INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya ingin bertanya apakah Surat Keputusan bisa disamakan dengan Surat Perjanjian? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu diberi kesehatan. Aamiin..
Saman – Blok Tanjung
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ˢᵘʳᵃᵗ ᴷᵉᵖᵘᵗᵘˢᵃⁿ (“ˢᴷ”) ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱˢᵃᵐᵃᵏᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉʳʲᵃⁿʲⁱᵃⁿ ʲⁱᵏᵃ ᵈⁱˡⁱʰᵃᵗ ᵈᵃʳⁱ ᵘⁿˢᵘʳ-ᵘⁿˢᵘʳ ᵖᵉᵐᵇᵉⁿᵗᵘᵏᵃⁿⁿʸᵃ. ᵁⁿˢᵘʳ-ᵘⁿˢᵘʳ ˢᴷ ᵗᵉʳᵈⁱʳⁱ ᵈᵃʳⁱ ᵏᵒⁿˢⁱᵈᵉʳᵃⁿ, ᵈᵃⁿ ᵈⁱᵏᵗᵘᵐ. ˢᵉᵈᵃⁿᵍᵏᵃⁿ ᵘⁿˢᵘʳ-ᵘⁿˢᵘʳ ᵖᵉʳʲᵃⁿʲⁱᵃⁿ ᵗᵉʳᵈⁱʳⁱ ᵈᵃʳⁱ ᵖᵃʳᵃ ᵖⁱʰᵃᵏ, ᵖᵉʳˢᵉᵗᵘʲᵘᵃⁿ, ᵗᵘʲᵘᵃⁿ ᵖʳᵉˢᵗᵃˢⁱ, ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ᵖᵉʳʲᵃⁿʲⁱᵃⁿ, ᵈᵃⁿ ˢʸᵃʳᵃᵗ-ˢʸᵃʳᵃᵗ ᵗᵉʳᵗᵉⁿᵗᵘ.
ᴷᵉᵐᵘᵈⁱᵃⁿ, ᵈᵃʳⁱ ᶠᵃᵏᵗᵒʳ ᵖᵉᵐᵇᵉᵈᵃⁿʸᵃ, ˢᴷ ᵈⁱᵇᵘᵃᵗ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ˢᵉᵖⁱʰᵃᵏ ᵒˡᵉʰ ᵖⁱᵐᵖⁱⁿᵃⁿ ˢᵘᵃᵗᵘ ᵒʳᵍᵃⁿⁱˢᵃˢⁱ ᵃᵗᵃᵘ ˡᵉᵐᵇᵃᵍᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳᵏᵃⁱᵗᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵏᵉᵇⁱʲᵃᵏᵃⁿ ᵒʳᵍᵃⁿⁱˢᵃˢⁱ ᵃᵗᵃᵘ ˡᵉᵐᵇᵃᵍᵃ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ. ˢᵉᵈᵃⁿᵍᵏᵃⁿ ᵖᵉʳʲᵃⁿʲⁱᵃⁿ ᵈⁱᵇᵘᵃᵗ ᵒˡᵉʰ ˢᵃᵗᵘ ᵒʳᵃⁿᵍ ᵃᵗᵃᵘ ˡᵉᵇⁱʰ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵖᵘⁿʸᵃⁱ ᵗᵘʲᵘᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵍⁱᵏᵃᵗᵏᵃⁿ ᵈⁱʳⁱ ˢᵃᵗᵘ ˢᵃᵐᵃ ˡᵃⁱⁿ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Surat Keputusan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Surat Keputusan (“SK”) dan perjanjian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Keputusan d͟i͟d͟e͟f͟i͟n͟i͟s͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟͟e͟͟m͟͟u͟͟t͟͟u͟͟s͟͟k͟͟a͟͟n͟͟; m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Adapun menurut hemat kami, K͟͟͟e͟͟͟p͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ s͟i͟k͟a͟p͟ t͟e͟r͟a͟k͟h͟i͟r͟ a͟t͟a͟u͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟t͟͟i͟͟m͟͟b͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟i͟͟f͟͟i͟͟k͟͟i͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, dan lain sebagainya.[¹]
Kemudian, Titin Astini dan Aah Johariyah dalam bukunya Melakukan Proses Administrasi (hal. 20), memberikan definisi mengenai Surat Keputusan yang berarti surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut.
Pengertian Perjanjian
Sedangkan menurut Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian atau persetujuan adalah s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ d͟i͟m͟a͟n͟a͟ s͟a͟t͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ l͟e͟b͟i͟h͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟a͟t͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟a͟t͟u͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ l͟͟e͟͟b͟͟i͟͟h͟͟.
Kemudian menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 29), perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Selain itu, merupakan suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Unsur-Unsur Surat Keputusan
Berdasarkan praktik dan pengalaman pribadi penulis, unsur-unsur dari SK pada umumnya adalah sebagai berikut:
- Konsideran: Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Adapun yang dimuat dalam bagian ini adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci ke dalam sub topik menimbang, mengingat, membaca, mendengar, dan memperhatikan.
- Desideratum: Bagian ini merupakan tujuan (untuk apa) SK itu dibuat. Dalam setiap SK, tentu mempunyai tujuan, di mana tujuan itu bisa lebih dari satu atau lebih.
- Diktum: Bagian ini merupakan isi dalam suatu SK yang biasanya ditandai dengan kata-kata seperti memutuskan dan menetapkan.
Unsur-Unsur Perjanjian
Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perikatan (hal. 78), menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian sebagai berikut:
- Ada Pihak-Pihak: Pihak yang dimaksud adalah subyek perjanjian yang paling sedikit terdiri dari dua orang atau badan hukum dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan undang-undang.
- Ada Persetujuan: Persetujuan dilakukan antara pihak-pihak yang bersifat tetap dan bukan suatu perundingan.
- Ada Tujuan yang Hendak Dicapai: Hal ini dimaksudkan bahwa tujuan dari pihak kehendaknya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.
- Ada Prestasi yang Akan Dilaksanakan: Hal itu dimaksudkan bahwa prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian.
- Ada Bentuk Tertentu, Lisan atau Tulisan: Hal ini berarti bahwa perjanjian bisa dituangkan secara lisan atau tertulis. Hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan bukti yang kuat.
- Ada Syarat-Syarat Tertentu: Syarat menurut undang-undang, agar suatu perjanjian atau kontrak menjadi sah.
Dengan demikian, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Surat Keputusan berbeda dengan perjanjian. Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan jelaskan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Faktor Pembeda
Surat Keputusan
- Siapa yang Membuat: Dibuat secara sepihak oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut.
- Keberadaan Pertimbangan: Dibuat dengan adanya pertimbangan dasar hukum terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya suatu SK.
- Keberadaan Negosiasi: Tanpa melalui adanya negosiasi antara pihak yang membuat maupun pihak yang menerima SK.
- Terdapat Prestasi atau Tidak: Tidak menimbulkan prestasi bagi pihak yang membuat maupun pihak yang menerima suatu SK.
Perjanjian
- Siapa yang Membuat: Dibuat oleh satu orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk mengikatkan diri satu sama lain.
- Keberadaan Pertimbangan: Dibuat tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu sepanjang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak yang membuat suatu perjanjian.
- Keberadaan Negosiasi: Adanya negosiasi bagi para pihak yang membuat perjanjian.
- Terdapat Prestasi atau Tidak: Menimbulkan prestasi bagi para pihak yang membuat suatu Perjanjian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Februari 2016. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Perbedaan Surat Keputusan dan Perjanjian, pada tanggal 13 Maret 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 14 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

