INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya ingin bertanya apakah polisi berwenang menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya? Sedangkan sepengetahuan saya, mengenai keterlambatan membayar pajak tahunan, polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang. Mohon penjelasannya, atas jawabanya diucapkan terimakasih. Dan untuk team ubklawyers, maju terus dan semoga sukses selalu.
Bang Ojan – Sumur Adem
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ˢᵉᵗⁱᵃᵖ ᵗᵃʰᵘⁿⁿʸᵃ, ˢᵘʳᵃᵗ ᵀᵃⁿᵈᵃ ᴺᵒᵐᵒʳ ᴷᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ (ˢᵀᴺᴷ) ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱˢᵃʰᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵖᵒˡⁱˢⁱ. ᴾᵉⁿᵍᵉˢᵃʰᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ʰᵃⁿʸᵃ ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ʲⁱᵏᵃ ᵖᵉᵐⁱˡⁱᵏ ᵏᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ ˢᵘᵈᵃʰ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ˢᵉᵍᵃˡᵃ ᵏᵉʷᵃʲⁱᵇᵃⁿⁿʸᵃ ᵗᵉʳᵐᵃˢᵘᵏ ᵐᵉᵐᵇᵃʸᵃʳ ᵖᵃʲᵃᵏ ᵏᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ. ᴼˡᵉʰ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ⁱᵗᵘ, ᵐᵃˢʸᵃʳᵃᵏᵃᵗ ʸᵃⁿᵍ ⁱⁿᵍⁱⁿ ᵐᵉⁿᵍᵉˢᵃʰᵏᵃⁿ ˢᵀᴺᴷ ᵗᵃʰᵘⁿᵃⁿ ʷᵃʲⁱᵇ ᵐᵉˡᵘⁿᵃˢⁱ ᵖᵃʲᵃᵏⁿʸᵃ ᵗᵉʳˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʰᵘˡᵘ. ᴶⁱᵏᵃ ˢᵀᴺᴷ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍᵉˢᵃʰᵃⁿ, ᵃˡⁱᵃˢ ˢᵀᴺᴷ ᵐᵃᵗⁱ, ᵖᵒˡⁱˢⁱ ᵇᵉʳʷᵉⁿᵃⁿᵍ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿⁱˡᵃⁿᵍ ʲⁱᵏᵃ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱ ʳᵃᶻⁱᵃ. ᴬᵖᵃ ᵈᵃˢᵃʳ ʰᵘᵏᵘᵐⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵘᵇᵏˡᵃʷʸᵉʳˢ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pada mulanya, negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Pendaftaran atau registrasi dan identifikasi tersebut dilakukan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 5 ayat (3) UU LLAJ.
Selanjutnya, I Gede Nyoman Bratasena (penulis sebelumnya) menerangkan bahwa sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor, maka diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa disebut ‘pelat nomor’). Sehingga, kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.
Lebih lanjut, I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan bahwa dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh polisi.[¹] Hal ini bisa dilihat pada STNK yang memiliki 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun, namun tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui. I Gede Nyoman berpendapat bahwa tujuan disahkannya setiap tahun yaitu u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟e͟c͟e͟k͟ a͟p͟a͟k͟a͟h͟ S͟T͟N͟K͟ b͟e͟n͟a͟r͟ d͟i͟p͟e͟g͟a͟n͟g͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ (misal karena hilang, dicuri, digelapkan, dan sebagainya).
Selain itu, perlu diketahui bahwa pengesahan tahunan pada praktiknya mengharuskan pengendara menunjukkan kartu tanda penduduk (“KTP”) pemilik asli, yang kemudian akan diperiksa oleh petugas apakah cocok dengan identitas pada STNK. Jika cocok, STNK kemudian akan diberi stempel pengesahan.
Selanjutnya, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Pengesahan STNK setiap tahun tersebut merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor beserta kepatuhannya dalam wajib pajak.[²] Dengan demikian, STNK dikatakan sah jika wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Oleh karena itu, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, dalam hal pemeriksaan dan pengesahan STNK, polisi memang mengesahkan STNK setelah memeriksa beberapa hal di antaranya, kepatuhan wajib pajak sebagaimana yang Anda tanyakan.
Terkait pertanyaan Anda mengenai pelanggaran pajak STNK mati bisa ditilang oleh polisi, jawabannya bisa. Mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari STNK dan ketika Anda belum membayar pajak kendaraan dapat dipastikan bahwa Anda juga belum melakukan pengesahan STNK. Sehingga syarat kelengkapan STNK saat dibawa oleh pengemudi tidak terpenuhi.
Lalu, berapakah besar denda STNK mati? Denda STNK mati mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Dengan demikian, j͟͟i͟͟k͟͟a͟͟ A͟n͟d͟a͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ S͟T͟N͟K͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ a͟t͟a͟u͟ S͟T͟N͟K͟ m͟a͟t͟i͟ s͟a͟a͟t͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ r͟a͟z͟i͟a͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ d͟i͟ j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, A͟n͟d͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟i͟ d͟e͟n͟d͟a͟ S͟T͟N͟K͟ m͟a͟t͟i͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ b͟a͟n͟y͟a͟k͟ R͟p͟500 r͟i͟b͟u͟ a͟t͟a͟u͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟u͟r͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 2 b͟͟u͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟m͟͟͟:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ditilang Karena STNK Mati yang dibuat oleh I Gede Nyoman Bratasena dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Feberuari 2014, dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bolehkah Polisi Menilang karena STNK Mati? pada tanggal 18 Maret 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 14 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

