INDRAMAYU — PERTANYAAN
Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan ilmu pengetahuan yang lebih sehingga bisa bermanfaat bagi sesama yang membutuhkan. Aamiin..
Lebe Sukardi – Kapetakan, Cirebon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ʰᵘᵏᵘᵐ ᴵˢˡᵃᵐ, ʷᵃʳⁱˢᵃⁿ ᵈⁱᵇᵃᵍⁱ ᵇᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ᵇᵃᵍⁱᵃⁿ ᵐᵃˢⁱⁿᵍ-ᵐᵃˢⁱⁿᵍ ᵃʰˡⁱ ʷᵃʳⁱˢ ʸᵃⁿᵍ ˢᵘᵈᵃʰ ᵈⁱᵗᵉᵗᵃᵖᵏᵃⁿ ᵇᵉˢᵃʳᵃⁿⁿʸᵃ. ᴺᵃᵐᵘⁿ ʷᵃʳⁱˢᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ʰᵘᵏᵘᵐ ʷᵃʳⁱˢ ᴵˢˡᵃᵐ ʲᵘᵍᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵇᵃᵍⁱ ᵇᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ʷᵃˢⁱᵃᵗ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵖᵉᵐᵇᵃᵍⁱᵃⁿ ʷᵃʳⁱˢᵃⁿ ᵖᵉʳᵉᵐᵖᵘᵃⁿ ᵈᵃⁿ ˡᵃᵏⁱ-ˡᵃᵏⁱ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴵˢˡᵃᵐ? ᴬᵖᵃ ᵈᵃˢᵃʳ ʰᵘᵏᵘᵐⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pembagian Waris Menurut Islam
Pada dasarnya, k͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟p͟i͟n͟d͟a͟h͟a͟n͟ k͟e͟p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟n͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ h͟͟i͟͟d͟͟u͟͟p͟͟, b͟a͟i͟k͟ k͟͟͟͟e͟͟͟͟p͟͟͟͟e͟͟͟͟m͟͟͟͟i͟͟͟͟l͟͟͟͟i͟͟͟͟k͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟g͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟, h͟a͟r͟t͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟g͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ h͟a͟k͟-h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟h͟͟a͟͟r͟͟i͟͟’a͟͟t͟͟.[¹] Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟k͟u͟m͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟ I͟s͟l͟a͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟a͟g͟i͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ w͟͟a͟͟s͟͟i͟͟a͟͟t͟͟.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[²]
Definisi wasiat juga terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut:
- Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi, w͟a͟s͟i͟a͟t͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ j͟u͟m͟l͟a͟h͟ s͟e͟b͟a͟n͟y͟a͟k͟-b͟a͟n͟y͟a͟k͟n͟y͟a͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟g͟a͟ d͟a͟r͟i͟ h͟a͟r͟t͟a͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟e͟m͟u͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟t͟͟u͟͟j͟͟u͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[³]
Maka, dapat disimpulkan p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ h͟a͟k͟ w͟a͟r͟i͟s͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ I͟s͟l͟a͟m͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, D͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟a͟w͟a͟t͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟i͟a͟y͟a͟i͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ k͟e͟b͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ O͟T͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟a͟͟y͟͟a͟͟r͟͟ u͟t͟a͟n͟g͟ O͟T͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ f͟a͟k͟t͟o͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ w͟a͟r͟i͟s͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ K͟͟H͟͟I͟͟.
Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih
Dalam fiqih hukum waris Islam, t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ t͟i͟g͟a͟ r͟u͟k͟u͟n͟ w͟a͟r͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ h͟a͟r͟t͟a͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Tiga rukun tersebut adalah:
1. Al-muwarrith
Yaitu orang yang mewariskan hartanya. Al-muwarrith bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri, dapat pula dikatakan bahwa pewaris itu adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.[⁴]
2. Al-wârits
Al-wârits adalah orang yang mewarisi. Artinya, orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. Dengan demikian, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.[⁵]
3. Al-maurûts
Al-maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris maupun oleh wakilnya atau kuasanya.[⁶]
Sebagai informasi,
m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ r͟u͟k͟u͟n͟ y͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟t͟͟i͟͟g͟͟a͟͟, h͟a͟r͟t͟a͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ b͟a͟r͟u͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟n͟y͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ e͟m͟p͟a͟t͟ j͟e͟n͟i͟s͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ yaitu.[⁷]
a. zakat atas harta
pusaka atau harta
warisan;
b. biaya mengurus
jenazah;
c. utang piutang
pewaris; dan
d. wasiat pewaris.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ s͟a͟a͟t͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟u͟n͟i͟a͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟r͟a͟h͟ a͟t͟a͟u͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟e͟͟w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟, b͟e͟r͟a͟g͟a͟m͟a͟ I͟s͟l͟a͟m͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟h͟a͟l͟a͟n͟g͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ a͟h͟l͟i͟ w͟͟a͟͟r͟͟i͟͟s͟͟. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[⁸]
P͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ a͟h͟l͟i͟ w͟a͟r͟i͟s͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ K͟H͟I͟ d͟i͟b͟a͟g͟i͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟l͟o͟m͟p͟o͟k͟ d͟i͟ b͟a͟h͟w͟a͟ i͟n͟i͟:[⁹]
1. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
a. Golongan laki-laki
terdiri dari: ayah,
anak laki-laki,
saudara laki-laki,
paman dan kakek.
