INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah pihak ketiga bisa mengintervensi atau bisa turut terlibat dalam suatu perkara perdata? Misalnya, jika seorang pemilik tanah yang ternyata tanahnya menjadi objek sengketa antara dua pihak lain. Atau jika seorang pengusaha wanprestasi, karena supplier bahan mentahnya wanprestasi, sehingga pengusaha tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Adakah intervensi dalam hukum acara perdata? Jika ada, mohon berikan contoh intervensi dalam hukum acara perdata.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu diberikan kelancaran rejeki. Aamiin.
Aas Nurendra – Lohbener
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴵⁿᵗᵉʳᵛᵉⁿˢⁱ ᵈᵃˡᵃᵐ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ⁱᵏᵘᵗ ˢᵉʳᵗᵃⁿʸᵃ ᵖⁱʰᵃᵏ ᵏᵉᵗⁱᵍᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵖᵉᵐᵉʳⁱᵏˢᵃᵃⁿ ᵖᵉʳᵏᵃʳᵃ ʸᵃⁿᵍ ˢᵉᵈᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˡᵃⁿᵍˢᵘⁿᵍ. ᴵⁿᵗᵉʳᵛᵉⁿˢⁱ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵃᵗᵃˢ ᵏᵉʰᵉⁿᵈᵃᵏ ˢᵉⁿᵈⁱʳⁱ ᵐᵃᵘᵖᵘⁿ ᵈⁱᵗᵃʳⁱᵏ ᵏᵉ ᵈᵃˡᵃᵐ ˢᵉⁿᵍᵏᵉᵗᵃ ᵒˡᵉʰ ˢᵃˡᵃʰ ˢᵃᵗᵘ ᵖⁱʰᵃᵏ ᵃⁿᵗᵃʳᵃ ᴾᵉⁿᵍᵍᵘᵍᵃᵗ ᵃᵗᵃᵘ ᵀᵉʳᵍᵘᵍᵃᵗ.
ᴵⁿᵗᵉʳᵛᵉⁿˢⁱ ᵈᵃˡᵃᵐ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵃᶜᵃʳᵃ ᵖᵉʳᵈᵃᵗᵃ ᵗᵉʳᵇᵃᵍⁱ ᵐᵉⁿʲᵃᵈⁱ ᵗⁱᵍᵃ ʲᵉⁿⁱˢ ʸᵃⁱᵗᵘ:
- ᵛᵒᵉᵍⁱⁿᵍ;
- ᵗᵘˢˢᵉⁿᵏᵒᵐˢᵗ; ᵈᵃⁿ
- ᵛʳⁱʲʷᵃʳⁱⁿᵍ;
ᴬᵖᵃ ᵐᵃᵏⁿᵃ ᵈᵃⁿ ᵖᵉʳᵇᵉᵈᵃᵃⁿ ᵈᵃʳⁱ ᵐᵃˢⁱⁿᵍ-ᵐᵃˢⁱⁿᵍ ʲᵉⁿⁱˢ ⁱⁿᵗᵉʳᵛᵉⁿˢⁱ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Intervensi dalam Hukum Acara Perdata
Keadaan yang Anda terangkan dapat dikategorikan sebagai intervensi dalam hukum acara perdata.
Intervensi dalam hukum adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung. I͟n͟t͟e͟r͟v͟e͟n͟s͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟͟i͟͟t͟͟a͟͟r͟͟i͟͟k͟͟ k͟e͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ o͟l͟e͟h͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ P͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ T͟͟e͟͟r͟͟g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟.[¹]
Selanjutnya, menurut Retnowulan Sutantio dan Oerip Kartawinata sebagaimana dikutip oleh Puri Galih Kris Endarto dalam Jurnal Pandecta berjudul Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa, intervensi hukum adalah ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata. Lalu dalam praktiknya, kadang-kadang ada pihak ketiga yang ikut serta di dalam proses pemeriksaan sengketa dalam perkara perdata (hal. 161).
