INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah gugatan penggugat pasti dikabulkan jika putusannya verstek? Mengingat tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Lalu, apa upaya hukum putusan verstek? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga bertambah wawasannya. Aamiin..
Budi Syamsudin – Leader AFC
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
(Hukum Perdata)
ᴾᵘᵗᵘˢᵃⁿ ᵛᵉʳˢᵗᵉᵏ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵉʳᵃʳᵗⁱ ᵐᵉⁿᵍᵃᵇᵘˡᵏᵃⁿ ˢᵉˡᵘʳᵘʰ ᵍᵘᵍᵃᵗᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵍᵘᵍᵃᵗ. ˢᵉᵇᵃᵇ ʰᵃᵏⁱᵐ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵐᵉᵐᵉʳⁱᵏˢᵃ ᵖᵉʳᵏᵃʳᵃ ᵗⁱᵈᵃᵏ ʰᵃⁿʸᵃ ˢᵉᵏᵉᵈᵃʳ ᵐᵉⁿʸᵉˡᵉˢᵃⁱᵏᵃⁿ ˢᵉⁿᵍᵏᵉᵗᵃ ᵈᵉᵐⁱ ᵏᵉᵖᵉⁿᵗⁱⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵍᵘᵍᵃᵗ ᵃᵗᵃᵘ ᵗᵉʳᵍᵘᵍᵃᵗ ˢᵃʲᵃ, ᵐᵉˡᵃⁱⁿᵏᵃⁿ ᵗⁱᵗⁱᵏ ˢᵉⁿᵗʳᵃˡⁿʸᵃ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵏᵉᵖᵉⁿᵗⁱⁿᵍᵃⁿ ᵏᵉᵃᵈⁱˡᵃⁿ (ᶠᵒʳ ᵗʰᵉ ⁱⁿᵗᵉʳᵉˢᵗ ᵒᶠ ᵗʰᵉ ʲᵘˢᵗⁱᶜᵉ).
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ-ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ᵖᵘᵗᵘˢᵃⁿ ᵛᵉʳˢᵗᵉᵏ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Apa itu Putusan Verstek?
Istilah verstek berkaitan dengan fungsi beracara dan penjatuhan putusan. Lalu, apa itu putusan verstek? Menurut I Rubini dan Chidir Ali dalam buku Pengantar Hukum Acara Perdata, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan berhubung dengan tidak hadirnya tergugat (hal. 107).
Lebih lanjut, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 24) berpendapat bahwa putusan verstek adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun menurut hukum acara harus datang. Putusan verstek hanya dapat dinyatakan apabila pihak tergugat kesemuanya tidak datang menghadap pada sidang pertama, dan apabila perkara diundurkan sesuai Pasal 126 HIR, juga pihak tergugat kesemuanya tidak datang menghadap lagi.
Dapat pula disimpulkan bahwa putusan verstek artinya p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ d͟i͟ m͟a͟n͟a͟ h͟a͟k͟i͟m͟ d͟͟i͟͟b͟͟e͟͟r͟͟i͟͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟/p͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ seluruhnya tidak hadir di persidangan pada tanggal yang ditentukan dan tidak meminta pihak lain untuk mewakilinya meskipun telah dipanggil secara patut.
Adapun, dasar hukum putusan verstek dapat disimak dalam ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai berikut :
Pasal 125 HIR
- J͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟t͟a͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ h͟a͟r͟i͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ i͟t͟u͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟r͟͟i͟͟k͟͟s͟͟a͟͟, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Pasal 149 ayat (1) RBg
- Bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.
Pasal 78 RV
- Jika tergugat tidak datang menghadap setelah tenggang waktu serta tata tertib acara dipenuhi, maka putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dan penggugat dikabulkan, kecuali jika hakim menganggap gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.
Bentuk-bentuk Putusan Verstek
M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 459 – 461), mengklasifikasikan empat bentuk putusan verstek yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan yaitu mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan menolak gugatan, yang akan kami uraikan sebagai berikut.