b. Golongan
perempuan terdiri
dari: ibu, anak
perempuan, saudara
perempuan dan
nenek.
2. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
a. Duda; atau
b. Janda
Apabila semua ahli waris ada, m͟a͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟, ayah, ibu, janda atau duda.[¹⁰]
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, d͟i͟h͟u͟k͟u͟m͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟:[¹¹]
a. dipersalahkan t͟e͟l͟a͟h͟
m͟e͟m͟b͟u͟n͟u͟h͟ a͟t͟a͟u͟
m͟e͟n͟c͟o͟b͟a͟
m͟e͟m͟b͟u͟n͟u͟h͟ a͟t͟a͟u͟
m͟e͟n͟g͟a͟n͟i͟a͟y͟a͟ b͟e͟r͟a͟t͟
p͟͟a͟͟r͟͟a͟͟ p͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟;
b. dipersalahkan
secara m͟e͟m͟f͟i͟t͟n͟a͟h͟
t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟
p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟
p͟e͟w͟a͟r͟i͟s͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟
k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟
d͟i͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟
h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟a͟͟n͟͟ 5 t͟a͟h͟u͟n͟
p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟
h͟u͟k͟u͟m͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟b͟i͟h͟
b͟e͟r͟a͟t͟.
Lantas, bagaimana b͟e͟s͟a͟r͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ w͟a͟r͟i͟s͟a͟n͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ d͟a͟n͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
- Anak perempuan: bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.[¹²]
- Ayah: mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.[¹³]
- Ibu: mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.[¹⁴]
- Duda: mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.[¹⁵]
- Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.[¹⁶]
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.[¹⁷]
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.[¹⁸]
Kelompok Pembagian Ahli Waris
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
- Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh): Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
- Dzulqarabat (‘ashabah): Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Jika dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki maupun perempuan. Hubungan garis kekeluargaan tersebut juga dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.[¹⁹]
- Dzul-arham (dzawil arham): Dzul-arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris dzulqarabat tidak ada.
Menjawab pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟a͟g͟i͟ s͟a͟m͟a͟ r͟a͟t͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ t͟u͟n͟d͟u͟k͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟m͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟s͟a͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟t͟a͟p͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ K͟͟H͟͟I͟͟. K͟͟e͟͟c͟͟u͟͟a͟͟l͟͟i͟͟, a͟n͟a͟k͟ b͟e͟r͟j͟e͟n͟i͟s͟ k͟e͟l͟a͟m͟i͟n͟ s͟a͟m͟a͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟͟͟a͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟.
Contoh Tabel Perhitungan Pembagian Harta Warisan
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38).
Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:
- Ayah, ibu, dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.
- Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian, a͟n͟a͟k͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ 2 k͟a͟l͟i͟ l͟e͟b͟i͟h͟ b͟e͟s͟a͟r͟ d͟a͟r͟i͟p͟a͟d͟a͟ a͟n͟a͟k͟ p͟͟e͟͟r͟͟e͟͟m͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟a͟n͟d͟i͟n͟g͟a͟n͟ = 2:1.
Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
- Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
- Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 3/24, atau 12/96 bagian.
- Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 = 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:
a. Bagian Ahmad = 2/4
x 13/24 = 26/96
b. Bagian Anita = 1/4 x
13/24 = 13/96
c. Bagian Annisa = 1/4
x 13/24 = 13/96
- Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Kompilasi Hukum Islam.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 September 2018 kemudian dimutakhirkan oleh Justika.com pada Rabu, 2 Maret 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 21 Juni 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 19 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