Intervensi hukum ditekankan dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (“RV”) yang berbunyi:
- Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.
Kemudian, terdapat tiga jenis intervensi dalam hukum acara perdata, yaitu:[²]
a. Voeging, yaitu
ikut sertanya pihak
ketiga atas inisiatif
sendiri dalam
pemeriksaan
sengketa perdata
untuk m͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟
s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟
penggugat atau
tergugat.
b. Tussenkomst,
yaitu ikut sertanya
pihak ketiga atas
inisiatif sendiri
dalam pemeriksaan
sengketa perdata,
akan tetapi t͟i͟d͟a͟k͟
m͟e͟m͟i͟h͟a͟k͟ s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟ s͟a͟t͟u͟
p͟i͟h͟a͟k͟ baik
penggugat atau
tergugat, tetapi demi
m͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟
k͟e͟p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟.
c. Vrijwaring atau
penjaminan, yaitu
ikut sertanya pihak
ketiga dalam
pemeriksaan
sengketa perdata
karena d͟i͟t͟a͟r͟i͟k͟ o͟l͟e͟h͟
s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ p͟i͟h͟a͟k͟
u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟ i͟k͟u͟t͟
m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟n͟͟g͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Contoh Kasus Voeging
Contoh intervensi dalam hukum acara perdata yang pertama adalah voeging. Caroline Maria M. dan Harjono, dalam Jurnal Verstek – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret berjudul Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata, mengutip pendapat A. Mukti Arto bahwa pihak mana yang didukung oleh pihak ketiga dalam voeging bergantung pada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara (hal. 58).
Agar pihak ketiga dapat diterima sebagai pihak melalui intervensi secara voeging, maka setidaknya harus memenuhi syarat berikut:[³]
- permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu;
- adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara;
- kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Selanjutnya, contoh keterlibatan pihak ketiga dalam intervensi voeging dapat dilihat dari Putusan PN Yogyakarta No. 100/Pdt.G/2014/PN.Yyk. Dalam putusan tersebut, diterangkan bahwa Pengadilan, setelah memperhatikan permohonan Penggugat Intervensi dan tanggapan para Penggugat dan Tergugat terhadap permohonan itu, m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟o͟h͟o͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ i͟n͟t͟e͟r͟v͟e͟n͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟b͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ I͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟v͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟ (hal. 11).
Dalam kasus tersebut, Penggugat Intervensi adalah kuasa hukum dari Tergugat, sama seperti para Penggugat asal. Mereka bersengketa dengan Tergugat mengenai pelunasan fee atas jasa para Penggugat asal dan Penggugat Intervensi, sebagai kuasa hukum Tergugat dalam suatu perkara. Fee ini belum dibayar Tergugat (hal. 10).
Dalam tanggapannya, para Penggugat dan Tergugat membenarkan status Penggugat Intervensi sebagai salah satu kuasa hukum yang dimaksud. Perjanjian pemberian fee itu pun memang melibatkan Penggugat Intervensi (hal. 10 – 11).
Dalam putusannya, Pengadilan menyatakan para Penggugat dan Penggugat Intervensi berhak atas pemberian fee sebesar Rp6 miliar (hal. 35).
Pengadilan juga menyatakan para Penggugat dan Penggugat Intervensi menderita kerugian berupa keuntungan yang hilang sebesar Rp4,32 miliar (hal. 35).
Maka, Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dan Penggugat Intervensi sebesar Rp10,32 miliar (hal. 35).
Contoh Kasus Tussenkomst
Dalam kasus intervensi tussenkomst, masih menurut A. Mukti Arto yang dikutip Caroline Maria M. dan Harjono, pihak ketiga yang ingin masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara (hal. 59).
