INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya ingin tanya soal perceraian. Dalam kasus ini, seorang istri gugat cerai tapi suami menolak sehingga tidak datang ke persidangan. Jika suami dan kuasa hukumnya tidak datang, dapatkah persidangan tersebut dilanjutkan dan dapatkah si istri mendapat akta cerai? Bagaimana hukum istri minta cerai suami menolak? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga bertambah isrinya. Aamiin..
Suwarna – Sudimampir
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ, ᵖᵉᵐᵉʳⁱᵏˢᵃᵃⁿ ᵍᵘᵍᵃᵗᵃⁿ ᵖᵉʳᶜᵉʳᵃⁱᵃⁿ ᵗᵉᵗᵃᵖ ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱʲᵃˡᵃⁿᵏᵃⁿ ᵐᵉˢᵏⁱ ˢᵘᵃᵐⁱ ᵗⁱᵈᵃᵏ ʰᵃᵈⁱʳ, ˢᵉˡᵃᵐᵃ ˢᵘᵈᵃʰ ᵈⁱʷᵃᵏⁱˡᵏᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵏᵘᵃˢᵃⁿʸᵃ. ᴰᵃˡᵃᵐ ᵏᵃˢᵘˢ ʰᵘᵏᵘᵐ ⁱˢᵗʳⁱ ᵐⁱⁿᵗᵃ ᶜᵉʳᵃⁱ ˢᵘᵃᵐⁱ ᵐᵉⁿᵒˡᵃᵏ (ᵗⁱᵈᵃᵏ ʰᵃᵈⁱʳ ᵈⁱ ᵖᵉʳˢⁱᵈᵃⁿᵍᵃⁿ), ʲⁱᵏᵃ ᵏᵉᵗⁱᵈᵃᵏʰᵃᵈⁱʳᵃⁿ ˢᵘᵃᵐⁱ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵗᵉʳᵍᵘᵍᵃᵗ ᵈⁱⁱᵏᵘᵗⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵏᵉᵗⁱᵈᵃᵏʰᵃᵈⁱʳᵃⁿ ᵏᵘᵃˢᵃⁿʸᵃ, ᵇᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ¹²⁵ ᴴᴵᴿ ʰᵃᵏⁱᵐ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉⁿʲᵃᵗᵘʰᵏᵃⁿ ᵖᵘᵗᵘˢᵃⁿ ⱽᵉʳˢᵗᵉᵏ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Syarat Gugat Cerai Suami
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa terkait aturan perkawinan dan perceraian, termasuk cara gugat cerai suami dapat merujuk pada UU Perkawinan sebagaimana telah diperbaharui oleh UU 16/2019, dan PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Selanjutnya, dalam hal perceraian, Renata Christha Auli (penulis sebelumnya) memaparkan ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan gugat cerai, yaitu sebagai berikut:
- surat nikah asli;
- salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
- salinan KTP istri sebagai penggugat;
- surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya;
- salinan kartu keluarga; dan
- jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.
Kemudian, perlu diingat bahwa dalam hal istri menggugat cerai suaminya, yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam UU Peradilan Agama dan perubahannya.
Jika Suami Menolak Cerai dan Tidak Hadir ke Persidangan
Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal istri gugat cerai suami tidak datang atau menolak hadir, perlu kami jelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri dalam sidang perceraian. Aturan yang dimaksud, antara lain:[¹]
- pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
- dalam sidang perdamaian tersebut, s͟u͟a͟m͟i͟ i͟s͟t͟r͟i͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟a͟t͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ p͟͟r͟͟i͟͟b͟͟a͟͟d͟͟i͟͟, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
- apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi; dan
- selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Masih berkaitan dengan suami yang tidak datang karena alasan istri gugat cerai suami menolak, diatur pula ketentuan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, H͟a͟k͟i͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ h͟a͟d͟i͟r͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟.[¹]
Dari sejumlah ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
Meskipun diharuskan datang secara pribadi, ada ketentuan yang mengatur bahwa penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.[³] Perwakilan kepada kuasa hukum atau kuasanya juga diterangkan dalam Pasal 142 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
N͟͟a͟͟m͟͟u͟͟n͟͟, p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟t͟e͟t͟a͟p͟ b͟i͟s͟a͟ d͟i͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ m͟e͟s͟k͟i͟ s͟u͟a͟m͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟͟a͟͟d͟͟i͟͟r͟͟, s͟e͟l͟a͟m͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟i͟w͟a͟k͟i͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟͟͟͟u͟͟͟͟a͟͟͟͟s͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟y͟͟͟͟a͟͟͟͟ Lantas, bagaimana jika suami dan kuasa hukumnya tidak datang ke sidang perceraian? Jika suami dan kuasanya alias tidak datang pun tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟d͟i͟r͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟w͟a͟k͟i͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟u͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟d͟a͟p͟ m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ i͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ d͟i͟p͟a͟n͟g͟g͟i͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟͟a͟͟t͟͟u͟͟t͟͟.
Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, l͟a͟n͟g͟k͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ v͟e͟r͟z͟e͟t͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ v͟e͟r͟s͟t͟e͟k͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Kemudian, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ (s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟) t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ v͟͟e͟͟r͟͟z͟͟e͟͟t͟͟, p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ v͟e͟r͟s͟t͟e͟k͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟t͟a͟p͟ d͟a͟n͟ a͟k͟t͟a͟ c͟e͟r͟a͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟b͟͟i͟͟t͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Artikel ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel berjudul Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit? yang pertama kali dipublikasikan pada 11 September 2013, pertama kali dimutakhirkan pada 24 Mei 2022, yang dimutakhirkan kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 12 Januari 2023, dan dimutakhirkan ketiga kalinya oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 3 September 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkan Akta Cerai Terbit? Pada tanggal 05 Juni 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 21 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
