INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait STNK kendaraan bermotor yang sudah mati. Apakah polisi memiliki wewenang menilang dan menyita sepeda motor yang STNK-nya mati dan pajak STNK yang belum dibayar? Dan apakah benar jika STNK mati lebih dari 2 tahun akan di hapus registrasinya dan kendaraan dikandangi?
Lantas, apakah saya masih bisa menghidupkan STNK yang sudah mati selama 2 tahun?
Atas jawabannya diucapkan terimakasih, semoga ubklawyers beserta Paralegal-nya sukses selalu. Aamiin..
Andriano Medo-Mekar Gading
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵉᵐⁱˡⁱᵏ ᴷᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ ᴮᵉʳᵐᵒᵗᵒʳ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ˢᵀᴺᴷ ᵐᵃᵗⁱ ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵉᵗⁱᵏᵃ ᵐᵃˢᵃ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ˢᵀᴺᴷ ʰᵃᵇⁱˢ ᵈᵃⁿ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵈⁱᵖᵉʳᵖᵃⁿʲᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃⁱ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ˢᵉˢᵘᵃⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵖᵉʳᵃᵗᵘʳᵃⁿ ᵖᵉʳᵘⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵘⁿᵈᵃⁿᵍᵃⁿ. ᴷᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ ᵇᵉʳᵐᵒᵗᵒʳ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ˢᵀᴺᴷ ᵐᵃᵗⁱ ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱʰᵃᵖᵘˢ ᵈᵃʳⁱ ᵈᵃᶠᵗᵃʳ ʳᵉᵍⁱˢᵗʳᵃˢⁱ ᵈᵃⁿ ⁱᵈᵉⁿᵗⁱᶠⁱᵏᵃˢⁱ ᵏᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ. ᴶⁱᵏᵃ ᵈⁱᵏᵉⁿᵈᵃʳᵃⁱ ᵈⁱ ʲᵃˡᵃⁿ, ᵖᵉᵐⁱˡⁱᵏ ᵏᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃⁱ ᵈᵉⁿᵈᵃ ʰⁱⁿᵍᵍᵃ ᵖᵉⁿʸⁱᵗᵃᵃⁿ ᵏᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ ᵇᵉʳᵐᵒᵗᵒʳ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) adalah d͟o͟k͟u͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟f͟u͟n͟g͟s͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟u͟k͟t͟i͟ l͟e͟g͟i͟t͟i͟m͟a͟s͟i͟ p͟e͟n͟g͟o͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟a͟n͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟m͟o͟t͟o͟r͟ (“r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟m͟͟͟o͟͟͟r͟͟͟”) yang b͟e͟r͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ s͟u͟r͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ P͟o͟l͟r͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟i͟s͟i͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ p͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟, i͟d͟e͟n͟t͟i͟t͟a͟s͟ r͟a͟n͟m͟o͟r͟ d͟a͟n͟ m͟a͟s͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟e͟n͟g͟e͟s͟a͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟.[¹]
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi, dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (berupa pelat).[²]
Bagaimana Jika STNK Mati?
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. A͟d͟a͟p͟u͟n͟ m͟a͟s͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ S͟T͟N͟K͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟͟e͟͟l͟͟a͟͟m͟͟a͟͟ 5 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟.[³]
Menjawab pertanyaan Anda, mengenai cara menghidupkan STNK yang sudah mati adalah dengan melakukan r͟e͟g͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ u͟l͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ S͟T͟N͟K͟ s͟e͟k͟u͟r͟a͟n͟g͟-k͟u͟r͟a͟n͟g͟n͟y͟a͟ 2 t͟a͟h͟u͟n͟ s͟e͟j͟a͟k͟ m͟a͟s͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ S͟T͟N͟K͟ h͟͟a͟͟b͟͟i͟͟s͟͟. Namun, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka r͟e͟g͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ d͟͟a͟͟n͟͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟m͟o͟t͟o͟r͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟h͟a͟p͟u͟s͟ d͟a͟r͟i͟ d͟a͟f͟t͟a͟r͟ r͟e͟g͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ d͟a͟n͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ k͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.[⁴]
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat b͟e͟r͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟m͟o͟t͟o͟r͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟r͟e͟g͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ k͟͟͟e͟͟͟m͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟.[⁵] I͟n͟i͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟m͟o͟t͟o͟r͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ S͟T͟N͟K͟ m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟.
Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟m͟o͟t͟o͟r͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟o͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ d͟i͟ j͟a͟l͟a͟n͟ w͟a͟j͟i͟b͟ d͟͟i͟͟l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟i͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ S͟T͟N͟K͟ d͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟t͟ m͟͟o͟͟t͟͟o͟͟r͟͟. Dalam hal ini, tentunya S͟T͟N͟K͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟s͟i͟h͟ b͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟l͟͟͟͟a͟͟͟͟k͟͟͟͟u͟͟͟͟.
Lebih lanjut, mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟l͟i͟h͟a͟t͟k͟a͟n͟ n͟a͟m͟u͟n͟ m͟a͟s͟a͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟n͟y͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ k͟e͟d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.[⁶]
Lantas, jika STNK mati, apakah kena tilang? Jawabannya benar. Hal ini dikarenakan t͟i͟l͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ u͟t͟a͟m͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟n͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ l͟a͟l͟u͟ l͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟s͟͟.[⁷]
Denda STNK Mati
Perlu Anda perhatikan bahwa STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. P͟e͟n͟g͟e͟s͟a͟h͟a͟n͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ t͟a͟h͟u͟n͟ d͟i͟a͟r͟t͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ t͟a͟h͟u͟n͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ r͟e͟g͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ d͟a͟n͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟m͟o͟t͟o͟r͟ serta m͟e͟n͟u͟m͟b͟u͟h͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟t͟u͟h͟a͟n͟ w͟a͟j͟i͟b͟ p͟a͟j͟a͟k͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟m͟͟o͟͟t͟͟o͟͟r͟͟.[⁸]
Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pengesahan surat tanda kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya.[⁹] Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ, STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Terkait pertanyaan Anda mengenai pelanggaran pajak STNK mati bisa ditilang oleh polisi, jawabannya bisa. Mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari STNK dan ketika Anda belum membayar pajak kendaraan dapat dipastikan bahwa Anda juga belum melakukan pengesahan STNK. Sehingga syarat kelengkapan STNK saat dibawa oleh pengemudi tidak terpenuhi.
Lalu, berapakah besar denda STNK mati? Denda STNK mati mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian, jika Anda menunjukkan STNK yang sudah tidak berlaku atau STNK mati saat terjadi razia atau pemeriksaan di jalan, maka dapat dikenai denda STNK mati paling banyak Rp500 ribu.
STNK Mati Motor Disita
Selain mendapatkan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda STNK mati, terdapat kemungkinan s͟e͟p͟e͟d͟a͟ m͟o͟t͟o͟r͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟t͟a͟h͟a͟n͟ p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟.
Selain memiliki wewenang untuk melakukan tilang terhadap pemilik STNK mati, polisi juga mempunyai wewenang lain seperti menyita sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
- memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
- melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
- melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
- menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
- melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
- melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 dinyatakan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran, dilakukan jika salah satunya kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Kesimpulannya, jika Anda memiliki s͟e͟p͟e͟d͟a͟ m͟o͟t͟o͟r͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ S͟T͟N͟K͟ m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟, m͟a͟k͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟k͟a͟n͟ d͟͟i͟͟ a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, A͟n͟d͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟t͟i͟f͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟p͟u͟s͟a͟n͟ r͟e͟g͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ d͟a͟n͟ i͟d͟e͟n͟t͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟͟e͟͟r͟͟m͟͟o͟͟t͟͟o͟͟r͟͟, s͟a͟n͟k͟s͟i͟ t͟i͟l͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟, h͟i͟n͟g͟g͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟m͟o͟t͟o͟r͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ K͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian penjelasan dari kami tentang STNK mati, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Nomor SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Dapatkah Ditilang Karena STNK Mati? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S,H., M.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 17 Mei 2012, dimutakhirkan pertama kali pada 7 Juni 2022, dan dimutakhirkan kedua kali pada 6 September 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi, pada tanggal 21 Maret 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 15 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

