggelapan biasa dan penggelapan dengan pemberatan? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan dan ilmu bermanfaat. Aamiin..
Fitri Ayuni – Mundu, Karpel
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
[Hukum Pidana]
ᴮᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ᴷᵁᴴᴾ ˡᵃᵐᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵃˢⁱʰ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ᵖᵃᵈᵃ ˢᵃᵃᵗ ᵃʳᵗⁱᵏᵉˡ ⁱⁿⁱ ᵈⁱᵗᵉʳᵇⁱᵗᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵘˡᵃⁱ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ³ ᵗᵃʰᵘⁿ ᵗᵉʳʰⁱᵗᵘⁿᵍ ˢᵉʲᵃᵏ ᵗᵃⁿᵍᵍᵃˡ ᵈⁱᵘⁿᵈᵃⁿᵍᵏᵃⁿ (ʸᵃᵏⁿⁱ ᵖᵃᵈᵃ ²⁰²⁶), ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ˢᵃˡᵃʰ ˢᵃᵗᵘ ᵃˡᵃˢᵃⁿ ʰᵃᵖᵘˢⁿʸᵃ ᵏᵉʷᵉⁿᵃⁿᵍᵃⁿ ᵐᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ᵈᵃⁿ ᵐᵉⁿʲᵃˡᵃⁿᵏᵃⁿ ʰᵘᵏᵘᵐᵃⁿ.
ᴬᵈᵃ ² ᵐᵃᶜᵃᵐ ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ᵈᵃⁿ ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʲᵃˡᵃⁿᵏᵃⁿ ʰᵘᵏᵘᵐᵃⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ. ᴬᵖᵃ ᵇᵉᵈᵃⁿʸᵃ? ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ ᵇⁱᵃˢᵃ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉᵐᵇᵉʳᵃᵗᵃⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Daluwarsa Penuntutan dan Daluwarsa Menjalankan Pidana
Di dalam ketentuan KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[¹] yakni pada tahun 2026, d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ h͟a͟p͟u͟s͟n͟y͟a͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟a͟͟n͟͟.
KUHP maupun UU 1/2023 mengenal adanya 2 macam daluwarsa pidana adalah daluwarsa untuk menuntut dan daluwarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Pasal 1 angka 7 KUHAP mendefinisikan p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟i͟m͟p͟a͟h͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ c͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ i͟n͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟i͟n͟t͟a͟a͟n͟ s͟u͟p͟a͟y͟a͟ d͟i͟p͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ d͟a͟n͟ d͟i͟p͟u͟t͟u͟s͟ o͟l͟e͟h͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟i͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.
S͟e͟l͟a͟i͟n͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, j͟a͟k͟s͟a͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP.
Bagaimana bunyi ketentuan daluwarsa penuntutan?
Pasal 78 KUHP
- Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a. terhadap semua
pelanggaran dan
kejahatan yang
dilakukan dengan
percetakan, sesudah
1 tahun;
b. terhadap kejahatan
yang diancam
dengan pidana
denda, pidana
kurungan, atau
pidana penjara
paling lama 3 tahun,
sesudah 6 tahun;
c. terhadap kejahatan
yang diancam
dengan pidana
penjara lebih
dari 3 tahun,
sesudah 12 tahun;
d. terhadap kejahatan
yang diancam
dengan pidana
mati atau pidana
penjara seumur
hidup, sesudah 18
tahun. - Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.
Pasal 79 KUHP
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
- terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan;
- terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
- terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80 KUHP
- Setiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
- Sesudah dihentikan, dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru.
Pasal 81 KUHP
- Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 136 UU 1/2023
- Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui
waktu 3 tahun untuk
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara
paling lama 1 tahun
dan/atau hanya
denda paling banyak
kategori III;
b. setelah melampaui
waktu 6 tahun untuk
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara di
atas 1 tahun dan
paling lama 3 tahun;
c. setelah melampaui
waktu 12 tahun
untuk tindak pidana
yang diancam
dengan pidana
penjara di atas 3
tahun dan paling
lama 7 tahun;
d. setelah melampaui
waktu 18 tahun
untuk tindak pidana
yang diancam
dengan pidana
penjara di atas 7
tahun dan paling
lama 15 tahun; dan
e. setelah melampaui
waktu 20 tahun
untuk tindak pidana
yang diancam
dengan pidana
penjara paling lama
20 tahun, pidana
penjara seumur
hidup, atau pidana
mati. - Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.