Hubungan langsung di sini diartikan dalam konteks adanya hubungan hukum antara pihak ketiga dengan para pihak berperkara, atau karena objek perkara memiliki kaitan langsung dengan kepentingan hukumnya yang perlu dilindungi.[⁴]
Adapun syarat untuk menjadi pihak intervensi tussenkomst yaitu:[⁵]
- merupakan tuntutan hak;
- ada kepentingan hukum dalam sengketa yang tengah berlangsung;
- kepentingan yang dimaksud berkaitan dengan pokok sengketa yang tengah berlangsung.
Sebagai contoh, dalam Putusan PN Tabanan No. 47/Pdt.G/2018/PN Tab, tergambar bahwa Pengadilan telah mengabulkan permohonan gugatan intervensi untuk masuk dalam perkara tersebut sebagai pihak intervensi, karena gugatan intervensi berhubungan erat dengan gugatan dalam perkara pokok (hal. 57 dan 62).
Para Penggugat Intervensi membela kepentingannya sendiri, berupa hak untuk menempati villa-villa yang menjadi objek sengketa (hal. 13 – 20).
Dalam berkas putusan, Penggugat asal diterangkan melawan Tergugat. Para Penggugat Intervensi kemudian melawan Penggugat asal (Tergugat Intervensi I) dan Tergugat (Tergugat Intervensi II) (hal. 1 – 2).
Menurut hemat kami, perkara tussenkomst memang t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ d͟a͟r͟i͟ t͟i͟g͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟b͟͟e͟͟d͟͟a͟͟. P͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ i͟n͟t͟e͟r͟v͟e͟n͟s͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟m͟u͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ a͟s͟a͟l͟ (b͟a͟i͟k͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟g͟͟͟u͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟) s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ t͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ i͟͟͟͟n͟͟͟͟t͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟v͟͟͟͟e͟͟͟͟n͟͟͟͟s͟͟͟͟i͟͟͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Contoh Kasus Vrijwaring
Berkaitan dengan intervensi vrijwaring atau penjaminan, A. Mukti Arto yang dikutip Caroline Maria M. dan Harjono berpendapat bahwa tujuan utama vrijwaring adalah untuk membebaskan pihak yang menariknya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan atas pokok perkara (hal. 58).
Dalam jawaban atau dupliknya, tergugat dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak dalam pemeriksaan pokok perkara. Adapun karakteristik vrijwaring adalah:[⁶]
- esensinya merupakan penggabungan tuntutan;
- salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini tergugat, menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang sedang dihadapi;
- keikutsertaan pihak ketiga timbul karena paksaan, bukan karena inisiatifnya sendiri.
Dalam Putusan PT DKI Jakarta No. 453/PDT/2019/PT.DKI, majelis hakim telah mengabulkan permohonan vrijwaring Tergugat dan menetapkan PT Asuransi ASEI Indonesia sebagai Tergugat Vrijwaring (hal. 10). Tergugat menarik Tergugat Vrijwaring dan menyatakan T͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ V͟r͟i͟j͟w͟a͟r͟i͟n͟g͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟j͟a͟m͟i͟n͟ p͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ T͟e͟r͟g͟u͟g͟a͟t͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟n͟c͟a͟i͟r͟a͟n͟ g͟a͟r͟a͟n͟s͟i͟ b͟a͟n͟k͟ (hal. 47).
Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, jika ada pihak ketiga yang merasa haknya harus dipertahankan pada sengketa tanah antar pihak lain, maka pihak ketiga itu dapat mengintervensi dengan dasar tussenkomst untuk membela kepentingannya sendiri selaku pemilik tanah.
Intervensi juga dapat berlaku dalam kasus pengusaha lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada konsumen, karena kelalaian supplier bahan mentah. Pengusaha tersebut dapat menarik supplier dengan dasar vrijwaring pada perkara perdata antara pengusaha dengan konsumen, agar dapat turut bertanggung jawab atas kelalaian pengusaha.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Reglement op de Rechtsvordering.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Mei 2020. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jenis-jenis Intervensi dalam Hukum Acara Perdata, pada tanggal 18 November 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 13 Mei 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