1. Mengabulkan Seluruh Gugatan
Sepanjang petitum gugatan benar-benar sesuai dengan dalil gugatan dan dalil gugatan mempunyai landasan hukum yang kuat, objektif, dan rasional, maka hakim dapat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.[¹]
Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 25), menegaskan bahwa untuk putusan verstek yang mengabulkan seluruh gugatan harus didasarkan pada syarat sebagai berikut:
a. Tergugat atau para
tergugat
kesemuanya tidak
datang pada hari
sidang yang
ditentukan;
b. Ia atau mereka tidak
mengirim wakil
kuasanya yang sah
untuk menghadap;
c. Ia atau mereka
kesemuanya telah
dipanggil dengan
patut;
d. Petitum tidak
melawan hak;
e. Petitum beralasan.
2. Mengabulkan Sebagian Gugatan
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian gugatan, hakim bebas dan berwenang mengabulkan gugatan untuk sebagian saja.[²] Misalnya, penggugat (kreditur) meminta pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perjanjian utang piutang untuk dihukum ikut membayar utang bersama dengan tergugat (debitur). Tuntutan terhadap pihak ketiga tersebut jelas melanggar nilai keadilan dan bertentangan dengan hukum sehingga hakim dapat mengabulkan sebagian gugatan khusus terhadap debitur saja dan menolak tuntutan terhadap pihak ketiga.
3. Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan melawan hukum atau ketertiban dan kesusilaan dan tidak beralasan atau tidak mempunyai alasan hukum.[³]
Selain itu, menurut pendapat kami, dalam hal terdapat kesalahan formil dalam gugatan, misalnya gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili, gugatan diajukan ke oleh orang yang tidak berhak, kuasa yang menandatangani surat gugatan tidak memiliki surat kuasa khusus dari pihak penggugat, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Terhadap putusan yang demikian, di kemudian hari penggugat masih dapat mengajukan lagi gugatannya sebab hakim belum memeriksa pokok perkara.
4. Menolak Gugatan
Jika menurut pertimbangan hakim gugatan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang memuat diktum menolak gugatan penggugat.[⁴]
Penolakan atas gugatan penggugat menghilangkan hak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali untuk kedua kalinya dan pada putusan melekat ne bis in idem berdasarkan Pasal 1917 KUH Perdata. Oleh karena itu apabila penggugat keberatan terhadap putusan, dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.[⁵]
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan verstek tidak berarti mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan kata lain, tidak selalu putusan verstek menguntungkan penggugat. Sebab hakim dalam memeriksa perkara tidak hanya sekedar menyelesaikan sengketa demi kepentingan penggugat atau tergugat saja, melainkan titik sentralnya adalah kepentingan keadilan (for the interest of the justice).
S͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟͟a͟͟d͟͟i͟͟r͟͟, m͟a͟j͟e͟l͟i͟s͟ h͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟i͟͟͟m͟͟͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟x͟ o͟f͟f͟i͟c͟i͟o͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟i͟ i͟s͟i͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟u͟n͟g͟g͟u͟h͟-s͟u͟n͟g͟g͟u͟h͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟ a͟p͟a͟k͟a͟h͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ f͟o͟r͟m͟a͟l͟ d͟͟a͟͟n͟͟ m͟a͟t͟e͟r͟i͟e͟l͟ sehingga dapat dijatuhkan putusan dengan amar mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.
Upaya Hukum Putusan Verstek
Upaya hukum terhadap putusan verstek adalah dengan verzet atau perlawanan. Pasal 129 ayat (1) HIR menyatakan bahwa tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ i͟͟t͟͟u͟͟, d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ i͟͟t͟͟u͟͟.
Perlawanan atau verzet h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟-p͟i͟h͟a͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟͟e͟͟t͟͟i͟͟g͟͟a͟͟.[⁶]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Herzien Inlandsch Reglement;
- Reglement voor de Buitengewesten;
- Reglement op de Rechtvordering;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Putusan Verstek Selalu Memenangkan Penggugat yang dibuat oleh Dr. (CN). Maju Posko Simbolon, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Mei 2021. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Apakah Putusan Verstek Selalu Menguntungkan Penggugat? Pada tanggal 24 Mei 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 24 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