Pasal 137 UU 1/2023
Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
a. Tindak pidana
pemalsuan dan
tindak pidana
perusakan mata
uang, kedaluwarsa
dihitung mulai
keesokan harinya
setelah barang yang
dipalsukan atau
mata uang yang
dirusak digunakan;
atau
b. Tindak pidana
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 450, Pasal
451, dan Pasal 452
kedaluwarsa
dihitung mulai
keesokan harinya
setelah korban
tindak pidana
dilepaskan atau mati
sebagai akibat
langsung dari tindak
pidana tersebut.
Pasal 138 UU 1/2023
- Tindakan penuntutan tindak pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
- Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru.
Pasal 139 UU 1/2023
- Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Sedangkan daluwarsa menjalankan hukuman pidana diatur di pasal berikut ini.
Pasal 84 KUHP
- Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
- Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3.
- Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 85 KUHP
- Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
- Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
- Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
Pasal 142 UU 1/2023
- Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3.
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
- Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.
- Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.
Pasal 143 UU 1/2023
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
- Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.
- Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
a. pelaksanaan pidana
tersebut ditunda
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan; atau
b. terpidana dirampas
kemerdekaannya
meskipun
perampasan
kemerdekaan
tersebut berkaitan
dengan putusan
pengadilan untuk
tindak pidana lain.
Daluwarsa Tindak Pidana Penggelapan
Sementara itu, Anda menyebutkan secara spesifik t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ Bagaimana bunyi jerat hukum keduanya?
Pasal 372 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[²]
Pasal 486 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[³]
Penggelapan dengan Pemberatan
Pasal 374 KUHP
- Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 375 KUHP
- Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 488 UU 1/2023
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[⁴]
Pasal 489 UU 1/2023
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[⁵]
Sehingga apabila pelaku tindak pidana masih hidup, d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟s͟u͟d͟a͟h͟ 12 t͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟h͟͟͟͟͟u͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟.[⁶] P͟e͟r͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟u͟l͟a͟i͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ p͟a͟d͟a͟ h͟a͟r͟i͟ s͟e͟s͟u͟d͟a͟h͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ d͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[⁷] Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan, penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk menuntut si pelaku (strafsactie).
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh, A berusia 21 tahun melakukan penggelapan uang kantor pada 1 Januari 2023, maka jika sampai sesudah 12 tahun kemudian yakni hingga 1 Januari 2035 tidak dilakukan penuntutan, m͟a͟k͟a͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ A͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ h͟͟a͟͟p͟͟u͟͟s͟͟.
Selain daluwarsa penuntutan, diatur pula mengenai daluwarsa menjalankan hukuman pidana. Untuk tindak pidana penggelapan, maka daluwarsa menjalankan hukuman pidana adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.[⁸]
Guna menjelaskan hal ini, kami mencontohkan A yang telah dituntut penggelapan di pengadilan kemudian diputus hakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun pada 10 Agustus 2021 dan putusan sudah dapat dijalankan pada 18 Agustus 2021, m͟a͟k͟a͟ m͟u͟l͟a͟i͟ 19 A͟g͟u͟s͟t͟u͟s͟ 2021 s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 19 A͟g͟u͟s͟t͟u͟s͟ 2037 b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟l͟a͟h͟ t͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ dan d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ i͟n͟i͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟t͟o͟r͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟m͟a͟s͟u͟k͟k͟a͟n͟ A͟ k͟e͟ p͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, masa daluwarsa menuntut tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan atau hari sesudah pelaku melakukan tindak pidana. Sedangkan, masa daluwarsa menjalankan hukuman pidana untuk tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
Demikian jawaban dari kami terkait daluwarsa pidana penggelapan dan penggelapan dengan pemberatan, semoga bermanfaat dan semoga dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Daluarsa Penuntutan Pidana dan Menjalani Hukuman yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 November 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana? Pada tanggal 18 Januari 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 26 Juli 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
PERTANYAAN
Berapa lama daluwarsa pidana penggelapan biasa dan penggelapan dengan pemberatan? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan dan ilmu bermanfaat. Aamiin..
Fitri Ayuni – Mundu, Karpel
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
[Hukum Pidana]
ᴮᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ᴷᵁᴴᴾ ˡᵃᵐᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵃˢⁱʰ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ᵖᵃᵈᵃ ˢᵃᵃᵗ ᵃʳᵗⁱᵏᵉˡ ⁱⁿⁱ ᵈⁱᵗᵉʳᵇⁱᵗᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵘˡᵃⁱ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ³ ᵗᵃʰᵘⁿ ᵗᵉʳʰⁱᵗᵘⁿᵍ ˢᵉʲᵃᵏ ᵗᵃⁿᵍᵍᵃˡ ᵈⁱᵘⁿᵈᵃⁿᵍᵏᵃⁿ (ʸᵃᵏⁿⁱ ᵖᵃᵈᵃ ²⁰²⁶), ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ˢᵃˡᵃʰ ˢᵃᵗᵘ ᵃˡᵃˢᵃⁿ ʰᵃᵖᵘˢⁿʸᵃ ᵏᵉʷᵉⁿᵃⁿᵍᵃⁿ ᵐᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ᵈᵃⁿ ᵐᵉⁿʲᵃˡᵃⁿᵏᵃⁿ ʰᵘᵏᵘᵐᵃⁿ.
ᴬᵈᵃ ² ᵐᵃᶜᵃᵐ ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ᵈᵃⁿ ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʲᵃˡᵃⁿᵏᵃⁿ ʰᵘᵏᵘᵐᵃⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ. ᴬᵖᵃ ᵇᵉᵈᵃⁿʸᵃ? ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈᵃˡᵘʷᵃʳˢᵃ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ ᵇⁱᵃˢᵃ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵍᵉˡᵃᵖᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉᵐᵇᵉʳᵃᵗᵃⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Daluwarsa Penuntutan dan Daluwarsa Menjalankan Pidana
Di dalam ketentuan KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[¹] yakni pada tahun 2026, d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ h͟a͟p͟u͟s͟n͟y͟a͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟a͟͟n͟͟.
KUHP maupun UU 1/2023 mengenal adanya 2 macam daluwarsa pidana adalah daluwarsa untuk menuntut dan daluwarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Pasal 1 angka 7 KUHAP mendefinisikan p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟i͟m͟p͟a͟h͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟e͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ n͟e͟g͟e͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ c͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ i͟n͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟i͟n͟t͟a͟a͟n͟ s͟u͟p͟a͟y͟a͟ d͟i͟p͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ d͟a͟n͟ d͟i͟p͟u͟t͟u͟s͟ o͟l͟e͟h͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟i͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.
S͟e͟l͟a͟i͟n͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, j͟a͟k͟s͟a͟ j͟u͟g͟a͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP.
Bagaimana bunyi ketentuan daluwarsa penuntutan?
Pasal 78 KUHP
- Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a. terhadap semua
pelanggaran dan
kejahatan yang
dilakukan dengan
percetakan, sesudah
1 tahun;
b. terhadap kejahatan
yang diancam
dengan pidana
denda, pidana
kurungan, atau
pidana penjara
paling lama 3 tahun,
sesudah 6 tahun;
c. terhadap kejahatan
yang diancam
dengan pidana
penjara lebih
dari 3 tahun,
sesudah 12 tahun;
d. terhadap kejahatan
yang diancam
dengan pidana
mati atau pidana
penjara seumur
hidup, sesudah 18
tahun. - Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.
Pasal 79 KUHP
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
- terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan;
- terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
- terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80 KUHP
- Setiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
- Sesudah dihentikan, dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru.
Pasal 81 KUHP
- Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 136 UU 1/2023
- Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui
waktu 3 tahun untuk
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara
paling lama 1 tahun
dan/atau hanya
denda paling banyak
kategori III;
b. setelah melampaui
waktu 6 tahun untuk
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara di
atas 1 tahun dan
paling lama 3 tahun;
c. setelah melampaui
waktu 12 tahun
untuk tindak pidana
yang diancam
dengan pidana
penjara di atas 3
tahun dan paling
lama 7 tahun;
d. setelah melampaui
waktu 18 tahun
untuk tindak pidana
yang diancam
dengan pidana
penjara di atas 7
tahun dan paling
lama 15 tahun; dan
e. setelah melampaui
waktu 20 tahun
untuk tindak pidana
yang diancam
dengan pidana
penjara paling lama
20 tahun, pidana
penjara seumur
hidup, atau pidana
mati. - Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.
Pasal 137 UU 1/2023
Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
a. Tindak pidana
pemalsuan dan
tindak pidana
perusakan mata
uang, kedaluwarsa
dihitung mulai
keesokan harinya
setelah barang yang
dipalsukan atau
mata uang yang
dirusak digunakan;
atau
b. Tindak pidana
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 450, Pasal
451, dan Pasal 452
kedaluwarsa
dihitung mulai
keesokan harinya
setelah korban
tindak pidana
dilepaskan atau mati
sebagai akibat
langsung dari tindak
pidana tersebut.
Pasal 138 UU 1/2023
- Tindakan penuntutan tindak pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
- Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru.
Pasal 139 UU 1/2023
- Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Sedangkan daluwarsa menjalankan hukuman pidana diatur di pasal berikut ini.
Pasal 84 KUHP
- Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
- Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3.
- Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 85 KUHP
- Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
- Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
- Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
Pasal 142 UU 1/2023
- Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3.
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
- Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.
- Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.
Pasal 143 UU 1/2023
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
- Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.
- Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
a. pelaksanaan pidana
tersebut ditunda
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan; atau
b. terpidana dirampas
kemerdekaannya
meskipun
perampasan
kemerdekaan
tersebut berkaitan
dengan putusan
pengadilan untuk
tindak pidana lain.
Daluwarsa Tindak Pidana Penggelapan
Sementara itu, Anda menyebutkan secara spesifik t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ Bagaimana bunyi jerat hukum keduanya?
Pasal 372 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[²]
Pasal 486 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[³]
Penggelapan dengan Pemberatan
Pasal 374 KUHP
- Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 375 KUHP
- Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 488 UU 1/2023
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[⁴]
Pasal 489 UU 1/2023
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[⁵]
Sehingga apabila pelaku tindak pidana masih hidup, d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟l͟a͟p͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟a͟t͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟s͟u͟d͟a͟h͟ 12 t͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟h͟͟͟͟͟u͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟.[⁶] P͟e͟r͟h͟i͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟u͟l͟a͟i͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ p͟a͟d͟a͟ h͟a͟r͟i͟ s͟e͟s͟u͟d͟a͟h͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ d͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[⁷] Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan, penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk menuntut si pelaku (strafsactie).
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh, A berusia 21 tahun melakukan penggelapan uang kantor pada 1 Januari 2023, maka jika sampai sesudah 12 tahun kemudian yakni hingga 1 Januari 2035 tidak dilakukan penuntutan, m͟a͟k͟a͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ A͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ h͟͟a͟͟p͟͟u͟͟s͟͟.
Selain daluwarsa penuntutan, diatur pula mengenai daluwarsa menjalankan hukuman pidana. Untuk tindak pidana penggelapan, maka daluwarsa menjalankan hukuman pidana adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.[⁸]
Guna menjelaskan hal ini, kami mencontohkan A yang telah dituntut penggelapan di pengadilan kemudian diputus hakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun pada 10 Agustus 2021 dan putusan sudah dapat dijalankan pada 18 Agustus 2021, m͟a͟k͟a͟ m͟u͟l͟a͟i͟ 19 A͟g͟u͟s͟t͟u͟s͟ 2021 s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 19 A͟g͟u͟s͟t͟u͟s͟ 2037 b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟l͟a͟h͟ t͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟g͟ d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ dan d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ i͟n͟i͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟t͟o͟r͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟m͟a͟s͟u͟k͟k͟a͟n͟ A͟ k͟e͟ p͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, masa daluwarsa menuntut tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan atau hari sesudah pelaku melakukan tindak pidana. Sedangkan, masa daluwarsa menjalankan hukuman pidana untuk tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
Demikian jawaban dari kami terkait daluwarsa pidana penggelapan dan penggelapan dengan pemberatan, semoga bermanfaat dan semoga dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Daluarsa Penuntutan Pidana dan Menjalani Hukuman yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 November 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana? Pada tanggal 18 Januari 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 26 Juli 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
